Hello, is there anything we can help?

Pengumuman Penting dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat tinggal atau Tempat Kedudukan

Pengumuman Penting dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat tinggal atau Tempat Kedudukan

PPh - 03 Sep, 2024 09:45 WIB

Penulis: Fatur Arfiansyah

Pengumuman Penting dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat tinggal atau Tempat Kedudukan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023, penggunaan NPWP Cabang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang, diimbau untuk segera menyampaikan pemberitahuan sebelum 30 April 2024. Jika tidak, pemusatan tempat PPN terutang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis mulai 1 Juli 2024.

Cek Selengkapnya di bawah ini.