Hello, is there anything we can help?

Fasilitas PPN untuk Pembelian Rumah

Fasilitas PPN untuk Pembelian Rumah

PPN - 10 Jul, 2023 10:03 WIB

Penulis: Admin Ideatax

Jakarta, Ideatax -- Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan ketentuan mengenai kriteria rumah yang mendapatkan fasilitas PPN. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pembatasan Perumahan Rakyat, Pondok Boro, Asrama Pelajar dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, pemerintah mengatur bahwa pemberian rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah pekerja dapat diberikan pembebasan PPN.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengatur bahwa rumah susun, pondok boro, asrama pelajar, dan rumah pekerja dapat memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jika memenuhi kriteria tertentu.

 

Rumah Umum dan Rumah Pekerja yang Memperoleh Fasilitas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 mengatur bahwa rumah umum adalah rumah yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, rumah pekerja adalah rumah yang dibangun dan dibiayai oleh pengusaha untuk pekerjanya yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Baik rumah umum maupun rumah pekerja harus digunakan semata-mata sebagai rumah tinggal, tidak termasuk rumah toko atau rumah kantor, dan tidak dapat dipindah tangankan selama empat tahun setelah diperoleh.

 

Selanjutnya, peraturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 juga mengatur bahwa rumah umum dan rumah pekerja dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN jika memiliki luas bangunan 21m2 hingga 36m2, luas tanah 60m2 hingga 200m2, harga jual tidak melebihi harga jual yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dan merupakan rumah pertama yang dimiliki. Berikut adalah batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang tidak dikenakan PPN:

Terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN, antara lain: Wajib pajak individu yang akan memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN harus telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Individu selama dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak.

 

Rumah Boro dan Asrama Pelajar dengan Fasilitas

Untuk informasi, Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh individu, Koperasi Buruh, atau Koperasi Karyawan yang ditujukan untuk pekerja non-permanen atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat.

 

Di sisi lain, asrama pelajar adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh Universitas atau Sekolah, Individu, dan/atau Pemerintah Daerah yang khusus ditujukan untuk hunian atau mahasiswa, dapat berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 mengatur bahwa pemindahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, tidak dikenakan PPN. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur bahwa penyerahan asrama pelajar dan mahasiswa kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat juga dapat dibebaskan dari PPN.

 

Untuk dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN, pihak yang menerima rumah boro dan asrama harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, rumah boro dan asrama tersebut berbentuk bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bangunan.

 

Pengajuan Pemberitahuan Pemanfaatan Fasilitas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 mengatur bahwa untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN, wajib pajak yang menerima penyerahan rumah umum, rumah pekerja, pondok boro, dan asrama pelajar harus mengajukan pemberitahuan melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas harus disampaikan secara elektronik sebelum penyerahan atau sebelum penerimaan pembayaran jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan.

 

Jika saluran elektronik tidak dapat diakses karena penerima/pembeli tidak memiliki NPWP, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPN harus diajukan oleh penjual.

 

Kewajiban mengeluarkan faktur pajak

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 mengatur bahwa penjual yang menyerahkan rumah umum, rumah sederhana, asrama pelajar, dan mahasiswa wajib mengeluarkan faktur pajak yang lengkap dan benar. Faktur pajak minimal berisi informasi tentang identitas penerima/pembeli, nomor kwitansi pembayaran, kode identitas rumah, dan informasi "program kepemilikan rumah umum dari pemerintah" pada kolom keterangan.

 

Jika Anda mengalami masalah atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Ideatax adalah solusinya.

 

Regulasi Terkait:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Tidak Dipungut pada Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Kawasan Pabean

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pembatasan Perumahan Rakyat, Pondok Boro, Asrama Pelajar dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN