Pertumbuhan perusahaan dan ekspansi grup usaha didorong oleh strategi peningkatan laba dan efisiensi operasional. Pada tingkat unit bisnis, perusahaan dapat menerapkan strategi generik Porter melalui kepemimpinan biaya (cost leadership) atau diferensiasi produk. Untuk mendukung pertumbuhan, grup usaha juga dapat melakukan integrasi vertikal atau horizontal. Integrasi vertikal bertujuan mengamankan rantai pasok dan menekan biaya produksi. Sementara itu, integrasi horizontal bertujuan memperluas pangsa pasar dan meningkatkan efisiensi melalui sinergi operasional.
Strategi tersebut dapat meningkatkan volume transaksi antarentitas dalam satu grup usaha. Penetapan harga atas transaksi antarentitas terafiliasi disebut penentuan harga transfer (transfer pricing). Praktik ini merupakan kebijakan bisnis yang sah untuk mengalokasikan sumber daya, membagi risiko, dan menentukan imbal hasil antarentitas terafiliasi. Transfer pricing perlu dibedakan dari praktik yang tergolong fraud (kecurangan), seperti under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya melalui dokumen yang tidak sesuai dengan fakta transaksi. Dalam praktik ini, terdapat unsur pemalsuan atau manipulasi dokumen sehingga nilai yang dilaporkan menyimpang dari transaksi yang sebenarnya terjadi.
Untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penggerusan basis pajak serta pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) pada 29 Desember 2023. Peraturan ini mengonsolidasikan ketentuan dalam tiga peraturan sebelumnya, yaitu PMK 213/2016 tentang dokumentasi penentuan harga transfer, PMK 49/2019 tentang Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), dan PMK 22/2020 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Konsolidasi tersebut menyatukan ketentuan mengenai dokumentasi, penyelesaian sengketa, dan kesepakatan harga transfer dalam satu regulasi.
Hubungan Istimewa
Kewajiban menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP) timbul ketika transaksi wajib pajak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Berdasarkan PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan penetapan harga sehingga berpotensi menyimpang dari kondisi yang berlaku di antara pihak independen. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi lintas negara maupun transaksi domestik.
Hubungan istimewa ditentukan berdasarkan tiga faktor utama, yaitu kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, dan hubungan keluarga.
- Kepemilikan atau penyertaan modal. Hubungan istimewa timbul apabila suatu pihak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% pada wajib pajak lain. Hubungan tersebut juga berlaku apabila dua atau lebih wajib pajak dimiliki pemegang saham yang sama dengan penyertaan modal paling sedikit 25% pada masing-masing wajib pajak.
- Penguasaan. Hubungan istimewa dapat timbul ketika satu pihak mengendalikan pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan tersebut juga dapat terjadi apabila orang yang sama terlibat, secara langsung atau tidak langsung, dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua entitas berbeda. Selain itu, hubungan istimewa dapat diidentifikasi antara lain ketika ada pihak secara komersial atau finansial menyatakan diri sebagai bagian dari satu grup usaha yang sama.
- Hubungan keluarga. Hubungan istimewa dapat timbul karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Penentuan hubungan istimewa tidak hanya didasarkan pada bentuk formal hubungan antar pihak, tetapi juga pada kondisi yang sebenarnya. Dengan demikian, transaksi antara pihak yang secara formal independen tetap dapat dipengaruhi oleh hubungan istimewa apabila terdapat ketergantungan atau keterikatan yang menyebabkan salah satu pihak tidak memiliki kebebasan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Penerapan PKKU
PMK 172/2023 mewajibkan wajib pajak menerapkan PKKU berdasarkan kondisi yang sebenarnya dengan pendekatan ex-ante dan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pendekatan ini idealnya diterapkan pada saat penetapan harga transfer dan/atau berdasarkan data yang tersedia serta kondisi ekonomi dan komersial pada saat transaksi afiliasi berlangsung.
PKKU pada dasarnya diterapkan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi (transaction-by-transaction approach). Namun demikian, analisis terhadap beberapa transaksi dapat digabungkan (aggregated) dalam hal transaksi-transaksi tersebut saling berkaitan secara erat (closely linked) atau saling terintegrasi, sehingga kontribusi masing-masing pihak tidak dapat dipisahkan atau tidak dapat dianalisis secara andal apabila dievaluasi secara terpisah.
PMK 172/2023 menetapkan enam tahapan penerapan PKKU sebagai berikut.
1. Identifikasi transaksi. Wajib pajak mengidentifikasi jenis produk atau jasa yang ditransaksikan, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar hubungan istimewa di antara mereka.
2. Analisis industri. Wajib pajak menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi usaha dan penetapan harga. Analisis ini mencakup karakteristik produk, kondisi industri, siklus usaha, rantai nilai, persaingan, efisiensi dan keunggulan lokasi, regulasi pemerintah, serta kondisi ekonomi makro, seperti inflasi, suku bunga, dan nilai tukar. Hasil analisis digunakan untuk memahami kondisi ekonomi transaksi dan mengidentifikasi perbedaan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.
3. Analisis transaksi. Wajib pajak mengevaluasi kondisi komersial transaksi berdasarkan ketentuan kontraktual, karakteristik produk atau jasa, strategi bisnis, serta analisis fungsi, aset, dan risiko (Functions, Assets, and Risks atau FAR) masing-masing pihak.
4. Analisis kesebandingan. Wajib pajak membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen untuk menilai tingkat kesebandingannya. Apabila terdapat perbedaan material yang memengaruhi penetapan harga, penyesuaian yang relevan perlu dilakukan terhadap data pembanding agar hasil analisis lebih andal.
5. Pemilihan metode. Wajib pajak memilih metode penentuan harga transfer yang sesuai dengan karakteristik transaksi, ketersediaan data pembanding yang andal, serta kelebihan dan keterbatasan masing-masing metode dalam menguji kewajaran transaksi.
6. Penerapan metode. Wajib pajak menerapkan metode yang dipilih untuk menentukan harga atau tingkat laba yang memenuhi PKKU. Hasil pengujian dapat berupa satu titik kewajaran (arm's length point) atau rentang kewajaran (arm's length range).
Pengujian Substansi Ekonomi
PMK 172/2023 mewajibkan wajib pajak menjalani tahapan pendahuluan atas transaksi-transaksi tertentu sebelum melakukan analisis kesebandingan dan menentukan harga transfer. Tahapan ini secara umum bertujuan menguji substansi ekonomi transaksi afiliasi, termasuk rasionalitas komersial (commercial rationality) dan manfaat ekonomi yang diperoleh (economic benefit).
Apabila wajib pajak tidak dapat membuktikan substansi ekonomi transaksi pada tahap ini, transaksi tersebut dapat dinilai tidak memenuhi PKKU. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus melanjutkan pengujian melalui analisis kesebandingan.
PMK 172/2023 menetapkan tujuh kategori transaksi yang harus melalui pengujian tahapan pendahuluan. Persyaratan pembuktian untuk setiap kategori antara lain adalah sebagai berikut.
| Kategori Transaksi | Persyaratan Pembuktian |
| Jasa Intra-Grup | Wajib pajak harus membuktikan bahwa jasa benar-benar diberikan, dibutuhkan oleh entitas penerima, dan menghasilkan manfaat ekonomi, seperti penghematan biaya, peningkatan penjualan, atau perlindungan kegiatan usaha. Jasa tersebut tidak boleh sekadar berupa aktivitas pemegang saham (shareholder activities), manfaat insidental, jasa yang menduplikasi layanan lain, atau manfaat yang timbul hanya karena keanggotaan dalam grup (passive association). Untuk jasa siaga (on-call services), wajib pajak harus membuktikan bahwa jasa serupa tidak dapat diperoleh dari pihak ketiga tanpa perjanjian siaga sebelumnya. |
| Harta Tak Berwujud | Pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan kepemilikan legal (legal ownership) atas hak kekayaan intelektual. Wajib pajak harus menjelaskan kontribusi ekonomi para pihak melalui analisis DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation). Analisis ini mencakup pihak yang menjalankan fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset, termasuk pengambilan keputusan, pendanaan, serta pengelolaan risiko terkait penciptaan nilai aset. |
| Pinjaman Intra-Grup | Wajib pajak harus membuktikan bahwa pinjaman memiliki substansi utang secara hukum dan ekonomi. Unsur yang perlu diperiksa meliputi tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran pokok dan bunga, tujuan penggunaan dana, konsekuensi gagal bayar (default), hak penagihan, dan kemampuan peminjam melunasi utang sebagaimana debitur independen. |
| Transaksi Keuangan lainnya | Wajib pajak harus menjelaskan tujuan transaksi, rasionalitas ekonomi, dasar hukum, serta manfaat ekonomi yang diharapkan dan dapat diukur bagi pihak-pihak yang terlibat. |
| Pengalihan Aset | Wajib pajak harus menjelaskan alasan ekonomi di balik pengalihan harta berwujud kepada pihak afiliasi dan manfaat yang diharapkan. Keputusan tersebut perlu dibandingkan dengan alternatif komersial lain yang secara realistis tersedia (options realistically available) di pasar. |
| Restrukturisasi Usaha | Restrukturisasi dapat mencakup pengalihan fungsi, aset, atau risiko antarentitas, misalnya perubahan dari produsen penuh menjadi produsen berdasarkan kontrak (contract manufacturer). Wajib pajak harus mendokumentasikan alasan komersial restrukturisasi dan manfaat yang diharapkan bagi grup maupun entitas terkait. Analisis juga perlu mempertimbangkan kompensasi atas pengalihan fungsi, aset, atau risiko yang relevan, termasuk kompensasi pengakhiran (exit charge atau indemnification) apabila memang diperlukan berdasarkan kondisi transaksi. |
| Kesepakatan Kontribusi Biaya | Dalam Cost Contribution Arrangement (CCA), wajib pajak harus membuktikan bahwa pembagian biaya didasarkan pada kontribusi dan manfaat yang diharapkan masing-masing peserta. Setiap peserta harus memiliki kebutuhan nyata atas hasil kesepakatan, seperti hasil penelitian bersama, serta memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan kontribusi yang diberikan. |
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumentasi pendukung secara sistematis untuk membuktikan substansi ekonomi transaksi. Dokumen tersebut dapat berupa korespondensi bisnis, notulen rapat strategis, kajian kelayakan investasi, dan bukti penyerahan pekerjaan. Kontrak saja belum tentu cukup untuk membuktikan bahwa transaksi benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi.
Metode Transfer Pricing
PMK 172/2023 mengatur delapan metode penentuan harga transfer. Pemilihan metode tidak sepenuhnya bebas karena harus mempertimbangkan hierarki metode, tingkat keandalannya dalam menguji kesebandingan serta ketersediaan dan/atau keterbatasan data pembanding untuk masing-masing metode.
Metode yang membandingkan harga transaksi secara langsung diprioritaskan apabila dapat diterapkan dengan tingkat keandalan yang setara dengan metode berbasis laba. Metode berbasis laba kotor juga diprioritaskan dibandingkan metode berbasis laba operasi bersih.
Delapan metode penentuan harga transfer beserta karakteristik penggunaannya adalah sebagai berikut.
| Metode | Karakteristik dan Penerapan |
| Comparable Uncontrolled Price (CUP) | Metode ini membandingkan harga transaksi afiliasi dengan harga transaksi independen yang sebanding. CUP sesuai untuk transaksi komoditas dengan harga pasar yang transparan serta barang atau jasa yang memiliki karakteristik serupa. Perbedaan kondisi transaksi harus diperhitungkan apabila mempengaruhi harga secara material. |
| Resale Price Method (RPM) | Metode ini menentukan harga wajar berdasarkan harga jual kembali kepada pihak independen dikurangi laba kotor yang wajar. RPM sesuai untuk distributor atau penjual kembali yang tidak menjalankan fungsi pemasaran atau pengembangan produk secara signifikan dan memiliki profil fungsi serta risiko yang relatif terbatas. |
| Cost Plus Method (CPM) | Metode ini menentukan harga wajar dengan menambahkan laba kotor yang wajar pada biaya yang relevan. CPM dapat digunakan antara lain untuk penyediaan jasa rutin antarentitas dalam satu grup, sepanjang kondisi transaksi mendukung penerapannya. |
| Profit Split Method (PSM) | Metode ini membagi laba gabungan antar pihak berdasarkan kontribusi ekonomi masing-masing. PSM dapat digunakan ketika kegiatan usaha para pihak sangat terintegrasi atau setiap pihak memberikan kontribusi unik dan bernilai tinggi serta menghadapi risiko ekonomi yang saling berkaitan. |
| Transactional Net Margin Method (TNMM) | Metode ini menguji tingkat laba operasi bersih, misalnya margin operasi (operating margin) atau laba bersih terhadap total biaya (markup on total costs), dengan membandingkannya terhadap pihak independen yang sebanding. TNMM dapat digunakan ketika metode lain kurang andal atau data pembanding harga dan laba kotor tidak memadai. |
| Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) | Metode ini membandingkan nilai atau tingkat imbal hasil transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding. Penerapannya dapat mencakup pengujian suku bunga pinjaman, provisi, tingkat diskonto, komisi pemasaran, dan tarif royalti, sepanjang karakteristik transaksi serta dasar pembandingnya sesuai. |
| Valuasi Aset Berwujud dan Tak Berwujud | Metode penilaian aset digunakan untuk menentukan nilai wajar harta berwujud maupun tak berwujud dalam transaksi afiliasi. Penerapannya dapat mencakup sewa guna usaha, pengalihan hak kekayaan intelektual, pengalihan instrumen keuangan, serta pengalihan hak eksploitasi di sektor pertambangan, kehutanan, atau perkebunan. Penilaian harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik aset dan ketentuan perpajakan. |
| Valuasi Bisnis | Metode ini menilai nilai suatu entitas atau kegiatan usaha secara keseluruhan. Penerapannya dapat mencakup restrukturisasi usaha, pengalihan saham, pengalihan divisi atau lini usaha, serta transaksi penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng). Penilaian harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, prospek usaha, aset, kewajiban, dan risiko yang relevan. |
Analisis Kesebandingan
Keandalan metode penentuan harga transfer bergantung pada kualitas data pembanding. PMK 172/2023 mengatur hierarki penggunaan data pembanding. Pembanding internal, yaitu transaksi antara wajib pajak dan pihak independen, harus diprioritaskan apabila tingkat keandalannya setara dengan pembanding eksternal.
Jika pembanding internal tidak tersedia atau tidak dapat diandalkan, wajib pajak dapat menggunakan pembanding eksternal. Pencarian pembanding eksternal harus memprioritaskan perusahaan yang beroperasi di negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji (tested party). Pembanding regional, seperti perusahaan di kawasan Asia-Pasifik, atau pembanding global dapat digunakan apabila data di negara atau yurisdiksi yang sama tidak memadai.
Dalam penerapan metode berbasis laba, seperti CPM, RPM, dan TNMM, pihak yang diuji sebaiknya merupakan entitas dengan karakteristik usaha (FAR) paling sederhana serta tidak memiliki aset tak berwujud unik yang memengaruhi analisis. Pihak yang diuji tidak harus berkedudukan di Indonesia. Entitas afiliasi di luar negeri dapat dipilih apabila profil usahanya lebih sederhana dan data pembandingnya tersedia serta dapat diverifikasi secara andal.
Data Tahunan
PMK 172/2023 mengutamakan penggunaan data tahun tunggal (single-year data) untuk menentukan rentang kewajaran. Data tersebut mencerminkan kondisi ekonomi dan bisnis pada tahun terjadinya transaksi, termasuk perubahan inflasi, kondisi pasar, dan gangguan rantai pasok.
Data tahun jamak dapat digunakan, misalnya, untuk menganalisis produk dengan siklus hidup panjang atau mengidentifikasi kondisi pasar yang tidak normal pada tahun tertentu. Wajib pajak harus menjelaskan alasan penggunaan data tersebut dan menunjukkan manfaatnya terhadap hasil analisis.
Dokumentasi Transfer Pricing
Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi harus memenuhi kewajiban dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing documentation atau TP Doc) sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumentasi ini terdiri atas dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (country-by-country report atau CbCR).
Ambang Dokumentasi
Kewajiban menyusun dokumen induk dan dokumen lokal ditentukan berdasarkan kriteria tertentu. Penilaiannya menggunakan data peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi pada tahun pajak sebelumnya.
Wajib pajak wajib menyusun dokumen induk dan dokumen lokal apabila wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi memenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria berikut:
- Peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 50 miliar.
- Nilai transaksi afiliasi atas penyerahan barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 20 miliar.
- Nilai transaksi afiliasi untuk setiap kategori jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan harta tak berwujud, atau transaksi lainnya pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 5 miliar.
- Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif yang berlaku di Indonesia, sesuai kriteria dalam peraturan perpajakan.
Untuk CbCR, kewajiban penyusunan berlaku bagi entitas induk utama (ultimate parent entity) dari grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak sebelumnya.
Jika entitas induk utama berkedudukan di luar negeri, entitas afiliasi di Indonesia dapat diwajibkan menyampaikan CbCR secara lokal (secondary local filing) apabila peredaran bruto konsolidasi grup mencapai ekuivalen EUR 750 juta dan persyaratan pertukaran informasi dengan negara domisili entitas induk tidak terpenuhi. Kondisi tersebut mencakup tidak adanya mekanisme pertukaran informasi otomatis yang memenuhi ketentuan atau kegagalan pertukaran informasi oleh otoritas pajak negara terkait.
Tenggat dan Pelaporan
Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, CbCR harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib pajak juga harus menyampaikan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal melalui formulir yang ditentukan dalam pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Dalam sistem administrasi perpajakan Coretax, penyampaian dokumen dan ikhtisar dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh DJP.
Dalam pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta wajib pajak menyerahkan TP Doc dalam bentuk fisik atau digital. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak harus menyerahkan dokumen paling lambat satu bulan sejak tanggal permintaan disampaikan.
Keterlambatan penyusunan atau penyerahan dokumen dapat menyebabkan TP Doc tidak memenuhi persyaratan formal yang ditentukan dalam peraturan. Akibatnya, wajib pajak berisiko dianggap tidak memenuhi PKKU. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi proses pemeriksaan dan penentuan kewajaran transaksi oleh DJP, serta berpotensi menimbulkan koreksi pajak dan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Harga Transfer
Sengketa penentuan transfer pricing terjadi ketika DJP menilai transaksi afiliasi tidak memenuhi PKKU. Penilaian tersebut dapat didasarkan pada perbedaan pandangan antara wajib pajak dengan otoritas pajak atas substansi ekonomi transaksi atau pemilihan dan/atau penerapan metode penentuan harga transfer. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat melakukan koreksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Koreksi harga transfer dapat menimbulkan beberapa konsekuensi perpajakan, yaitu penyesuaian primer (primary adjustment) dan penyesuaian sekunder (secondary adjustment).
Penyesuaian Primer
Penyesuaian primer merupakan koreksi yang dilakukan DJP terhadap penghasilan atau biaya wajib pajak akibat transaksi afiliasi yang dinilai tidak wajar. Koreksi dilakukan dengan menyesuaikan nilai transaksi yang dilaporkan agar sesuai dengan hasil pengujian berdasarkan PKKU dari sisi otoritas pajak dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku .
Sebagai contoh, apabila harga ekspor batu bara kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dinilai terlalu rendah, DJP dapat menaikkan nilai penjualan untuk tujuan perpajakan. Koreksi tersebut meningkatkan penghasilan kena pajak dan dapat menambah PPh badan yang harus dibayar.
Penyesuaian Sekunder
Penyesuaian sekunder berkaitan dengan selisih nilai yang timbul akibat koreksi primer. Dalam kondisi tertentu, selisih tersebut dapat diperlakukan sebagai pembagian laba terselubung (constructive dividends) kepada pihak afiliasi.
Selain tambahan PPh badan akibat koreksi primer, wajib pajak dapat menghadapi kewajiban pemotongan PPh atas dividen konstruktif. Untuk penerima dividen luar negeri, tarif domestik PPh Pasal 26 pada umumnya sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali terdapat ketentuan lain yang berlaku. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat digunakan.
Koreksi primer dan penyesuaian sekunder dapat meningkatkan risiko pajak secara langsung kepada Wajib Pajak dan berdampak secara tidak langsung bagi group usaha.
Repatriasi Dana
Dalam kondisi yang diatur PMK 172/2023, penyesuaian sekunder dapat dihindari melalui pengembalian dana ke Indonesia. Penerapan mekanisme ini bergantung pada pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Persyaratan tersebut mencakup:
- Wajib pajak menyetujui nilai koreksi primer yang ditetapkan dalam proses pemeriksaan.
- Wajib pajak memenuhi ketentuan mengenai pelepasan hak untuk mengajukan upaya hukum atas koreksi tersebut.
- Selisih dana dikembalikan oleh pihak afiliasi ke Indonesia dan pengembaliannya dibuktikan sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan.
Pemenuhan persyaratan tersebut harus diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum mekanisme ini digunakan.
Penyesuaian Keterkaitan
Penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) bertujuan mengurangi risiko pajak berganda ketika suatu negara melakukan koreksi harga transfer. Jika satu negara menaikkan laba kena pajak suatu entitas, penyesuaian pada entitas lawan transaksi dapat diperlukan agar penghasilan yang sama tidak dikenai pajak dua kali.
Untuk transaksi afiliasi domestik, penyesuaian dapat dilakukan melalui pembetulan SPT tahunan PPh atau mekanisme administrasi perpajakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya bergantung pada persyaratan yang ditetapkan, termasuk status koreksi primer dan persetujuan wajib pajak apabila dipersyaratkan.
Untuk transaksi lintas negara, penyesuaian keterkaitan umumnya memerlukan kesepakatan antara otoritas pajak kedua negara melalui MAP. Penyesuaian tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu negara.
Koreksi harga transfer juga dapat mempengaruhi pajak pertambahan nilai (PPN). Jika DJP mengoreksi harga jual barang atau jasa menjadi lebih tinggi, penjual dapat menghadapi tambahan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa
PMK 172/2023 mengatur instrumen untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa harga transfer, terutama Kesepakatan Harga Transfer (APA) dan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP).
APA
APA merupakan kesepakatan tertulis antara wajib pajak dengan DJP atau antara otoritas pajak dari dua negara atau lebih mengenai penerapan metode penentuan harga transfer untuk transaksi afiliasi dalam periode tertentu.
APA dapat berbentuk kesepakatan unilateral yang melibatkan satu otoritas pajak, bilateral yang melibatkan dua negara, atau multilateral yang melibatkan lebih dari dua negara. Kesepakatan ini menetapkan metode penentuan harga transfer dan asumsi kritis yang digunakan selama periode berlakunya APA. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode APA dapat mencakup paling lama lima tahun pajak.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai dengan jadwal dan tata cara yang ditentukan. Permohonan perlu dilengkapi informasi mengenai transaksi afiliasi, kondisi usaha, metode yang diusulkan, dan dokumen pendukung yang diperlukan.
APA dapat diberlakukan untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan melalui mekanisme roll-back, sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Pemberlakuan surut tidak terjadi secara otomatis dan harus diminta dalam permohonan.
Persyaratan roll-back mencakup:
- Tidak terdapat perbedaan material antara fakta dan keadaan (facts and circumstances) yang melingkupi transaksi pada tahun pajak yang diajukan untuk rollback dengan fakta dan keadaan pada periode APA yang diajukan.
- DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang diajukan, sesuai persyaratan yang berlaku.
- Tahun pajak yang diajukan masih memenuhi ketentuan jangka waktu yang berlaku.
Apabila roll-back disetujui, penyesuaian untuk tahun-tahun sebelumnya dilakukan sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan perpajakan.
MAP
MAP merupakan prosedur yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan lintas negara, termasuk pajak berganda akibat koreksi harga transfer. Melalui mekanisme ini, otoritas pajak kedua negara berunding untuk menentukan penyelesaian berdasarkan ketentuan P3B yang berlaku.
Proses MAP dapat berjalan bersamaan dengan prosedur keberatan atau banding domestik apabila diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut harus memperhatikan batasan prosedural, termasuk dampak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil kesepakatan antarotoritas pajak dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama sesuai mekanisme yang ditetapkan. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian, termasuk penyesuaian kewajiban pajak atau pengembalian pajak jika memenuhi persyaratan.
Arahan Strategis
Penerbitan PMK 172/2023 memperkuat pengujian transfer pricing di Indonesia. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada substansi transaksi, manfaat ekonomi, dan alasan komersial di balik transaksi afiliasi, baik lintas negara maupun domestik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat empat aspek strategis yang perlu diperhatikan wajib pajak badan:
- Utamakan substansi transaksi. Pengujian transfer pricing tidak cukup mengandalkan kontrak dan dokumen formal. Pembayaran jasa manajemen, royalty fee, dan transaksi restrukturisasi usaha perlu didukung bukti manfaat ekonomi, rasionalitas bisnis, serta analisis yang relevan, termasuk analisis DEMPE untuk transaksi aset tidak berwujud. Tanpa dukungan memadai, transaksi berisiko dikoreksi oleh otoritas pajak.
- Perkuat kepatuhan dan data pembanding. Penyusunan dokumentasi transfer pricing perlu selaras dengan penetapan harga transaksi (price-setting). Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa pemilihan data pembanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan data tahun tunggal (single-year) dan prioritas atas pembanding domestik apabila relevan.
- Manfaatkan APA dan MAP. APA dan MAP dapat digunakan untuk mengelola risiko sengketa transfer pricing dan pajak berganda. Wajib pajak perlu mempertimbangkan mekanisme tersebut sejak awal, termasuk ketentuan roll-back dalam APA dan kemungkinan pengajuan MAP bersamaan dengan proses sengketa domestik sesuai persyaratan yang berlaku.
Pengelolaan transfer pricing perlu melibatkan fungsi penjualan, operasional, perpajakan, hukum dan keuangan. Koordinasi ini diperlukan agar kebijakan harga transfer mencerminkan substansi komersial dan didukung bukti yang memadai.
Perusahaan juga perlu melibatkan tenaga ahli transfer pricing sejak tahap perencanaan transaksi afiliasi. Dokumentasi, analisis manfaat ekonomi, dan dasar penetapan harga dapat disiapkan sejak awal untuk mengurangi risiko koreksi dan sengketa pajak.
Referensi Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang relevan.
Baca Juga:
Local File Terlambat: Memahami Risiko dan Langkah yang Perlu Diambil
Audit Readiness: Memastikan Local File Siap Diuji dalam Pemeriksaan
Memahami Transfer Pricing: Legal dan Bukan Under Invoicing
Penulis: Yunianto Kuriawan | Editor: Thomas Rizal

