Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Dampak Fiskal PPh Final 0 Persen atas Restrukturisasi BUMN

Dampak Fiskal PPh Final 0 Persen atas Restrukturisasi BUMN

PPh

16 Okt 2026, 09.11 WIB

Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalankan konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN). Program ini menargetkan pengurangan jumlah entitas dari 1.074 menjadi sekitar 250. Dalam proses merger, akuisisi, dan peleburan, pengenaan pajak berdasarkan harga pasar atas pengalihan aset dapat menimbulkan beban kas yang menghambat efisiensi dan restrukturisasi perusahaan.

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan adanya fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0% untuk transaksi tertentu dalam restrukturisasi BUMN. Fasilitas ini tercermin dalam penambahan enam kode objek pajak pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Namun, penerapannya masih memerlukan landasan hukum berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini masih disusun.

 

Kode Objek Pajak 

 

PER-12/PJ/2026 mengatur penyesuaian pelaporan pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), termasuk penambahan enam kode objek pajak untuk transaksi restrukturisasi BUMN. Pengaturan ini ditujukan untuk mendukung penataan kepemilikan, pengalihan aset, dan penyelesaian kewajiban keuangan dalam proses konsolidasi.

 

Kode objek pajakJenis transaksi
28-408-02Pengalihan saham melalui hibah dalam rangka penataan struktur kepemilikan BUMN
28-408-03Penerimaan hibah saham dalam rangka penataan struktur kepemilikan BUMN
28-408-04Pembelian kembali atau penarikan kembali saham nontunai dengan menggunakan nilai buku
28-408-05Penurunan nilai nominal saham nontunai dengan menggunakan nilai buku
28-408-06Pengalihan dan perolehan lini usaha dengan pembayaran tunai menggunakan nilai buku
28-408-07Keuntungan dari pembebasan utang yang diterima BUMN dalam restrukturisasi dan anak usahanya

 

Kode objek pajak 28-408-07 berkaitan dengan perlakuan pajak atas keuntungan dari pembebasan utang. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan, keuntungan karena pembebasan utang pada prinsipnya merupakan objek PPh, dengan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ketentuan ini relevan bagi BUMN yang memiliki beban utang tinggi, termasuk perusahaan di sektor konstruksi dan farmasi. Dalam restrukturisasi, pembebasan sebagian utang (debt haircut) atau konversi utang menjadi aset dapat digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan.

 

Sebagai ilustrasi, apabila kreditor membebaskan utang BUMN sebesar Rp1 triliun dan keuntungan tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif 22%, kewajiban pajaknya dapat mencapai Rp220 miliar. Beban tersebut berpotensi mengurangi likuiditas yang dibutuhkan perusahaan untuk menjalankan pemulihan keuangan.

 

Pemerintah tidak dapat menghapus kewajiban pajak secara sepihak tanpa dasar hukum. Karena itu, fasilitas PPh Final 0% untuk keuntungan pembebasan utang dalam restrukturisasi BUMN perlu diatur secara jelas agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

 

Penggunaan Nilai Buku

 

Fasilitas PPh Final 0% perlu dibedakan dari fasilitas penggunaan nilai buku. Keduanya dapat mendukung restrukturisasi, tetapi memiliki mekanisme dan konsekuensi pajak yang berbeda.

 

PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan menggantikan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 56 Tahun 2021. Fasilitas penggunaan nilai buku memungkinkan pengalihan aset tertentu dalam restrukturisasi dilakukan berdasarkan nilai buku, bukan harga pasar, sepanjang persyaratan yang berlaku terpenuhi.

 

Mekanisme ini dapat menunda pengakuan keuntungan untuk tujuan perpajakan. Dengan demikian, restrukturisasi yang memenuhi persyaratan tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pajak berdasarkan selisih antara nilai pasar dan nilai buku aset.

 

PMK 1/2026 memperluas cakupan definisi BUMN, termasuk entitas yang memenuhi kriteria kepemilikan atau hak istimewa negara sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Regulasi ini juga menyesuaikan mekanisme persetujuan penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi BUMN dengan peran BPI Danantara.

 

Perluasan cakupan dan penyesuaian kewenangan tersebut perlu diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan entitas yang berhak menggunakan fasilitas.

 

Fasilitas penggunaan nilai buku mensyaratkan adanya tujuan bisnis yang dapat dibuktikan melalui business purpose test (BPT). Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa restrukturisasi dilakukan untuk kepentingan bisnis, bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pajak.

 

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam naskah ini, masa kesinambungan usaha disesuaikan dari lima menjadi empat tahun sejak tanggal efektif restrukturisasi. Sementara itu, pembatasan pengalihan aset tetap berlaku sekurang-kurangnya dua tahun, dengan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk kepentingan efisiensi operasional.

 

Apabila persyaratan penggunaan nilai buku tidak dipenuhi, persetujuan atas fasilitas tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Konsekuensinya dapat mencakup penghitungan kembali nilai pengalihan berdasarkan harga pasar pada saat transaksi serta pelunasan PPh yang terutang dan sanksi administrasi.

 

Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa tujuan bisnis, dokumentasi transaksi, dan pemenuhan persyaratan kesinambungan usaha tercatat dengan baik.

 

Implikasi Administratif PER-12/PJ/2026

 

Selain mengatur kode objek pajak, PER-12/PJ/2026 memuat penyesuaian tata cara pelaporan pajak melalui Coretax. Penyesuaian ini relevan bagi BUMN yang mengalami perubahan struktur kepemilikan, penggabungan usaha, atau perubahan administrasi perpajakan setelah restrukturisasi.

 

Coretax menerapkan mekanisme replace dalam pembetulan surat pemberitahuan (SPT). Melalui mekanisme ini, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara keseluruhan, berbeda dari mekanisme yang hanya mencatat perubahan atau selisih data.

 

Penerapan mekanisme tersebut perlu memperhatikan rekonsiliasi pembayaran dan pengembalian pajak sebelumnya agar pembetulan tidak menimbulkan kesalahan penghitungan kewajiban pajak.

 

PER-12/PJ/2026 juga mengatur penunjukan satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti pemotongan pajak secara elektronik melalui Coretax. Ketentuan ini dapat membantu perusahaan mengelola administrasi pemotongan pajak, terutama setelah terjadi penggabungan atau penataan ulang organisasi.

 

Penyesuaian administrasi tersebut tetap memerlukan pengendalian internal yang memadai untuk memastikan ketepatan data, kewenangan penandatangan, dan kepatuhan pelaporan.

 

Kesetaraan Berusaha

 

Insentif PPh Final 0% dan kemudahan penggunaan nilai buku melalui persetujuan BPI Danantara menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan pajak antara BUMN dan perusahaan swasta. Wajib pajak swasta yang melakukan restrukturisasi usaha tetap tunduk pada ketentuan umum perpajakan, termasuk potensi pengenaan PPh atas keuntungan pengalihan aset atau saham.

 

Perbedaan perlakuan tersebut dapat dijelaskan melalui peran BUMN dalam pelayanan publik (public service obligation) dan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga mengharapkan restrukturisasi BUMN meningkatkan kontribusi terhadap APBN melalui dividen dan pengelolaan aset negara yang lebih efisien.

 

Namun, fasilitas pajak tetap harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Perbedaan beban pajak yang signifikan dapat memengaruhi struktur biaya dan harga produk, sehingga BUMN berpotensi memperoleh keunggulan dibandingkan perusahaan swasta di sektor yang sama.

 

Karena itu, pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan restrukturisasi untuk memastikan bahwa manfaat penghematan pajak digunakan sesuai tujuan kebijakan. Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah praktik penetapan harga yang bertujuan menyingkirkan pesaing (predatory pricing).

 

Implikasi terhadap Perekonomian dan Investasi

 

BPI Danantara dibentuk untuk mengelola investasi dan mengoptimalkan aset negara. Fasilitas pajak dalam restrukturisasi BUMN berpotensi memengaruhi investasi, likuiditas perbankan, dan persaingan usaha melalui beberapa mekanisme berikut.

 

1. Peluang Peningkatan Investasi Asing

Investor membutuhkan kepastian hukum, kejelasan struktur kepemilikan, dan informasi keuangan yang memadai sebelum menanamkan modal. Beban pajak yang timbul dari restrukturisasi dapat memengaruhi biaya transaksi dan kelayakan investasi.

 

Jika diterapkan dengan dasar hukum yang jelas, fasilitas pajak dan penggunaan nilai buku dapat mengurangi hambatan tersebut. Kondisi ini berpotensi mempermudah pembentukan usaha patungan (joint venture), penjualan sebagian kepemilikan, serta penawaran saham perdana atau lanjutan melalui pasar modal.

 

Namun, peningkatan investasi tetap bergantung pada kualitas tata kelola, prospek usaha, kepastian regulasi, dan kondisi pasar.

 

2. Dampak terhadap Likuiditas Perbankan

Restrukturisasi utang BUMN dapat memengaruhi kualitas aset perbankan, terutama jika melibatkan perusahaan yang memiliki kewajiban besar kepada bank milik negara. Keberhasilan restrukturisasi berpotensi memperbaiki kemampuan debitur memenuhi kewajibannya dan mengurangi risiko kredit bermasalah.

 

Perbaikan tersebut dapat mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif. Namun, dampaknya terhadap likuiditas perbankan dan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun perusahaan swasta bergantung pada kondisi keuangan bank, pencadangan kerugian, dan permintaan kredit.

 

3. Risiko Konsentrasi Pasar

Konsolidasi BUMN dapat meningkatkan skala usaha dan memperkuat posisi perusahaan dalam pengadaan, pembiayaan, serta pelaksanaan proyek strategis. Namun, konsentrasi kegiatan ekonomi pada kelompok usaha yang dikelola Danantara juga berpotensi membatasi akses perusahaan swasta terhadap pembiayaan, proyek, dan peluang investasi.

 

Pemerintah perlu memastikan bahwa konsolidasi tidak menciptakan hambatan masuk pasar atau mengurangi persaingan. Kebijakan pengadaan, akses pembiayaan, dan pengawasan persaingan usaha perlu diterapkan secara transparan dan konsisten.

 

Rekomendasi

 

Fasilitas PPh Final 0% untuk transaksi tertentu dalam restrukturisasi BUMN berpotensi mengurangi beban pajak langsung dan mendukung perbaikan struktur keuangan perusahaan. Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada kepastian hukum, pemenuhan persyaratan, pengawasan pelaksanaan, dan pengukuran dampak fiskalnya.

 

Pertumbuhan penerimaan pajak pada Semester I 2026 dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi belum cukup untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki ruang fiskal yang memadai. Pemerintah perlu menghitung potensi penerimaan yang tidak dipungut dan membandingkannya dengan manfaat ekonomi yang diharapkan dari restrukturisasi.

 

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, terdapat tiga rekomendasi utama.

 

1. Memperjelas Dasar Hukum Fasilitas Pajak

Kementerian Keuangan perlu menyelesaikan dan menerbitkan peraturan pelaksana yang menjadi dasar hukum pemberian PPh Final 0%. Ketentuan tersebut harus menjelaskan jenis transaksi yang memenuhi syarat, cakupan wajib pajak, prosedur pengajuan, serta mekanisme pengawasan.

 

Kejelasan ini diperlukan agar kode objek pajak dalam PER-12/PJ/2026 dapat digunakan sesuai dasar hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

 

2. Memastikan Pemenuhan Business Purpose Test

BUMN yang melakukan restrukturisasi perlu mendokumentasikan tujuan bisnis, proyeksi manfaat, dan dampak transaksi terhadap kinerja perusahaan. Dokumentasi tersebut harus menunjukkan bahwa restrukturisasi bertujuan meningkatkan efisiensi dan kinerja usaha, bukan semata-mata memperoleh fasilitas pajak.

 

Perusahaan juga harus memenuhi ketentuan mengenai kesinambungan usaha dan pengalihan aset. Ketidakpatuhan dapat menimbulkan risiko pembatalan fasilitas serta penghitungan kembali kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

 

3. Memperkuat Administrasi Perpajakan melalui Coretax

BUMN perlu menyesuaikan administrasi perpajakan setelah restrukturisasi, termasuk pemutakhiran data wajib pajak, rekonsiliasi kewajiban dan pembayaran pajak, serta penetapan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan elektronik.

 

Pengendalian internal perlu diperkuat agar pelaporan melalui Coretax berjalan akurat dan tepat waktu. Langkah ini juga membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi selama proses konsolidasi.

 

Keberhasilan fasilitas pajak untuk restrukturisasi BUMN harus dinilai dari manfaat ekonominya, kepastian hukum, dampaknya terhadap penerimaan negara, dan kemampuannya menjaga persaingan usaha yang sehat.

 

Baca Juga:

Tax Brief PER-12/PJ/2026: Perubahan Mekanisme Pembetulan SPT
Pembebasan Pajak atas Konsolidasi BUMN: Ketentuan dan Implikasinya
Berkat Cooperative Compliance, DJP Berpotensi Raup Rp 500 Triliun dari BUMN
 

Editor: Thomas Rizal

Previous