Pada awal Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan potensi pajak dari transaksi streamlining atau konsolidasi jual-beli antarperusahaan pelat merah di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara yang diperkirakan mencapai Rp 500 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Purbaya bertemu dengan Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pembina Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, yang meminta keringanan pajak atas rencana konsolidasi BUMN.
Pemerintah merespons permintaan tersebut dengan rencana memberikan fasilitas pembebasan pajak selama tiga tahun ke depan untuk proses konsolidasi BUMN, termasuk merger, likuidasi, dan pengalihan usaha BUMN dalam struktur Danantara. Sebelumnya, Direktur Utama Danantara juga telah menyampaikan rencana perampingan ratusan BUMN dan anak perusahaan untuk menciptakan struktur korporasi yang lebih efisien.
Aktivitas Merger dan Akuisisi di Indonesia
Rencana insentif fiskal tersebut tidak terlepas dari perkembangan aktivitas merger dan akuisisi di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terdapat 300 notifikasi merger dan akuisisi hingga November 2022.
Jumlah tersebut menurun setelah berlakunya Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Salah satu perubahan dalam aturan tersebut adalah pembatasan cakupan aset dan penjualan yang diperhitungkan dalam kewajiban notifikasi pada aset dan penjualan di Indonesia. Kewajiban notifikasi juga berlaku apabila kedua pihak dalam transaksi sama-sama memiliki aset atau omzet di Indonesia.
Perubahan ketentuan tersebut membuat statistik notifikasi KPPU setelah 2023 tidak sepenuhnya dapat dibandingkan secara langsung dengan periode sebelumnya.
Di sektor BUMN, konsolidasi semakin intensif sejak Danantara mulai beroperasi pada 2025. Salah satu contohnya adalah penggabungan tujuh BUMN sektor logistik yang mulai direalisasikan pada Juni 2026, dengan PT Multi Terminal Indonesia sebagai entitas yang bertahan. Konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem logistik yang lebih terintegrasi dan efisien.
Pemerintah juga melakukan penataan portofolio BUMN dan anak perusahaan melalui restrukturisasi dan pengurangan jumlah entitas yang dinilai tidak lagi memiliki peran strategis.
Konsolidasi dalam skala tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan korporasi dan tata kelola, tetapi juga konsekuensi perpajakan. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pengalihan aset, restrukturisasi utang, dan perubahan struktur kepemilikan dapat menimbulkan beban pajak yang signifikan.
Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah konsolidasi BUMN perlu dilakukan, tetapi juga apakah ketentuan perpajakan telah memberikan kepastian dan ruang yang cukup agar restrukturisasi dapat dilakukan secara efisien tanpa mengurangi penerimaan negara secara tidak proporsional.
Ketentuan Pajak atas Merger dan Akuisisi
Merger, konsolidasi, dan akuisisi pada dasarnya dapat menimbulkan konsekuensi Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mengatur keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak penghasilan.
Ketentuan tersebut didasarkan pada prinsip pengalihan harta dalam aksi korporasi pada dasarnya dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar. Selisih antara nilai pasar dan nilai buku fiskal harta yang dialihkan dapat menjadi tambahan kemampuan ekonomis bagi pihak yang mengalihkan harta dan dikenai pajak.
Persoalan lain dapat muncul apabila dilakukan penilaian kembali aset untuk tujuan perpajakan. Penilaian aset berdasarkan nilai wajar dalam transaksi korporasi tidak serta-merta sama dengan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan.
Revaluasi untuk tujuan perpajakan merupakan mekanisme tersendiri yang antara lain diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal pada prinsipnya dikenai pajak penghasilan final sebesar 10%.
Pemerintah pernah memberikan tarif khusus yang lebih rendah melalui PMK Nomor 191/PMK.010/2015, yaitu 3%, 4%, atau 6%, bergantung pada periode pengajuan dan pelunasan pajak pada 2015–2016. Kebijakan tersebut merupakan insentif khusus untuk revaluasi aset dan bukan bagian dari program amnesti pajak maupun program pengungkapan sukarela.
Bagi entitas dengan portofolio aset yang besar, revaluasi dapat menimbulkan beban pajak material apabila dilakukan bersamaan dengan konsolidasi. Karena itu, dalam restrukturisasi BUMN, pemerintah perlu memastikan ketentuan perpajakan tidak menciptakan beban yang mengurangi manfaat ekonomi dari konsolidasi.
Fasilitas Penggunaan Nilai Buku
Untuk mengurangi konsekuensi pajak dari pengalihan harta berdasarkan nilai pasar, pemerintah telah menyediakan fasilitas penggunaan nilai buku dalam pengalihan dan perolehan harta untuk keperluan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Ketentuan tersebut semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 dan kini terintegrasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026.
Penggunaan nilai buku dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, pengalihan harta dalam restrukturisasi tidak secara otomatis menggunakan nilai pasar sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan.
Fasilitas tersebut bukan pembebasan pajak tanpa syarat. Wajib pajak yang melakukan atau menerima pengalihan harta harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat enam bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) dan persyaratan surat keterangan fiskal. Business purpose test antara lain mensyaratkan tujuan utama restrukturisasi adalah menciptakan sinergi usaha dan memperkuat struktur permodalan, bukan untuk menghindari pajak.
Selain itu, kegiatan usaha yang dialihkan harus dilanjutkan oleh pihak penerima paling singkat empat tahun sejak tanggal efektif transaksi. Kegiatan usaha pihak penerima juga harus tetap berlangsung paling singkat empat tahun. Aktiva tetap yang berasal dari restrukturisasi pada prinsipnya tidak boleh dialihkan selama dua tahun, kecuali untuk kepentingan efisiensi perusahaan.
Perubahan melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit dilatarbelakangi kebutuhan untuk mendukung transformasi dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi. Hal ini menunjukkan pemerintah telah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan agenda konsolidasi BUMN.
Persoalannya adalah apakah fasilitas penggunaan nilai buku yang tersedia saat ini cukup untuk mengakomodasi skala, kompleksitas, dan tujuan strategis konsolidasi BUMN di bawah Danantara.
Insentif Pajak dan Risiko Penerimaan Negara
Rencana pembebasan pajak atas transaksi streamlining BUMN merupakan pilihan kebijakan untuk mendukung restrukturisasi dalam skala besar. Insentif tersebut dapat mempercepat konsolidasi dan meningkatkan efisiensi BUMN di bawah Danantara.
Namun, insentif pajak juga memiliki risiko terhadap penerimaan negara. Estimasi potensi pajak sebesar Rp 500 triliun yang disampaikan Menteri Keuangan menunjukkan besarnya potensi penerimaan yang dapat hilang apabila fasilitas pembebasan pajak diberikan tanpa batasan dan tata kelola yang jelas.
Karena itu, insentif pajak untuk konsolidasi Danantara perlu dirancang secara tepat sasaran, terbatas, dan memiliki jangka waktu yang jelas. Prinsip tersebut sejalan dengan rekomendasi International Monetary Fund mengenai pengelolaan insentif pajak di negara berkembang.
Business purpose test yang telah diterapkan dalam fasilitas penggunaan nilai buku juga perlu dipertahankan dan diperkuat. Fasilitas harus diberikan hanya untuk restrukturisasi yang memiliki tujuan bisnis yang jelas dan memberikan manfaat ekonomi, bukan menjadi sarana penghindaran pajak.
Dengan desain dan pengawasan yang tepat, insentif pajak dapat mendukung konsolidasi dan efisiensi BUMN tanpa mengurangi basis penerimaan negara secara berlebihan.
Apabila diperlukan pendampingan lebih lanjut terkait aspek perpajakan merger dan akuisisi, Ideatax dapat membantu memberikan analisis dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

