Ideatax

Tiga bulan sudah DJP menerapkan Coretax system dalam administrasi perpajakan. Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan untuk memudahkan Wajib Pajak. Namun demikian, tidak jarang sistem bermasalah dan Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pertengahan Februari 2025 pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi CORETAX DJP.


Melalui keputusan tersebut, DJP memberikan relaksasi terhadap pelaporan dan pembayaran pajak untuk masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025 atas beberapa jenis pajak. Hal ini dikarenakan pada masa transisi implementasi Coretax terdapat banyak permasalahan dalam pelaporan dan pembayaran. Lalu bagaimana cara pembayaran pajak melalui sistem Coretax? Melalui artikel ini kita akan membahas satu persatu pembayaran pajak melalui sistem aplikasi perpajakan termutakhir tersebut.


Pembuatan kode biling


Sama seperti DJP online, pembayaran pajak juga melalui pembuatan billing. Namun demikian, jika sebelumnya pembuatan billing diakses melalui website DJPOnline atau sse.pajak.go.id, saat ini pembuatan kode biling dapat diakses dalam Coretax melalui menu pembayaran – layanan mandiri kode biling.

 

 

Terdapat tiga langkah dalam pembuatan kode billing. Pertama, user harus melakukan verifikasi identitas Wajib Pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kebingungan serta memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah dicatat dengan benar.
Tahap kedua adalah pemilihan kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). KAP adalah kode yang menunjukkan identifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya. Sedangkan KJS adalah kode yang menunjukkan jenis setoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kode ini mencerminkan cara dan tujuan setoran, seperti pembayaran pajak terutang, setoran denda, atau setoran untuk angsuran. Pada tahap kedua ini Wajib Pajak juga harus mengisi masa pajak yang akan dilakukan pembayaran.

 

 

Perlu diingat bahwa terdapat perubahan KAP dan MAP pasca implementasi Coretax. Artinya, dibandingkan dengan pembuatan billing melalui DJPOnline, terdapat KAP dan MAP yang dihapuskan dan ditambahkan. Adapun KAP dan MAP yang berlaku pasca implementasi Coretax adalah sebagai berikut:

 

Tahap terakhir dalam pembuatan billing adalah melakukan pengisian mata uang, nilai pembayaran dan keterangan. Setelah informasi tersebut di atas diisi oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan unduhan kode billing untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

 

 

Perlu diketahui bahwa masa berlaku billing coretax adalah selama tujuh hari. Hal ini berbeda dengan masa berlaku billing yang dibuat melalui DJP Online yang memiliki masa berlaku hingga satu bulan. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos, bank persepsi maupun saluran pembayaran lainnya.


Demikian panduan tata cara pembuatan billing, apabila wajib pajak mengalami kendala, Ideatax siap membantu.

 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile