PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri
Kita telah membahas mengenai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 dalam artikel sebelumnya. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai PPh Pasal 26 mulai dari subjek pajaknya, objek pajaknya hingga tarif pajaknya.
PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalty, Hadiah, dsb
Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kita dapat melihat bahwa subjek dari PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek dari PPh Pasal 26 adalah dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, pensiun dan lain sebagainya. Sedangkan tarif yang dikenakan terhadap PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana di atas.
Namun demikian, perlu diingat bahwa tarif sebesar 20% tersebut tidak dikenakan apabila wajib pajak luar negeri memiliki dan menyerahkan DGT Form dan/atau Certificate of Residence (COR) yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan tempat wajib pajak berkedudukan.
Apabila Wajib Pajak memiliki dan menyerahkan DGT Form dan atau COR yang masih berlaku, maka tarif pajak yang dikenakan adalah tarif pajak sesuai dengan tarif tax treaty antara indonesia dengan negara yang menerbitkan COR tersebut.
Sebagai contoh, PT X tbk mengumumkan bahwa Mr A yang berasal dari Singapura berhak mendapatkan dividen pada bulan September 2025. Apabila Mr A tidak menyampaikan DGT Form atau COR, maka tarif yang dikenakan atas dividen adalah sebesar 20%.
Namun, apabila Mr A dapat menyampaikan DGT Form atau COR yang masih berlaku, maka tarif yang dikenakan adalah sebesar 10%. Terlebih apabila Mr A merupakan substantial holding PT X tbk, maka tarif yang dikenakan Adalah sebesar 10%.
PPh Pasal 26 atas Pengalihan Aset
Selain dikenakan terhadap penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh, PPh Pasal 26 juga dikenakan terhadap Penjualan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2009.
Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual. Ketentuan ini juga mengatur bahwa apabila penghasilan dari penjualan harta tidak lebih dari sepuluh juta rupiah, maka wajib pajak luar negeri dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26.
Berdasarkan hal tersebut di atas, besarnya tarif efektif PPh Pasal 26 atas pengalihan harta adalah sebesar 5% dari harga jual yang diperoleh dari perkalian tarif sebesar 20% dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 25%.
Tarif efektif tersebut di atas dapat lebih dendah dalam hal wajib pajak luar negeri mempunyai dan dapat menyampaikan DGT Form dan atau COR.
PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 mengatur bahwa penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) dapat dianggap sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya perkiraan penghasilan neto atas penjualan saham antara adalah sebesar 25% dari harga jual. Sehingga, tarif pajak efektif yang berlaku atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara adalah sebesar 5% dari harga jual.
Ketentuan terkait:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia