Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us

Bagi perusahaan dalam satu grup usaha, transaksi jual beli antarentitas merupakan bagian dari kegiatan bisnis sehari-hari. Namun, transaksi tersebut memiliki konsekuensi perpajakan ketika para pihak memiliki hubungan istimewa. Harga yang disepakati tidak hanya dilihat sebagai keputusan bisnis, tetapi juga diuji berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.

 

Prinsip ini pada dasarnya mengharuskan transaksi afiliasi dilakukan dengan ketentuan yang sebanding dengan transaksi antara pihak-pihak yang independen. Penerapan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan transfer pricing documentation (TPD). 

 

Prinsipnya sederhana. Jika perusahaan menjual barang atau jasa kepada pihak afiliasi, harga dan kondisi transaksinya harus dapat dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan pihak independen dalam kondisi yang sebanding. Transaksi afiliasi mendapat perhatian karena hubungan khusus di antara para pihak dapat memengaruhi harga dan persyaratan transaksi.

 

Indonesia telah mengadopsi berbagai ketentuan terkait penentuan harga transfer, termasuk melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

 

Hubungan Istimewa Menentukan Cara Menguji Kewajaran 

 

Hubungan istimewa dapat muncul karena kepemilikan saham, penguasaan, maupun hubungan keluarga sesuai ketentuan perpajakan. Dalam perkembangan aturan, cakupan hubungan tersebut juga mempertimbangkan bentuk penguasaan dan kondisi tertentu dalam hubungan bisnis.

 

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat struktur kepemilikan. Transaksi dengan entitas yang berada dalam satu grup, pihak yang berada di bawah penguasaan yang sama, atau pihak yang memiliki hubungan keluarga tertentu perlu dianalisis sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama berlaku ketika perusahaan menggunakan entitas afiliasi di negara lain sebagai distributor.

 

Misalnya, perusahaan manufaktur di Indonesia memproduksi sepatu dengan biaya Rp 90.000 dan menjualnya kepada perusahaan afiliasi di Singapura seharga Rp 95.000. Perusahaan Singapura kemudian menjual produk tersebut kepada pelanggan akhir seharga Rp 100.000 atau bahkan lebih tinggi karena memiliki jaringan pemasaran yang lebih luas.

 

Harga Rp 95.000 tidak serta-merta dianggap tidak wajar. Pertanyaannya adalah apakah margin yang diterima perusahaan Indonesia sesuai dengan fungsi manufaktur yang dijalankannya dan apakah margin perusahaan Singapura sesuai dengan fungsi distribusi yang dilakukannya.

 

Pemilihan Metode Harus Mengikuti Karakteristik Transaksi

 

Dalam praktiknya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah pemilihan metode penentuan harga transfer. Metode yang digunakan harus mencerminkan karakteristik transaksi dan kondisi bisnis yang sebenarnya. Karena itu, pemilihan metode yang tepat menjadi penting, terutama ketika transaksi afiliasi menjadi objek pengawasan atau koreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Secara umum, terdapat beberapa metode penentuan harga transfer yang sering digunakan berdasarkan pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu comparable uncontrolled price (CUP), resale price method (RPM), cost plus method (CPM), dan transactional net margin method (TNMM).

 

CUP biasanya digunakan untuk transaksi barang atau jasa dengan spesifikasi yang sama atau sangat sebanding. Sementara itu, RPM dapat digunakan untuk transaksi penjualan kembali barang atau jasa tanpa penambahan nilai yang signifikan. CPM umumnya digunakan untuk transaksi yang melibatkan penambahan nilai berdasarkan biaya, sedangkan TNMM digunakan untuk menguji margin laba bersih dari suatu transaksi.

 

Pemilihan metode harus mempertimbangkan karakteristik transaksi, fungsi bisnis, serta kondisi ekonomi agar hasil pengujian dapat menggambarkan kondisi transaksi secara wajar. Penggunaan lebih dari satu metode untuk transaksi yang sama dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai parameter kewajaran karena masing-masing metode dapat menghasilkan standar yang berbeda.

 

Pemilihan metode transfer pricing dimulai dari ketersediaan data dan analisis kesebandingan. Jika tersedia transaksi independen dengan produk dan kondisi yang sama atau sangat sebanding, metode CUP menjadi metode yang kuat karena membandingkan harga secara langsung.

 

Apabila beberapa metode dapat diterapkan berdasarkan karakteristik usaha, metode CUP menjadi prioritas ketika tersedia pembanding yang andal. Namun, CUP membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi. Jika spesifikasi barang, volume, syarat transaksi, atau kondisi perdagangan berbeda secara material, penyesuaian harus dipertimbangkan atau metode lain digunakan.

 

Perbedaan Metode dan Periode Analisis Bisa Memicu Sengketa

 

Perbedaan pandangan mengenai metode yang paling tepat dapat menjadi salah satu sumber sengketa dalam penentuan harga transfer. Dalam salah satu kasus, perusahaan menggunakan metode RPM dalam TPD, menggunakan harga grosir untuk transaksi dengan pihak afiliasi, dan menggunakan harga eceran untuk transaksi dengan pihak independen. Margin yang diterapkan kepada pihak afiliasi juga lebih rendah dibandingkan dengan pihak independen.

 

DJP berpendapat bahwa perusahaan tidak memenuhi PKKU karena seharusnya menerapkan margin yang sama dan menggunakan metode CUP dalam TPD. Atas koreksi tersebut, DJP menetapkan pajak penghasilan yang terutang lebih besar daripada perhitungan perusahaan.

 

Menanggapi koreksi DJP, perusahaan memberikan penjelasan dan bukti yang lengkap bahwa penggunaan metode CUP tidak tepat untuk karakteristik transaksi afiliasi perusahaan. Perusahaan afiliasi berfungsi sebagai kantor penjualan yang menjalankan fungsi distribusi untuk menjual kembali produk kepada pelanggan akhir di negara masing-masing. Perusahaan afiliasi ini tidak melakukan kegiatan yang memberikan nilai tambah signifikan terhadap barang yang dibeli dari pabrik perusahaan sebelum dijual kepada pihak independen. Sesuai dengan pedoman OECD, karakteristik transaksi afiliasi tanpa nilai tambah dalam kasus ini lebih cocok menggunakan metode RPM. Berdasarkan argumentasi yang diajukan, Pengadilan Pajak pada akhirnya mengabulkan permohonan perusahaan untuk menggunakan RPM.

 

Dalam kasus lainnya, sebuah perusahaan konstruksi menghadapi koreksi terkait jangka waktu analisis. DJP berpendapat bahwa analisis seharusnya dilakukan untuk periode 1 tahun, sedangkan perusahaan menggunakan periode 5 tahun.

 

Perusahaan berargumen bahwa transaksi afiliasinya telah diuji berdasarkan PKKU dengan menggunakan metode TNMM. Menurut perusahaan, periode 5 tahun lebih mencerminkan sifat bisnis yang berkelanjutan karena bangunan yang menggunakan produknya tidak dapat diselesaikan dalam 1 tahun. Akibatnya, kondisi keuangan dalam 1 tahun tertentu tidak selalu mencerminkan kinerja usaha secara keseluruhan. Pengadilan Pajak pada akhirnya mengabulkan permohonan perusahaan berdasarkan argumentasi dan bukti yang diajukan.

 

Hal serupa dapat terjadi pada bisnis yang memberikan garansi. Perusahaan dapat memperoleh pendapatan ketika menjual mobil, tetapi harus menanggung biaya penggantian komponen beberapa tahun kemudian. Misalnya, mobil listrik dijual Rp 200 juta dengan garansi baterai 5 tahun. Jika pada tahun kedua baterai rusak dan biaya penggantiannya Rp 80 juta, perusahaan dapat mengalami kerugian pada tahun tersebut meskipun biaya itu berkaitan dengan penjualan yang terjadi sebelumnya.

 

Karena itu, periode analisis perlu disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan siklus ekonominya. Dalam kasus tertentu, analisis beberapa tahun dapat memberikan gambaran profitabilitas yang lebih tepat.

 

Substansi Transaksi Menjadi Dasar Mempertahankan Posisi Pajak

 

Kasus-kasus sengketa tersebut menunjukkan bahwa pemilihan metode dalam analisis transfer pricing tidak hanya bergantung pada metode yang tersedia, tetapi juga pada kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi afiliasi. Argumentasi mengenai substansi transaksi yang dilakukan, seperti fungsi perusahaan afiliasi dan sifat bisnisnya, menjadi bagian penting dalam mempertahankan posisi perusahaan dan memastikan transaksi afiliasi memenuhi PKKU.

 

Transfer pricing bukan sekadar upaya mencari margin tertinggi atau pajak terendah. Fokusnya adalah memastikan bahwa laba dan imbalan yang diperoleh setiap entitas sesuai dengan fungsi, aset, risiko, serta kondisi transaksi yang dijalankannya.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext