Merdeka dalam Perspektif Perpajakan
Sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia ke 80, Presiden Republik Indonesia membacakan Nota Keuangan APBN 2026. Di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR), Presiden Republik Indonesia – Bapak Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 mendatang pendapatan negara diproyeksikan naik menjadi Rp3.147 triliun atau naik sebesar 9,8% dibandingkan dengan Pendapatan Negara dalam APBN 2025.
Apabila dirinci lebih lanjut, maka proyeksi pendapatan negara dalam APBN 2026 tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.692 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun. Dibandingkan dengan APBN tahun sebelumnya, penerimaan perpajakan tahun 2026 naik sebesar 13,5%. Padahal secara umum, penerimaan perpajakan dalam 10 tahun terakhir hanya tumbuh sebesar 7,76% (CNBC, 2025). Adapun detil penerimaan dan belanja negara selama enam tahun terakhir, dapat dilihat pada tabel berikut:
Berdasarkan tabel tersebut di atas, diketahui bahwa target dan realisasi penerimaan negara dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 terus mengalami peningkatan. Demikian halnya dengan proporsi penerimaan perpajakan terhadap total APBN juga mengalami terus peningkatan. Bahkan, pada RAPBN 2026, proporsi penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar 85,54% dari total penerimaan negara.
Dengan berbagai perubahan ketentuan, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal memenuhi fungsinya tidak hanya sebagai pengatur aktifitas ekonomi masyarakat (fungsi regulerent) tetapi juga sebagai pengisi kas negara (fungsi budgetair).
Namun demikian, peningkatan target penerimaan perpajakan tanpa diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan penerimaan negara seolah mencederai nilai – nilai kemerdekaan Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut Melaksanakan ketertiban dunia.
Selain itu, peningkatan jumlah dan jenis pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak yang sama mengindikasikan bahwa wajib pajak belum merdeka secara perpajakan. Hal ini dikarenakan merdeka dalam perspektif perpajakan berarti proporsi penerimaan perpajakan dalam APBN seharusnya semakin mengecil seiring dengan kemampuan Pemerintah dalam mengolah sumber – sumber pendapatan lain selain penerimaan perpajakan. Perlu diketahui bahwa mulai tahun 2026, dividen BUMN tidak lagi menjadi sumber pendapatan negara dalam APBN. Hal ini dikarenakan dividen dari BUMN tersebut masuk ke dalam struktur penerimaan Danantara.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut di atas, agar rayat indonesia merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya khususnya dalam hal perpajakan, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah. Pertama, Pemerintah perlu memperbaiki kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan kepada wajib pajak. Memang, Pemerintah telah menerbitkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban APBN. Namun, dengan tingkat pemahaman yang berbeda, tidak semua masyarakat dan wajib pajak memahami isi dan kandungan LKPP tersebut. Sehingga, penting bagi Pemerintah untuk memberikan laporan bagi setiap wajib pajak tentang penggunaan setiap uang pajak yang ditarik.
Kedua, Pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peningkatan target perpajakan tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadikan masyarakat membayar pajak sebagai suatu paksaan bukan kerelaan. Pada akhirnya tingkat kepercayaan (trust) wajib pajak kepada Pemerintah menurun yang berakibat pada penurunan kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, Pemerintah perlu lebih kreatif dalam mengolah sumberdaya alam dan investasi. Sehingga, dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada (Domestic Resource Mobilization), Pemerintah dapat memaksimalkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat dengan berbagai pajak dan pungutan.