Hello, is there anything we can help?

PMK Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan

PMK Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan

PPh - 06 Jul, 2023 18:09 WIB

Penulis: Admin Ideatax

Jakarta, Ideatax -- Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu tujuan penerbitan ketentuan teknis atas fringe benefit tax tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakukan pajak penghasilan atas imbalan yang diperoleh dalam bentuk uang maupun natura. Selain itu, penerbitan aturan ini juga dilatarbelakangi Upaya untuk menghindari penggerusan basis pajak.

 

Sebagai aturan turunan dari Undang – undang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, banyak hal baru yang diatur dalam beleid ini, salah satunya mengenai pengertian dan batasan natura yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

 

Secara umum, ketentuan ini mengatur bahwa penghasilan atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Di sisi lain, bagi pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan imbalan atau penghasilan dalam bentuk natura tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.

 

Namun demikian, ketentuan ini juga mengatur bahwa terdapat beberapa imbalan atau penggantian dalam bentuk natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, diantaranya adalah:

  • Makanan, minuman, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai;

  • Natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

  • Natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

  • Natura dan atau kenikmatan yang besumber dari APBN maupun APBD;

  • Pemberian natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan Batasan tertentu.

 

Perolehan Natura Berupa Makanan dan Minuman

Makanan, minuman, serta bahan makanan/minuman yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan atas natura adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan/minuman kepada pegawai bagian pemasaran, transportasi maupun pegawai lapangan lainnya serta bahan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai dengan Batasan tertentu.

 

PMK 66 Tahun 2023 mengatur nilai kupon makanan dan atau minuman yang diberikan kepada pegawai yang sifat pekerjaannya tidak dapat melakukan makan dan minum di kantor seperti pegawai bagian pemasaran dan transportasi adalah sebesar Rp 2.000.000 atau sebesar rata – rata nilai makanan dan minuman untuk setiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan. Dalam hal kupon yang diberikan melebihi nilai 2 juta rupiah atau rata – rata yang diberikan kepada seluruh pegawai, maka atas kelebihan tersebut dianggap sebagai objek pajak penghasilan bagi penerimanya.

 

Natura yang harus Disediakan Bagi Pemberi Kerja

Dalam pelaksanaan pekerjaan, kadangkala pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan barang dan atau fasilitas yang diperlukan sebagai persyaratan keamanan, kesehatan dan keselamatan pegawai seperti pemberian pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan atau natura yang diperlukan dalam rangka penanganan endemic, pandemic maupun bencana nasional. Atas natura dan atau kenikmatan yang seperti ini, pemerintah mengecualikannya sebagai objek pajak penghasilan bagi penerimanya.

 

Namun demikian, PMK-66 tahun 2023 juga mengatur bahwa natura dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagai persyaratan keamaan, kesehatan dan keselamatan tersebut harus diatur oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

 

Natura yang Disediakan di Daerah Tertentu

Seringkali, suatu pekerjaan dilakukan di suatu daerah tertentu yang belum memiliki fasilitas dan sarana yang memadai seperti daerah pertambangan, perkebunan, hutan, offshore dan lain sebagainya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 mengatur bahwa daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layah untuk dikembangkan namun memiliki prasarana ekonomi yang kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

 

Oleh sebab itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah mengatur bahwa atas pemberian natura dan atau kenikmatan di daerah tertentu yang meliputi sarana tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan atau olah raga yang diterima pegawai dan keluarganya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

 

Namun demikian, PMK 66 Tahun 2023 juga mengatur bahwa fasilitas olahraga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang atau olahraga otomotif tidak termasuk sebagai natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

 

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas berupa pemberian natura yang dikecualikan sebagai objek pajak, maka pemberi kerja harus menyampaikan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kantor wilayah. Sebelum mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu, pemberi kerja harus sudah menyampaikan SPT Tahunan dua tahun terakhir, menyampaikan SPT masa tiga bulan terakhir, tidak mempunyai hutang pajak dan tidak sedang penanganan tindak pidana perpajakan.

 

Natura dengan jenis dan Batasan tertentu

Terkait dengan Natura atau kenikamatan berdasarkan jenis dan Batasan tertentu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 telah memberikan Batasan yang jelas. Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 mengatur bahwa terdapat beberapa jenis natura dan atau kenikmatan yang pemberiannya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, diantaranya adalah berupa fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balam perahu bermotor, terbang laying maupun olahraga otomotif dengan Batasan nilai sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah untuk setiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun.

 

Selain itu pemberian natura yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan juga meliputi pemberian bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan, bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka selain hari besar keagamaan dengan nilai tidak lebih dari tiga juta rupiah untuk tiap pegawai dalam satu tahun, peralatan dan fasilitas kerja seperti computer dan laptop, fasilitas tempat tinggal Bersama seperti mes atau asrama, fasilitas perumahan dengan nilai tidak lebih dari dua juta rupiah untuk tiap pegawai dalam satu tahun, fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan penghasilan bruto kurang dari serratus juta rupiah dalam satu tahun serta beberapa fasilitas dengan jenis dan Batasan tertentu lainnya.

 

Penghitungan dan Penilaian Natura

Sebagaimana disebutkan di awal bahwa sejak Undang – undang Harmonisasi Perpajakan diundangkan, maka pemberian natura dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi pemberi natura. Di sisi lain, natura dan atau kenikamatan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Oleh sebab itu, diperlukan suatu petunjuk teknis penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 mengatur bahwa terdapat dua metode penilaian penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan: metode nilai pasar dan metode jumlah biaya. Metode nilai pasar digunakan untuk menilai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura. Di sisi lain, metode jumlah biaya digunakan untuk menghitung jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oemberi kerja untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

 

Setelah melakukan penilaian natura dan atau kenikmatan yang diberikan dalam rangka pekerjaan atau jasa, pemberi kerja wajib melakukan penghitungan pajak penghasilan dan pemotongan atas penghasilan berupa natura atau kenikmatan tersebut. Namun demikian, PMK 66 tahun 2023 mengatur bahwa atas pemberian natura dan atau kenikmatan yang diperoleh atau diterima pada masa pajak Januari sampai dengan Juni 2023, pemberi kerja tidak perlu melakukan pemotongan pajak penghasilan. Lebih lanjut, PMK 66 tahun 2023 mengatur bahwa atas imbalan dalam bentuk natura yang diterima pada masa Januari 2023 sampai dengan Juni 2023, penerima natura wajib melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan sendiri dalam SPT.

 

Ketentuan Terkait

  • Undang – undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan