Ideatax

April 2, 2025 mungkin akan diingat sebagai awal perang dagang dunia pada era digitalisasi. Pada tanggal tersebut, presiden Amerika Serikat, Donald trump, mengumumkan bahwa pemerintah A.S. akan mengenakan tarif resiprokal terhadap barang – barang impor Amerika. Kebijakan tarif impor yang disebut – sebut sebagai bagian dari liberation day untuk meningkatkan perekonomian Amerika dan dan terlepas dari ketergantungan negara – negara lain tersebut nyatanya mengejutkan banyak dunia, termasuk Indonesia .


Melalui kebijakan tersebut, selain mengenakan tarif universal sebesar 10% terhadap seluruh barang impor, pemerintah A.S. juga mengenakan tarif tambahan. Pengenaan tarif tambahan tersebut didasarkan kepada neraca perdagangan Amerika terhadap negara tertentu. Sehingga, pemerintah A.S. akan mengenakan tarif tambahan yang tinggi terhadap negara dengan surplus perdagangan yang tinggi dengan negara Paman Sam. Gedung putih menyebutkan bahwa tujuan pengenaan tarif tambahan tersebut adalah untuk menyeimbangkan Kembali arus perdagangan internasional (Tempo, 2025).


Namun demikian, Menteri Keuangan Republic Indonesia, Sri Mulyani Indrawati atau yang akrab disebut SMI menyampaikan bahwa kebijakan tarif yang dikenakan oleh Pemerintah A.S. tersebut merupakan kebijakan transaksional untuk menutup deficit keuangan. Sehingga tidak ilmu ekonomi yang menjadi dasar pertimbangannya. Hal ini disampaikan oleh SMI dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia pada Selasa 8 April 2025 (CNBC, 2025).


Lebih lanjut, SMI menyebutkan bahwa pengenaan tarif resiprokal tersebut telah mengubah lanskap perekonomian dunia. Dimana tarif impor yang selama ini governed by rule based, hanya dalam jangka waktu satu bulan berubah menjadi ketidakpastian. Pengenaan tarif tersebut juga menyebabkan risiko yang luar biasa serta perubahan pada tatanan sekutu dunia imbuh SMI (CNBC, 2025). Adapun daftar negara yang dikenakan tarif antara lain adalah sebagai berikut:

 

(TEMPO, 2025)


Dalam perkembangan selanjutnya, trump mengenakan tarif sebesar 145% ke China dan melakukan penundaan pengenaan tarif kepada 56 negara termasuk Indonesia (BBC, 2025).


Merespon kebijakan tersebut, SMI mengaku telah menyiapkan beberapa strategi. Salah strategi yang telah disipakan oleh SMI adalah dengan memangkas tarif PPh Pasal 22 impor dan bea masuk terhadap produk impor Indonesia yang berasal dari Amerika. Tarif PPh impor yang semula dipatok sebesar 2,5% untuk importir yang memiliki angka pengenal impor rencananya dipangkas menjadi 0,5%. Demikian pula tarif bea masuk yang semula ditetapkan sebesar 5% - 10% akan dipangkas menjadi 0% – 5% (CNBC, 2025).


Namun demikian, Kepala BKF menyebutkan bahwa rencana penurunan tarif PPh Pasal 22 dan bea masuk terhadap produk asal Amerika ini masih sebatas bahan negosiasi. Artinya, rencana penurunan tarif tersebut tidak serta merta langsung diterapkan.

 

References

 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile