Pembayaran royalti dan jasa manajemen kepada perusahaan afiliasi di luar negeri berpotensi menjadi perhatian dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika transaksi tersebut berkaitan dengan perusahaan yang melaporkan kerugian di Indonesia dengan lawan transaksi dengan tarif pajak lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia.
Dalam pemeriksaannya, pengujian tidak hanya diarahkan pada kewajaran nilai transaksi. Berdasarkan ketentuan transfer pricing, wajib pajak juga perlu membuktikan transaksi benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi penerima.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Secara khusus, Pasal 13 ayat (1) PMK 172/2023 mengatur tahapan pendahuluan dalam pengujian transaksi jasa, termasuk pembuktian jasa benar-benar diberikan, dibutuhkan, dan memberikan manfaat ekonomis bagi penerima jasa.
Uji Eksistensi
Dalam PMK 172/2023, terdapat tahapan pendahuluan yang perlu dipenuhi sebelum pengujian kewajaran transaksi tertentu dilakukan. Transaksi yang tercakup antara lain jasa, penggunaan harta tidak berwujud atau royalti, pinjaman, pengalihan harta, serta restrukturisasi usaha.
Untuk transaksi jasa, termasuk jasa manajemen, wajib pajak perlu membuktikan jasa benar-benar diberikan oleh pemberi jasa dan diterima oleh penerima jasa. Selain itu, jasa tersebut harus dibutuhkan dan memberikan manfaat ekonomis bagi penerima.
Pembuktian juga perlu menunjukkan jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bukan aktivitas yang memberikan manfaat semata-mata karena perusahaan menjadi bagian dari suatu grup usaha (passive association), dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidental.
Dalam hal jasa siaga (on-call services), wajib pajak juga perlu membuktikan bahwa jasa tersebut bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam PMK 172/2023.
Dengan demikian, kontrak, invoice, dan bukti pembayaran hanyalah sebagian dari keseluruhan pengujian. Pemeriksa umumnya menguji lebih dulu eksistensi jasanya, meliputi aktivitas yang dilakukan, pihak yang memberikan jasa, hasil pekerjaan, dan manfaat yang diterima perusahaan.
Untuk pembayaran royalti atas penggunaan harta tidak berwujud, terdapat aspek tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu fungsi DEMPE, yang mencakup Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation.
Dalam konteks tersebut, perusahaan perlu dapat menjelaskan pihak yang menjalankan fungsi terkait pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi harta tidak berwujud.
Pertanyaan yang dapat muncul dalam pemeriksaan antara lain mengenai pihak yang mengambil keputusan terkait pengembangan aset, pihak yang menanggung biaya dan risiko, serta bukti atas pelaksanaan fungsi tersebut. Artinya, kepemilikan legal atas suatu harta tidak berwujud tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai substansi transaksi royalti.
Apabila tahapan pendahuluan tidak dapat dibuktikan, PMK 172/2023 memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Risiko bagi wajib pajak dengan demikian tidak terbatas pada perdebatan mengenai besaran harga transfer, tetapi juga dapat menyentuh pengakuan atas eksistensi transaksi tersebut.
Batas Waktu
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah waktu. Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak, mengatur sejumlah tenggat yang relevan bagi wajib pajak dalam menyiapkan dan memberikan data kepada pemeriksa.
SPT yang menyatakan rugi termasuk dalam kriteria pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu, termasuk terhadap wajib pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing.
Dalam pemeriksaan, data yang diminta perlu dipenuhi paling lama satu bulan. Sementara itu, tanggapan wajib pajak atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) diberikan dalam jangka waktu lima hari kerja tanpa ada perpanjangan waktu.
Bagi perusahaan yang membayar jasa manajemen kepada afiliasi, tenggat tersebut menjadi penting karena bukti transaksi sering kali tersebar di berbagai sumber. Dokumen pendukung dapat berupa korespondensi, laporan aktivitas, hasil pekerjaan, notulen rapat, timesheet, presentasi, maupun dokumentasi proyek.
Berbeda dengan transaksi barang yang umumnya memiliki dokumen transaksi yang lebih terstruktur, bukti jasa dapat tersebar dalam aktivitas operasional perusahaan. Kondisi tersebut dapat menyulitkan wajib pajak apabila dokumentasi baru dikumpulkan setelah pemeriksaan dimulai.
Risiko Sengketa
Risiko berikutnya muncul ketika sengketa berlanjut ke tahap keberatan atau Pengadilan Pajak. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 pada pokoknya mengatur bukti yang telah diminta secara terperinci oleh DJP pada tahap pemeriksaan atau keberatan, tetapi tidak diserahkan, pada prinsipnya tidak dapat dipertimbangkan kembali pada tahap banding maupun peninjauan kembali. Penerapannya tetap bergantung pada fakta dan penilaian dalam masing-masing perkara.
Ketentuan tersebut membuat strategi menunda pengumpulan dokumen hingga sengketa masuk ke Pengadilan Pajak menjadi semakin berisiko. Dokumen yang membuktikan benefit test maupun fungsi DEMPE karena itu perlu dipersiapkan sejak transaksi berlangsung dan disampaikan ketika diminta dalam tahapan pemeriksaan atau keberatan.
Dengan demikian, ketentuan mengenai transaksi afiliasi, pemeriksaan pajak, dan proses sengketa membentuk rangkaian yang perlu diperhatikan wajib pajak. PMK 172/2023 menentukan aspek yang perlu dibuktikan dalam transaksi tertentu, termasuk jasa dan royalti.
PMK 15/2025 mengatur kerangka pemeriksaan dan tenggat pemenuhan data. Sementara SEMA 2/2024 memberikan konsekuensi terhadap bukti yang tidak disampaikan pada tahapan sebelumnya.
Bagi perusahaan yang melakukan pembayaran royalti atau jasa manajemen kepada afiliasi di luar negeri, dokumentasi karenanya tidak cukup hanya berupa perjanjian dan invoice. Dokumentasi perlu dapat menjelaskan aktivitas yang dilakukan, kebutuhan atas jasa atau penggunaan harta tidak berwujud, manfaat yang diterima, serta substansi fungsi dan risiko yang dijalankan masing-masing pihak.
Persiapan tersebut menjadi semakin penting bagi perusahaan yang berada dalam kriteria pemeriksaan, termasuk perusahaan yang melaporkan kerugian atau memiliki transaksi afiliasi yang berpotensi menjadi perhatian dalam pemeriksaan transfer pricing. Dengan dokumentasi yang disiapkan secara kontemporer, wajib pajak memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjelaskan transaksi ketika pemeriksa meminta bukti, tanpa harus merekonstruksi seluruh aktivitas setelah pemeriksaan dimulai.
Baca Juga:
Audit Readiness: Memastikan Local File Siap Diuji dalam Pemeriksaan
Secondary Adjustment dan Risiko Pajak Berganda atas Transaksi Afiliasi
Transfer Pricing: Menguji Kewajaran Transaksi Afiliasi
Penulis: Yunianto Kuriawan | Editor: Thomas Rizal

