Dalam Laporan Tahunan Tahun 2023, DJP melaporkan bahwa selama tahun 2023 DJP telah menyelesaikan sebanyak 89 berkas penyidikan dengan status dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21). Selain itu, dalam Laporan tersebut DJP juga melaporkan jumlah berkas yang diusulkan ke Kejaksaan berjumlah 308 laporan. Apabila dirinci lebih lanjut, maka kinerja penyidikan terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
Uraian | Jumlah |
Penerbitan Surat Perintah Penyidikan | 214 surat |
Penyelesaian Penyidikan | |
1.Pasal 8 ayat (3) UU KUP | 44 Wajib Pajak |
2. Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan • Tindak Pidana Perpajakan (82 berkas) • Tindak Pidana Pencucian Uang (3 berkas) • Korporasi (4 berkas) | 89 berkas |
Kerugian pada pendapatan negara | 766,42 miliar |
Penyitaan Aset | 51 kegiatan |
Nilai Aset yang disita | 486,38 miliar |
Sumber: DJP (2024)
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2022, jumlah berkas yang dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan adalah sebesar 114 berkas. Lalu, apa dan bagaimana penyidikan pajak? Melalui artikel ini, kita akan membahas sekilas mengenai penyidikan tindak pidana perpajakan.
Secara umum, kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan diatur dalam Undang – Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang baru diterbitkan pada bulan Februari 2025 lalu.
Dalam Pasal 1 angka 31 Undang – undang KUP diatur bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Namun demikian, sebelum melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan, umumnya Penyidik DJP akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan. Apabila dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, maka akan dilanjutkan dengan penyidikan.
Tindak Pidana Perpajakan
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa penyidikan perpajakan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana perpajakan. Undang – undang KUP memang tidak secara eksplisit mendefinisikan tindak pidana perpajakan, namun demikian dalam pasal 39 dan 39A UU KUP antara lain diatur bahwa setiap orang dengan sengaja:
- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP.
- tidak menyampaikan SPT.
- menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
- tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
- menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
- menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.
Yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara diancam dengan hukuman pidana.
Selain itu, Pasal 41 dan 41A juga mengatur bahwa pejabat yang karena kealpaannya tidak menjaga rahasia jabatan dan setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan dengan benar pada saat penyidikan atau menghalangi penyidikan juga diancam dengan hukuman pidana.
Penyidik Tindak Pidana Perpajakan
Tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat DJP yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik tindak pidana perpajakan. Artinya, tidak sembarang orang dapat melakukan penyidikan. Hal ini dikarenakan Penyidik tindak pidana perpajakan memiliki wewenang yang sangat luas sebagai berikut:
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- menghentikan penyidikan. dan/atau
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena luasnya wewenang Penyidik tindak pidana perpajakan, maka dalam menjalankan tugasnya, Penyidik diharuskan dilengkapi dengan surat perintah penyidikan yang berisi hal – hal sebagai berikut:
- dasar Penyidikan.
- identitas Terlapor atau Tersangka.
- identitas tim Penyidik.
- perkara yang dilakukan Penyidikan.
- waktu terjadinya Tindak Pidana (tempus delictie).
- tempat terjadinya Tindak Pidana (locus delictie). dan
- identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Proses penyidikan
Tidak dipungkiri, penyidikan perpajakan merupakan proses yang panjang dan berliku. Hal ini dimaksudkan agar penyidik memeroleh data dan fakta yang valid tentang dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan. Setidaknya, terdapat 13 kegiatan penyidikan yang diatur dalam PMK 17 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Pemanggilan.
Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Kejadian - Pemeriksaan.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan Saksi, Ahli, Tersangka, dan/atau barang bukti, maupun tentang dugaan unsur-unsur Tindak Pidana, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam Tindak Pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. - Penangkapan.
Penangkapan adalah suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau Terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan Penyidikan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana - Penahanan.
Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. - penggeledahan.
Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti dan/atau Penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian Tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. - Pemblokiran dan/atau Penyitaan.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Sedangkan penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dan/atau jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam Penyidikan, penuntutan, dan peradilan. - penanganan Data Elektronik.
- Pencegahan.
Pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - penetapan Tersangka.
Penetapan tersangka adalah kegiatan Penyidik untuk menetapkan tersangka tindak pidana perpajakan yang didasarkan paling tidak oleh dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi. - Pemberkasan.
Pemberkasan adalah kegiatan untuk memberkaskan isi berkas perkara dengan syarat-syarat yang ditentukan mengenai susunan, penghimpunan, pengikatan, penyegelan, dan penomoran. - penyerahan berkas perkara.
Penyerahan berkas perkara merupakan kegiatan penyerahan berkas penyidikan dari Penyidik perpajakan kepada jaksa penuntut umum setelah proses pemberkasan dalam penyidikan selesai. - penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti. dan/atau
- penghentian Penyidikan.
Ketentuan
- Undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
- Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
References
- DJP. (2023). Laporan Keuangan 2022 DJP: Bersama dalam Semangat Reformasi. Jakarta: DJP.
- DJP. (2024). Laporan Tahunan DJP 2023: Strengthening Strategy, Bosting Performance. Jakarta: DJP.