PPh Pasal 23: Pajak atas Dividen, Bunga, Royalty, Hadiah, Jasa dan Sewa
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 22. Pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai PPh Pasal 23 dari sisi subjek, objek dan tarif pajaknya.
Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 23 dapat kita temukan pada pasal 23 Undang – undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam ketentuan tersebut antara lain mengatur bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen dan lain sebagainya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 23 atas Dividen
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang – undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
Namun demikian Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengenaan PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sudah tidak relevan.
PPh Pasal 23 atas Bunga
Pasal 23 Undang – undang PPh juga mengatur bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang meliputi bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Namun demikian, perlu diingat bahwa terdapat penghasilan bunga yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23, antara lain sebagai berikut:
- Penghasilan Bunga yang dibayarkan kepada bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
- Penghasilan bunga yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU 36 tahun 2008). Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008.
- Penghasilan bunga atas deposito, tabungan, dan diskonto SBI.
- Penghasilan atas bunga obligasi baik obligasi pemerintah maupun obligasi swasta.
- Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka umumnya PPh Pasal 23 dikenakan terhadap pinjaman diluar sistem perbankan. Adapun tarif PPh Pasal 23 atas bunga adalah sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
PPh Pasal 23 atas Royalty
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, dijelaskan bahwa Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan atas:
- penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap.
- penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Tarif yang dikenakan terhadap PPh Pasal 23 atas royalti adalah sebesar 15% dari jumlah royalti yang dibayarkan. Apabila Royalty dibayarkan kepada non-resident taxpayer, maka akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif maksimum sebesar 20%.
PPh Pasal 23 atas Hadiah
Seperti diketahui bersama bahwa hadiah merupakan salah satu bentuk penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila sebuah hadiah diterima oleh orang pribadi karena pekerjaan, maka atas hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 21. Apabila hadiah tersebut diberikan karena undian, maka atas hadian tersebut dikenakan PPh Pasal 4(2). Sedangkan apabila hadiah diberikan secara langsung dalam dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi maka bukan merupakan objek pajak.
Sehingga, PPh Pasal 23 atas hadiah dikenakan terhadap hadiah yang tidak memenuhi kreiteria tersebut di atas. Adapun tarif yang dikenakan terhadap PPh Pasal 23 atas hadiah adalah sebesar 15% dikalikan dengan jumlah bruto hadiah yang diterima.
PPh Pasal 23 atas Sewa
Sewa yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah sewa atas penggunaan harta. Namun demikian, sewa atas tanah dan bangunan bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Hal ini dikarenakan atas sewa tanah dan bangunan merupakan objek PPh Pasal 4(2).
Selain itu, PPh Pasal 23 juga tidak dikenakan atas sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Hal ini dikarenakan sewa dengan hak opsi dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Terkait dengan tarif pajak, Undang – Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa tarif pajak atas sewa atas penggunaan harta adalah sebesar 2% atas jumlah bruto sewa.
PPh Pasal 23 atas Jasa
Secara umum, objek pajak paling banyak atas PPh Pasal 23 terdapat pada pengenaan jasa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa terdapat 62 jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Jasa penilai (appraisal).
- Jasa aktuaris.
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
- Jasa hukum.
- Jasa arsitektur.
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.
- Jasa perancang (design).
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
- Jasa penebangan hutan.
- Jasa pengolahan limbah.
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services).
- Jasa perantara dan/atau keagenan.
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
- Jasa mixing film.
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
- Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website.
- Jasa internet termasuk sambungannya.
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program.
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
- Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara.
- Jasa maklon.
- Jasa penyelidikan dan keamanan.
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
- Jasa pembasmian hama.
- Jasa kebersihan atau cleaning service.
- Jasa sedot septic tank.
- Jasa pemeliharaan kolam.
- Jasa katering atau tata boga.
- Jasa freight forwarding.
- Jasa logistik.
- Jasa pengurusan dokumen.
- Jasa pengepakan.
- Jasa loading dan unloading.
- Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
- Jasa pengelolaan parkir.
- Jasa penyondiran tanah.
- Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
- Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit.
- Jasa pemeliharaan tanaman.
- Jasa pemanenan.
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan.
- Jasa dekorasi.
- Jasa pencetakan/penerbitan.
- Jasa penerjemahan.
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Jasa pelayanan kepelabuhanan.
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa.
- Jasa pengelolaan penitipan anak.
- Jasa pelatihan dan/atau kursus.
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
- Jasa sertifikasi.
- Jasa survey.
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Terkait dengan tarif, PMK 141 tahun 2015 mengatur bahwa besarnya PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa adalah sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.