Hello, is there anything we can help?

Peraturan DJP No. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Pajak

Peraturan DJP No. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Pajak

PPh - 16 May, 2023 11:20 WIB

Penulis: Admin Ideatax

Jakarta, Ideatax -- Pada tanggal 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Pempercepatan Pengembalian Pajak.

 

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan.

 

Peraturan ini juga merupakan panduan teknis bagi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021.

 

Penerbitan PER-5/PJ/2023 ini dilatarbelakangi oleh keinginan DGT untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian pajak lebih bayar bagi Wajib Pajak perseorangan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dengan jumlah lebih bayar tertentu. Sehingga DGT perlu menyederhanakan administrasi pengembalian pajak lebih bayar.

 

Sebagai aturan turunan dari UU KUP Klaster HPP, terdapat beberapa hal baru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak perseorangan yang memenuhi syarat tertentu diberikan pengembalian pajak lebih bayar secara preliminary berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

  • Termasuk dalam Wajib Pajak perseorangan yang memenuhi syarat tertentu adalah Wajib Pajak perseorangan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100.000.000,00.

  • DGT menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Lebih Bayar Pajak secara preliminary bagi Wajib Pajak tertentu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap.

  • Apabila DGT melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian preliminary dan Wajib Pajak tersebut dikenai ketetapan pajak, maka Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar 100% dari pajak yang belum terbayar.

  • Namun, bagi Wajib Pajak yang dikenai ketetapan pajak sebagaimana dimaksud di atas, sanksi administrasi dikurangi (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) a UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) menjadi sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

  • Klaim pengembalian pajak yang telah disampaikan secara lengkap sebelum tanggal 31 Mei 2023 dan belum diperiksa, diberlakukan ketentuan PER-05/PJ/2023.

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-05/PJ/2023 ini berlaku efektif mulai 9 Mei 2023.