Apa Itu Pajak di Indonesia?
Pajak di Indonesia adalah kontribusi wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam praktiknya, pajak menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Pajak sudah menjadi bagian hidup sehari-hari, baik untuk individu maupun badan usaha. Mulai dari pajak penghasilan, PPN, hingga pajak daerah seperti PBB, semua terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.
Sejarah Singkat Sistem Pajak di Indonesia
Sistem pajak Indonesia telah melalui banyak tahapan, mulai dari masa kolonial Belanda hingga era reformasi. Reformasi pajak besar terjadi pada 1983, ketika Indonesia mulai menggunakan self-assessment system, yang memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Hingga saat ini, pemerintah terus memperkuat sistem pajak dengan digitalisasi melalui sistem Coretax.
Dasar Hukum Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan diatur dalam beberapa undang-undang penting seperti:
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
- UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
- UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Secara umum, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua:
- Pajak pusat seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea materai.
- Pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak hotel dan restoran, serta pajak reklame.
Fungsi dan Tujuan Pajak di Indonesia
Pajak berfungsi untuk:
- Budgeter: Sumber pendanaan APBN/APBD.
- Regulasi: Mengatur pertumbuhan ekonomi.
- Distribusi: Pemerataan pendapatan.
- Stabilisasi: Menjaga stabilitas ekonomi.
Siapa Saja Subjek dan Wajib Pajak?
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, istilah ‘subjek pajak’ dan ‘wajib pajak’ sering muncul dan sering kali membingungkan. Meski mirip, keduanya memiliki arti yang berbeda.
Subjek pajak adalah pihak yang menurut undang-undang pajak dapat dikenai kewajiban pajak. Secara umum, subjek pajak dibagi menjadi:
- Orang Pribadi. Contoh: karyawan, pengusaha, dan profesional (dokter, notaris, dll).
- Badan. Contoh: PT, CV, koperasi, firma, yayasan, dan organisasi nirlaba.
- Warisan yang Belum Terbagi: Dalam hal warisan masih dalam status belum dibagi, ia tetap menjadi subjek pajak hingga proses pembagian selesai.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Badan usaha milik luar negeri yang menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, meskipun tidak berbentuk badan hukum Indonesia.
Wajib pajak adalah subjek pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif (misalnya: berdomisili di Indonesia) dan objektif (memperoleh penghasilan atau memiliki objek pajak tertentu) sehingga memiliki kewajiban untuk:
- Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
- Menghitung, membayar, serta melaporkan pajak sesuai ketentuan.
- Contohnya:
Seorang pegawai yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebuah PT yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha. Seorang freelancer atau pemilik UMKM yang sudah mencapai omzet tertentu.