Hello, is there anything we can help?

PMK No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih Kreditur Kepada Pembeli Agunan

PMK No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih Kreditur Kepada Pembeli Agunan

PPN - 11 May, 2023 09:51 WIB

Penulis: Admin Ideatax

Jakarta, Ideatax -- Pada tanggal 11 April 2023, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Jaminan yang Diambil Alih oleh Kreditor kepada Pembeli Jaminan. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan.

 

Peraturan ini juga merupakan panduan teknis untuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun, dikeluarkannya PMK-41 tahun 2023 dipicu oleh banyaknya sengketa pajak yang muncul akibat eksekusi jaminan oleh bank/perusahaan pembiayaan. Peraturan ini terdiri dari 10 Pasal dan mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

 

Sebagai peraturan turunan dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, terdapat banyak hal yang diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023. Di antaranya adalah:

  • Penjualan/Pengalihan Jaminan oleh Kreditor kepada Pembeli Jaminan termasuk dalam definisi pengalihan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

  • Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar atas pengalihan Jaminan yang disita dikumpulkan, dibayarkan, dan dilaporkan oleh Kreditor.

  • Pada saat pengiriman Barang Kena Pajak berupa Jaminan, Kreditor wajib membuat Faktur Pajak.

  • Pada saat akuisisi Jaminan oleh Kreditor dari Debitur, tidak dikeluarkan Faktur Pajak.

  • Kreditor diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikumpulkan dengan menggunakan SSP dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

  • Selain itu, Kreditor wajib melaporkan penjualan Jaminan dalam SPT Masa PPN.

  • Pembeli Jaminan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang jaminan.

 

Ketentuan mengenai contoh pengumpulan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pengiriman Jaminan yang diambil alih oleh Kreditor diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023.