Wajib pajak yang terlambat menyusun local file dalam dokumentasi transfer pricing tetap disarankan untuk menyelesaikan dokumen tersebut, meskipun batas waktu penyediaannya telah terlewati. Dokumentasi yang disusun setelah tenggat tidak menghapus keterlambatan, tetapi dapat menjadi bahan pendukung ketika wajib pajak menghadapi pemeriksaan pajak.
Ketentuan mengenai dokumentasi transfer pricing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, master file dan local file wajib tersedia paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku Januari hingga Desember. Artinya, dokumen tersebut perlu sudah tersedia paling lambat pada 30 April tahun berikutnya, sejalan dengan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Adapun penyampaian dokumen kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan apabila diminta dalam rangka pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan. Dalam hal tersebut, wajib pajak diwajibkan menyampaikan dokumen paling lama 1 bulan sejak tanggal permintaan.
Perbedaan antara kewajiban menyediakan dokumen dan kewajiban menyampaikannya tersebut menjadi penting bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan local file. Keterlambatan menyediakan dokumentasi tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak menyusunnya sama sekali.
Dokumen yang telah selesai dapat membantu perusahaan menjelaskan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk di antaranya dasar penetapan harga, analisis fungsi, aset, dan risiko, metode transfer pricing yang digunakan, serta analisis pembanding.
Sebaliknya, apabila perusahaan tidak memiliki dokumentasi ketika pemeriksaan berlangsung, penyusunan analisis transfer pricing harus dilakukan ketika pemeriksa telah meminta penjelasan dan dokumen pendukung.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan perusahaan, terutama apabila data dan informasi yang dibutuhkan tersebar di berbagai unit atau harus ditelusuri kembali dari induk usaha dan/atau entitas afiliasi lainnya.
Risiko Transaksi Afiliasi
Local file pada dasarnya memberikan gambaran mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak dalam satu tahun pajak. Dokumen tersebut antara lain memuat informasi mengenai kegiatan usaha, struktur dan kepemilikan, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau arm’s length principle/ALP) .
Dalam praktiknya, proses penyusunan dokumentasi juga dapat membantu perusahaan mengidentifikasi persoalan yang sebelumnya belum terdokumentasi. Misalnya, terdapat perjanjian intercompany yang belum diperbarui, perbedaan antara isi perjanjian dengan praktik transaksi, perubahan harga yang tidak disertai dokumentasi, atau kebijakan transfer pricing yang belum dituangkan secara memadai.
Identifikasi tersebut menjadi penting karena transaksi afiliasi dapat menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan. Beberapa jenis transaksi juga membutuhkan perhatian lebih, terutama transaksi jasa intra-grup, management fee, royalti atau transaksi terkait barang tidak berwujud, serta transaksi pembiayaan dengan pihak afiliasi.
Tidak Perlu Menunggu Pemeriksaan
Bagi perusahaan yang memiliki local file tertunda untuk beberapa tahun pajak, penyusunan dapat dilakukan berdasarkan prioritas. Tahun pajak yang masih relevan untuk pemeriksaan dapat menjadi salah satu pertimbangan.
Selanjutnya, perusahaan dapat memprioritaskan transaksi dengan nilai material serta transaksi yang memiliki risiko transfer pricing lebih tinggi. Pendekatan tersebut memungkinkan perusahaan membangun dokumentasi secara bertahap, dibandingkan menunggu sampai DJP meminta dokumen dalam pemeriksaan.
Terlebih, PMK 172/2023 memberikan batas waktu paling lama 1 bulan untuk penyampaian dokumen setelah adanya permintaan dari DJP. Waktu tersebut relatif terbatas apabila perusahaan harus memulai seluruh proses dokumentasi dari awal.
Penyusunan local file setelah tenggat juga tidak berarti perusahaan dapat menganggap dokumen tersebut telah tersedia pada tanggal yang seharusnya. Keterlambatan tetap merupakan fakta yang perlu diperhatikan. Karena itu, dokumentasi yang dibuat setelah tenggat perlu disusun berdasarkan fakta dan data transaksi yang sebenarnya serta tidak dimaksudkan untuk memberikan kesan dokumen telah tersedia sebelumnya.
Bagi wajib pajak yang telah melewati tenggat penyediaan local file, pilihan untuk tetap menyusun dokumentasi memberikan perusahaan dasar yang lebih siap untuk menjelaskan transaksi afiliasinya dibandingkan tidak memiliki dokumentasi sama sekali. Local file tidak dapat mengubah fakta tenggat telah terlewati.
Namun, dokumentasi yang lengkap dapat membantu perusahaan menyiapkan argumentasi mengenai penerapan PKKU apabila transaksi afiliasi tersebut kemudian diminta untuk dijelaskan oleh otoritas pajak.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Penulis: Yunianto Kuriawan | Editor: Thomas Rizal

