Ideatax

Panduan Sederhana: Coretax Untuk Expatriate

 

Periode palaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2025 akan segera dimulai pada awal 2026 mendatang. Berbagai persiapan pun telah dimulai oleh DJP untuk memastikan bahwa pelaporan SPT Wajib Pajak berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. 

Sayangnya, sampai dengan hari ini belum ada panduan yang mengulas mengenai akses coretax bagi orang pribadi yang memiliki status sebagai expatriate atau tenaga kerja asing.

Melalui artikel ini kita akan membahas mengenai tata cara pendaftaran aplikasi coretax bagi ekspatriat dan tenaga kerja asing yang berada di indonesia. Namun demikian, sebelum masuk lebih jauh, kita akan membahas dulu kewajiban subjektif dan objektif wajib pajak ekspatriat.

Pasal 2 Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP.

Persyaratan Subjektif WN Asing

Berbeda dengan Warga Negara Indonesia yang persyaratan subjektifnya timbul sejak dilahirkan di Indonesia, persyaratan subjektif bagi ekspatriat atau warga negara asing timbul apabila warga negara asing tersebut tinggal di indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) PMK 18 tahun 2021 juga mengatur bahwa dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia apabila memiliki dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
  4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari. atau
  5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila warga negara asing tinggal di indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki dokumen tersebut di atas, maka warga negara asing tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif sebagai wajib pajak.

 

Persyaratan Objektif WN Asing

Sama halnya dengan warga negara indonesia pada umumnya, persyaratan objektif wajib pajak timbul apabila wajib pajak tersebut memiliki atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam nama dan bentuk apapun. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) undang – undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang nomor 7 athun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Namun demikian, Pasal 10 PMK Nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Dengan demikian, apabila WNA/ekspatriat memilih untuk dikenai PPh atas penghasulan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka dalam SPT Tahunan Orang pribadi WNA tersebut hanya melaporkan penghasilan yang didapat di Indonesia.

Pelaporan SPT Melalui coretax

Berdasarkan hal tersebut, apabila WNA telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, maka WNA tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP. Khusus untuk tahun pajak 2025 dan setelahnya, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT melalui aplikasi coretax. Sedangkan untuk tahun 2024 dan sebelumnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui aplikasi DJP Online.

Apabila sebelumnya WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri telah terdaftar di DJP online, maka untuk mengakses coretax wajib pajak dapat melakukan langkah – langkah sebagai berikut:

  1. Buka website coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/ 
  2. Klik tombol lupa kata sandi sebagai berikut:

  3. Masukan NPWP 16 digit yang dimiliki sebagai berikut:

  4. Klik tujuan konfirmasi berupa email atau nomor HP. Perlu diketahui bahwa alamat email atau nomor HP tujuan konfirmasi akan secara otomatis muncul ketika NPWP 16 digit diinput pada proses sebelumnya.
  5. Masukkan captcha berupa kombinasi angka.
  6. Beri tanda centang pada pernyataan lalu telan kirim.
  7. Buka email dan klik tautan pada email yang diterima dari @pajak.go.id.
  8. Buat dan masukkan password terbaru. 

 

Bagi WNA yang persyaratan subjektifnya baru timbul pada tahun 2025 atau sebelumnya belum terdaftar di DJP Online, maka registrasi coretax dapat dilakukan melalui langkah sebagai berikut:

  1. Buka website coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/ 
  2. Klik tombol Daftar Disini sebagai berikut:

     

  3. Klik Individual/perorangan sebagai berikut:

  4. Klik tidak memiliki NIK (national identity number) sebagai berikut:

  5. Masukkan informasi yang diperlukan seperti nomor passport, nama lengkap, asal negara, tempat lahir, tanggal lahir, gender, statur pernikahan, nationality, nomor KITAS/KITAP (apabila ada) sebagai berikut:

  6. Isikan semua field yang diperlukan pada contact detils, taxpayers economic data, address, document dan taxpayer statement.
  7. Buka email dan klik tautan email yang dikirimkan oleh @pajak.go.id 
Previous

Share:

Comments (0)


profile