Pemeriksaan pajak tidak selalu berakhir dengan tambahan beban pajak yang tidak dapat dipulihkan. Tidak jarang ditemukan pajak masukan yang belum diperhitungkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN. Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah ketika pajak masukan tersebut baru ditagihkan melalui surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Pertanyaannya, apakah pajak masukan yang ditagihkan melalui SKPKB masih dapat dikreditkan? Pada prinsipnya, pajak masukan dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan PPN. Namun, pajak masukan yang ditagihkan melalui ketetapan pajak memiliki mekanisme pengkreditan tersendiri.
Situasi ini dapat terjadi dalam transaksi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Ketika perusahaan di Indonesia menggunakan jasa dari pihak luar negeri, perusahaan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi tersebut. Apabila kewajiban tersebut terlewat dan baru ditemukan saat pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan SKPKB.
PPN atas Jasa dari Luar Daerah Pabean
Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak yang memanfaatkannya. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan lebih lanjut mengatur tentang syarat pengkreditan pajak.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PKP perlu mengidentifikasi setiap transaksi jasa dengan pihak luar negeri. Apabila jasa tersebut memenuhi ketentuan sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, maka PKP wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN.
Berdasarkan ketentuan, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang ditagihkan melalui ketetapan pajak dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan tersebut.
Namun, pengkreditan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, SKPKB yang diterbitkan harus hanya memuat penetapan pajak masukan yang belum diperhitungkan. Artinya, ketetapan tersebut tidak sekaligus memuat koreksi atas jenis transaksi lain, seperti penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.
Kedua, PKP harus menyetujui seluruh hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam SKPKB. Ketiga, seluruh jumlah yang ditetapkan dalam SKPKB, termasuk pokok PPN dan sanksi administrasi, harus dilunasi.
Keempat, PKP tidak melakukan upaya hukum atas SKPKB tersebut. Upaya hukum yang dimaksud mencakup antara lain keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, gugatan, hingga peninjauan kembali.
Persyaratan terakhir perlu menjadi perhatian karena pengkreditan pajak masukan melalui mekanisme ini mensyaratkan tidak adanya upaya hukum atas ketetapan yang diterbitkan. Dengan demikian, PKP perlu mempertimbangkan konsekuensi tersebut sebelum menyetujui hasil pemeriksaan.
Pengkreditan Pajak Masukan dari SKPKB
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan di Indonesia menggunakan jasa profesional dari subkonsultan yang berada di luar negeri untuk mendukung pelaksanaan suatu proyek di Indonesia. Dalam pemeriksaan, pemeriksa menelusuri general ledger dan menemukan transaksi yang dicatat sebagai pembelian material. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, transaksi tersebut ternyata bukan pembelian material, melainkan pemanfaatan jasa dari luar negeri.
Karena jasa tersebut dimanfaatkan di Indonesia, transaksi tersebut merupakan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang terutang PPN. PPN atas transaksi tersebut seharusnya dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak yang memanfaatkan jasa di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, perusahaan belum memperhitungkan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri. Pemeriksa kemudian menetapkan PPN yang kurang dibayar melalui SKPKB, termasuk sanksi administrasi.
Sesuai dengan peraturan, pajak masukan dalam kasus ini masih dapat dikreditkan jika PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak tersebut dan melunasi PPN yang masih harus dibayar, termasuk pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan.
PKP dilarang menempuh upaya hukum terhadap ketetapan pajak yang bersangkutan apabila ingin menggunakan mekanisme pengkreditan tersebut. Dengan kata lain, keputusan untuk menerima atau mempermasalahkan suatu koreksi pemeriksaan memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Sebelum merespons, perusahaan perlu menilai apakah koreksi pemeriksa memang tepat dan menghitung dampak dari setiap pilihan yang tersedia.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah jumlah yang dapat dikreditkan hanya sebesar pokok pajak masukan yang tercantum dalam ketetapan pajak. Dengan demikian, apabila SKPKB menetapkan pokok PPN dan sanksi administrasi, yang dapat dikreditkan sebagai pajak masukan adalah pokok PPN. Sanksi administrasi tidak dapat dikreditkan. Perbedaan ini penting dalam menghitung dampak pemeriksaan terhadap posisi PPN perusahaan.
Waktu Pengkreditan
Setelah SKPKB dilunasi dan seluruh persyaratan pengkreditan terpenuhi, dokumen pembayaran atas ketetapan tersebut dapat diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk tujuan pengkreditan. Pengkreditan dilakukan dalam masa pajak pada saat pembayaran, dengan tetap memperhatikan batas waktu pengkreditan yang ditentukan dalam ketentuan PPN.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pembayaran SKPKB, pencatatan, dan pengkreditan pajak masukan dilakukan dalam periode yang sesuai. Jika setelah pengkreditan posisi SPT Masa PPN menjadi lebih bayar, kelebihan tersebut pada prinsipnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimanfaatkan melalui mekanisme restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi Hasil Pemeriksaan
Ketika menerima SKPKB, mengajukan keberatan bukan satu-satunya jalan yang harus diambil. Dalam kondisi tertentu, menerima koreksi justru dapat memberikan hasil yang lebih efektif bagi perusahaan.
Dalam kasus ini, perusahaan melakukan peninjauan dan penghitungan ulang terhadap koreksi pemeriksa. Hasilnya menunjukkan bahwa besaran pajak masukan yang ditagih melalui SKPKB memang benar.
Perusahaan kemudian menyetujui hasil pemeriksaan, melunasi tagihan beserta sanksi administratif, dan tidak mengajukan keberatan maupun upaya hukum lainnya. Pajak masukan yang ditagih melalui SKPKB tersebut dapat dikreditkan karena perusahaan telah memenuhi syarat pengkreditan yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Perusahaan juga dapat mengajukan restitusi PPN karena transaksi berada pada masa pajak Desember. Oleh karena itu, upaya hukum tidak selalu menjadi pilihan yang paling menguntungkan. Analisis harus dilakukan sebelum menentukan respons terhadap hasil pemeriksaan. Jika koreksi pemeriksa terbukti benar, perusahaan berhak mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, serta mengajukan restitusi dalam kondisi tertentu.
Hal yang Perlu Diperhatikan PKP
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya mengidentifikasi pajak masukan yang belum diperhitungkan sejak awal proses pemeriksaan. Ketika pemeriksaan telah berjalan, perusahaan sebaiknya segera menelusuri transaksi yang berpotensi menimbulkan pajak masukan tambahan. Data dan dokumen pendukung dapat disampaikan kepada pemeriksa sebelum penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).
Langkah tersebut penting karena apabila pajak masukan yang belum dikreditkan dapat diperhitungkan dalam hasil pemeriksaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dampaknya terhadap posisi PPN perusahaan dapat lebih terukur.
Dalam menghadapi temuan pajak masukan dalam pemeriksaan, beberapa hal perlu menjadi perhatian:
- Identifikasi jenis transaksi. Pastikan apakah transaksi merupakan perolehan BKP, JKP, atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
- Periksa dokumen pendukung. Telusuri kontrak, invoice, pembayaran, dan dokumen lain untuk memastikan transaksi dan kewajiban PPN dapat dibuktikan.
- Perhitungkan dampak pemeriksaan. Bandingkan potensi pajak keluaran dan pajak masukan yang muncul dari koreksi pemeriksa.
- Perhatikan isi SKPKB. Untuk dapat menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan, SKPKB harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk terkait jenis koreksinya.
- Pertimbangkan konsekuensi upaya hukum. Pengkreditan melalui mekanisme ini mensyaratkan PKP tidak melakukan upaya hukum atas SKPKB.
- Pastikan pelunasan dan pengkreditan dilakukan sesuai ketentuan. Pokok PPN dan sanksi harus dilunasi, sementara yang dapat dikreditkan hanya pokok pajak masukannya.
Dengan demikian, munculnya pajak masukan dalam SKPKB tidak serta-merta berarti pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun, pengkreditan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
Bagi PKP yang sedang menghadapi pemeriksaan, isu ini perlu dilihat tidak hanya dari besarnya koreksi, tetapi juga dari konsekuensi administrasi, hak pengkreditan pajak masukan, serta pilihan yang tersedia setelah SKPKB diterbitkan.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

