Ideatax

LOMBA PENULISAN ARTIKEL IDEATAX

A. Latar Belakang

Dalam rangka menyambut HUT Ideatax yang ke-3, kami mengadakan Lomba Menulis Artikel untuk melibatkan masyarakat dalam berbagi pandangan dan ide-ide terkait perpajakan.

 

Lomba ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Ideatax dalam mendorong edukasi pajak yang lebih inklusif dan relevan dengan perkembangan ekonomi digital saat ini. Dalam kompetisi ini, para peserta akan diajak untuk mengeksplorasi berbagai topik yaitu “Pajak sebagai Instrumen Keadilan Sosial: Mewujudkan Pemerataan Pembangunan”.

 

Perlombaan ini terbuka bagi mahasiswa, profesional, dan masyarakat umum yang tertarik untuk memberikan kontribusi melalui tulisan-tulisan inspiratif dan berbobot. Ideatax percaya bahwa melalui kompetisi ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan diskusi yang lebih luas dan mendalam mengenai pentingnya pajak di Indonesia.

 

B. Tema

Tema utama dalam lomba menulis artikel ini yaitu Pajak sebagai Instrumen Keadilan Sosial: Mewujudkan Pemerataan Pembangunan”. Sub-tema yang diambil antara lain:

  1. Pajak untuk Pendidikan yang Menjamin Masa Depan
  2. Pajak dan Kesehatan Bagi masyarakat
  3. Pajak dalam Mendukung Infrastruktur dan Transportasi
  4. Pajak dan Ekonomi Rakyat yang Mendukung UMKM
  5. Perlindungan Sosial melalui Pajak untuk Masyarakat Rentan dan Miskin
  6. Pajak dalam Perlidungan Lingkungan Hidup
  7. Pengetahuan dan Tingkat Kesadaran Perpajakan Wajib Pajak
  8. Sosialisasi DJP dalam Menyampaikan Ketentuan Perpajakan
  9. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Saat Ini
  10. Sistem dan Alur Perpajakan di Indonesia
  11. Inovasi Sistem Perpajakan di Indonesia

 

C. Timeline

No

Agenda

Tanggal

Pelaksana

1.

Pengumuman Pembukaan Lomba

18 Oktober 2024

Panitia

2.

Batas Akhir Pengumpulan Karya

22 November 2024

Panitia

3.

Penjurian Tahap 1 (Penyajian tulisan dan ketepatan PUEBI)

25 – 27 November 2024

Panitia

4.

Penjurian Tahap 2 (Jumlah like dan share di Linkedin)

28 November –

1 Desember 2024

Panitia

5.

Penjurian Tahap 3 (Kesesuaian judul dan isi dengan tema)

2-3 Desember 2024

Partner Ideatax (Arianta John Bangun)

6.

Penjurian Tahap 4 (Orisinalitas dan Kreativitas Gagasan)

4 - 12 Desember 2024

Juri Utama

7.

Pengumuman Lomba

13 Desember 2024

Panitia

 

D. Ketentuan

  1. Artikel merupakan hasil karya sendiri dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba manapun (Cek plagiarisme);
  2. Artikel tidak bermuatan SARA;
  3. Artikel ditulis dalam format .doc atau .docx;
  4. Peserta dapat memilih subtema yang diminati;
  5. Peserta harus mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia;
  6. Daftar pustaka dan sumber harus ditulis lengkap;
  7. Hak tayang artikel menjadi milik Ideatax. Peserta tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali artikel yang telah ditayangkan di website Ideatax;
  8. Juri akan melakukan penilaian tahap awal terhadap kelayakan artikel. Jika dinilai layak, artikel secara otomatis mengikuti lomba dan akan ditayangkan di situs website serta Linkedin Ideatax;
  9. Jumlah like dan share artikel di situs website Ideatax dan Akun Linkedin Ideatax akan mempengaruhi penilaian;
  10. Keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat.
  11. Penulisan:
  • Panjang tulisan 1000 - 3500 kata
  • Ukuran kertas A4
  • Margin atas, bawah, kiri dan kanan 2,5 cm
  • Rata kanan dan kiri (justify)
  • Font Times New Roman, ukuran 11
  • Spasi 1,5

 

E. Hadiah

Total hadiah: 22.500.000,-

  1. Juara 1 = Rp 9.000.000,-
  2. Juara 2 = Rp 6.000.000,-
  3. Juara 3 = Rp 4.000.000,-
  4. Juara Harapan 1 = Rp 2.000.000,-
  5. Juara Harapan 2 = Rp 1.000.000,-
  6. Juara Harapan 3 = Rp 500.000,-

 

F. Kriteria Penilaian

  1. Penyajian tulisan dan ketepatan PUEBI 20%;
  2. Kesesuaian judul dan isi dengan tema 30%;
  3. Orisinalitas dan Kreativitas Gagasan 50%;
  4. Jumlah like/komen/share di linkedin dan website.

 

G. Juri Utama

  1. Taufikurrahman, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA., Advisor Ideatax dan Dewan Pakar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  2. Arifin Rosid, Ph.D, Ak.CA, CRGP, APCTP-2., Dosen Departemen Akuntansi FEB UI dan Tim TERC - LPEM FEB UI
  3. Christine Tjen, SE, Ak., M.Int.Tax, CA, CACP, QGRP, Dosen Tetap FEB UI dan Koordinator TERC FEB UI

 

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR

Latest articles

Laporan Keuangan Untuk Tujuan Perpajakan

Laporan Keuangan Untuk Tujuan Perpajakan

Undang – undang perpajakan mengatur bahwa laporan keuangan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan yang baik, maka SPT Tahunan dapat dianggap tidak lengkap dan ...

Read Full Article
Penentuan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan Pada  KPP Wajib Pajak Besar dan Khusus

Penentuan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan Pada KPP Wajib Pajak Besar dan Khusus

Sebagaimana diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengadministrasikan wajib Pajak di Indonesia ke dalam lima kategori Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yakni KPP Pratama, KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Jakarta Khusus. KPP Pratama umumnya me...

Read Full Article
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri Kita telah membahas mengenai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 dalam artikel sebelumnya. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai PPh Pasal 26 mula...

Read Full Article
Chart of Account Dalam Pelaporan Coretax

Chart of Account Dalam Pelaporan Coretax

Chart of Account Dalam Pelaporan CoretaxOleh: Ideatax Tahun 2025 akan segera berakhir. Bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai periode pelaporan akuntansi sesuai dengan tahun kalender harus bersiap dengan sistem pelaporan pajak baru, coretax. Hal ...

Read Full Article
Panduan Sederhana: Coretax Untuk Expatriate

Panduan Sederhana: Coretax Untuk Expatriate

Panduan Sederhana: Coretax Untuk Expatriate Periode palaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2025 akan segera dimulai pada awal 2026 mendatang. Berbagai persiapan pun telah dimulai oleh DJP untuk memastikan bahwa pelaporan SPT Wajib Pajak b...

Read Full Article