Perkembangan perdagangan digital mengubah pola transaksi bisnis. Berbagai model transaksi, mulai dari pembayaran di muka (prepaid), penggunaan marketplace pihak ketiga, jasa kirim, diskon/voucher, dan hak retur, memengaruhi pencatatan pendapatan dalam laporan keuangan.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah terkait waktu yang tepat untuk mengakui pendapatan. Apakah saat pesanan dibuat, ketika pelanggan melakukan pembayaran, saat barang dalam pengiriman, atau ketika barang diterima oleh pelanggan?
Sejak 1 Januari 2020, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 berlaku efektif di Indonesia sebagai adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 15. PSAK 72 mengatur pengakuan pendapatan tidak lagi hanya bergantung pada penerimaan kas, melainkan pada terpenuhinya kewajiban pelaksanaan (performance obligation) dan berpindahnya pengendalian barang atau jasa kepada pelanggan.
Lima Tahapan Pengakuan Pendapatan
PSAK 72 menetapkan lima tahapan dalam pengakuan pendapatan. Tahap pertama adalah mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan. Pada transaksi penjualan online, kontrak umumnya terbentuk saat pelanggan menyelesaikan proses check out dan melakukan pembayaran, atau menyetujui pembayaran di tempat (cash on delivery/COD). Kontrak dinilai memenuhi syarat apabila hak dan kewajiban para pihak dapat diidentifikasi, memiliki ketentuan pembayaran yang jelas, mengandung substansi komersial, serta besar kemungkinan perusahaan akan menerima imbalan. Sementara itu, pada transaksi e-commerce, nomor pesanan pada platform umumnya menjadi dokumentasi kontrak.
Tahap kedua adalah mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan yang terdapat dalam kontrak. Setiap barang atau jasa yang dapat dibedakan (distinct) merupakan kewajiban pelaksanaan terpisah. Contohnya, satu pesanan online dapat memiliki dua kewajiban pelaksanaan terpisah apabila terdapat dua unsur yang berbeda, yakni barang fisik yang dipesan dan jasa pengiriman yang ditagihkan secara terpisah dan signifikan.
Tahap berikutnya adalah menentukan harga transaksi dan mengalokasikannya kepada setiap kewajiban pelaksanaan. Pada tahap ini, perusahaan perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti diskon, voucher promosi, maupun insentif lainnya. Contohnya ditunjukkan pada tabel di berikut:
Sebagai contoh, pelanggan membayar Rp 100.000 untuk tiga unit barang dalam program "beli dua gratis satu". Ketiga unit adalah kewajiban pelaksanaan yang distinct dengan harga jual yang sama dan berdiri sendiri sehingga harga transaksi dialokasikan secara rata, bukan dua unit penuh senilai Rp 50.000 dan satu unit gratis senilai Rp 0. Selisih Rp 1 pada unit ketiga dapat muncul akibat pembulatan.
Tahap terakhir adalah mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi. Untuk penjualan barang, pendapatan diakui saat pengendalian barang berpindah kepada pelanggan. Apabila pengiriman dilakukan oleh kurir (free on-board destination), maka pendapatan diakui saat barang diterima oleh pelanggan. Sebaliknya, jika pelanggan mengambil barang langsung di gudang atau toko, pendapatan diakui saat barang diserahkan kepada pelanggan.
Tantangan Pengakuan Pendapatan
Penerapan PSAK 72 masih menimbulkan sejumlah tantangan dalam praktiknya. Pembayaran yang diterima sebelum barang diserahkan tidak dapat langsung diakui sebagai pendapatan. Selama perusahaan masih memiliki kewajiban menyerahkan barang, penerimaan tersebut dicatat sebagai liabilitas.
Transaksi melalui marketplace juga memerlukan analisis mengenai siapa yang bertindak sebagai pihak utama dan siapa yang hanya bertindak sebagai perantara. Dalam suatu kasus, penentuan ini terbukti memengaruhi penyajian pendapatan dan perlakuan perpajakan. Marketplace bukan merupakan pihak yang menerbitkan faktur pajak dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) karena perannya hanya sebagai penyedia ekosistem kepada penjual. Penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN tetap menjadi kewajiban penjual di marketplace sebagai pemilik barang yang dijual.
Perlakuan akuntansi atas program promosi juga bergantung pada pihak yang menanggung potongan harga. Diskon yang diberikan langsung oleh penjual akan mengurangi nilai pendapatan. Sementara itu, apabila potongan harga ditanggung oleh marketplace, pendapatan penjual pada prinsipnya tetap diakui sebesar nilai penuh karena pembayaran yang diterima tidak berkurang.
Dalam bisnis jasa, penerbitan invoice maupun penerimaan pembayaran belum tentu berarti pendapatan telah diperoleh. Selama jasa belum diberikan, penerimaan tersebut masih merupakan pendapatan diterima di muka (unearned revenue). Sebaliknya, jasa yang telah diberikan tetapi belum ditagihkan dapat diakui sebagai pendapatan akrual (accrued revenue) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

