Ideatax

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sudah semakin dekat. Pasal 3 ayat (3) undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.


Pasal 3 ayat (6) UU KUP juga mengatur bahwa Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.04/2014 tentang Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK nomor 9/PMK.03/2018 antara lain mengatur bahwa Surat Pemberitahuan baik masa maupun tahunan dapat berbentuk dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy). Melalui artikel ini, kita akan membahas mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui dokumen elektronik berupa eform.


Tidak terdapat definisi yang pasti mengenai eform. Namun demikian, berdasarkan sifatnya eform dapat didefinisikan sebagai suatu metode untuk menyampaikan surat pemberitahuan melalui system elektronik yang diatur oleh direktorat jenderal pajak. Eform berbeda dengan efiling maupun e-SPT. Melalui eform wajib pajak dapat mengisi surat pemberitahuan secara offline melalui aplikasi adobe acrobat DC. Sedangkan efiling adalah metode pengisian SPT secara langsung melalui website DJP. Sehingga, pengisian SPT melalui efiling membutuhkan koneksi jaringan internet yang stabil.


Untuk mengisi SPT Tahunan melalui eform, hal pertama yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah login dan masuk ke dalam akun DJP online milik wajib pajak. Login DJP online dapat menggunakan NPWP 16 digit beserta password yang dimiliki oleh wajib pajak. Setelah berhasil masuk ke dalam akun DJP Online, wajib pajak dapat menekan tab lapor dan tombol eform PDF sebagai berikut:

 

 

Setelah menekan tombol eform sebagaimana tersebut di atas, wajib pajak dapat memilih tahun pajak, status SPT dan media pengiriman token. Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahun 2024 untuk pertama kali maka wajib pajak dapat memilih tahun pajak 2024 dengan status SPT normal sebagai berikut:

 

 

Setelah menekan tombol kirim permintaan sebagaimana gambar di atas, maka secara otomatis file SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak akan terdownload. Untuk membuka file tersebut, wajib pajak perlu menginstal adobe acrobat reader DC 32 bit. Pada saat adobe reader DC berhasil terinstall, maka tampilan file SPT wajib pajak yang telah terdownload adalah sebagai berikut:

 

 

Untuk mengisi SPT Tahunan dengan eform, seluruh informasi pada halaman eform yang dibuka harus diisi secara lengkap terlebih dahulu. Apabila tidak, maka eform tidak dapat berpindah ke halaman berikutnya maupun sebelumnya. Ketidaklengkapan pengisian eform ditandai dengan kolom merah. Sedangkan kolom yang berwarna kuning menunjukkan bahwa kolom tersebut harus diisi.

 

1. Lampiran 7A

 

Selanjutnya, pengisian eform juga dimulai dari halaman yang paling belakang. Yaitu lampiran khusus 7A (kredit pajak luar negeri). Untuk menuju lampiran khusus 7A, wajib pajak dapat memilih lampiran 7A lalu klik tombol pilih pada bagian atas eform.

 

 

Untuk mengisi lampiran 7A sebagaimana di atas, wajib pajak dapat menekan tombol tambah dan mengisi nama pemotong, Alamat pemotong, jenis penghasilan, mata uang, jumlah neto, tanggal, kurs KPK dan jumlah terutang. Namun demikian, apabila tidak terdapat kredit pajak luar negeri, wajib pajak dapat melewati lampiran 7A dan berpindah ke lampiran sebelumnya.

 

2. Lampiran 6A

 

Lampiran urutan kedua dari belakang dalam eform adalah lampiran 6A. Lampiran ini berisi perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) bagi wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT). Untuk mengisi form ini, wajib pajak dapat memulianya dengan mengisi jumlah penghasilan neto komersial, penghasilan neto fiscal, pph badan terutang dan informasi lainnya. Namun demikian, jika wajib pajak bukan merupakan bentuk usaha tetap (BUT), lampiran ini dapat dilewati dan berpindah mengisi lampiran 5A.

 

 

3. Lampiran 5A

 

Lampiran 5A berisi mengenai cabang Perusahaan. Apabila wajib pajak memiliki banyak cabang, maka wajib pajak harus menyampaikan informasi tersebut dalam lampiran khusus 5A. Pengisian lampiran khusus 5A juga dapat dilakukan dengan cara impor CSV.

 

 

4. Lampiran 4A

 

Lampiran khusus 4A digunakan untuk melaporkan fasilitas khusus penanaman modal. Namun demikian, apabila wajib pajak tidak menerima fasilitas penanaman modal, maka wajib pajak dapat melewatinya dan menekan tombol drop down sebagai berikut:

 

 

5.Lampiran 3A

 

Apabila wajib pajak memiliki hubungan Istimewa maupun memiliki transaksi afiliasi, maka wajib pajak harus mengungkapkannya dalam lampiran khusus 3A. Lampiran khusus 3A terdiri dari dua bagian. Pertama lampiran khusus 3A 1 yang berisi mengenai pernyataan dan deklarasi terkait dengan transaksi hubungan Istimewa. Kedua, lampiran khusus 3A 2 yang diisi apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan Tax Heaven Country seperti Luxembourg, Cayman Islands, Isle of Man, Mauritius, Bermuda, Monaco, dll.

 

 

6.Lampiran 2A

 

Dalam hal wajib pajak tidak memiliki transaksi afiliasi maupun transaksi dengan negara tax heaven country, maka wajib pajak dapat melewati lampiran 3A dan berpindah ke lampiran 2A. Lampiran 2A berisi mengenai kompensasi kerugian fiscal sebagai berikut:

 

 

7.Lampiran1A

 

Infomasi yang tidak kalah penting terdapat pada lampiran 1A. Lampiran ini berisi mengenai daftar penyusutan dan amortisasi harta berwujud maupun tidak berwujud. Untuk mengisi lampiran 1A ini wajib pajak perlu menekan tombol tambah lalu mengisi informasi penyusutan dan amortisasi seperti jenis harta, kelompok harta, nama harta, bulan perolehan tahun perolehan, harga perolehan, nilai buku dan metode penyusutan sebagai berikut:

 

 

 

8.Lapiran VI

 

Setelah seluruh lampiran khusus kita isi, maka Langkah berikutnya adalah mengisi lampiran VI. Lampiran VI berisi mengenai data penyertaan modal pada perusahaan afiliasi dan daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Apabila wajib pajak tidak memiliki peneyertaan modal maupun utang kepada pihak afiliasi, maka wajib pajak dapat melewati lampiran VI dan berpindah ke lampiran V dengan menekan tombol dropdown sebagai berikut:

 

 

9.Lampiran V

 

Lampiran V merupakan bagian penting dalam SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran ini berisi informasi mengenai daftar pemegang saham/pemilik modal serta jumlah dividen yang diberikan. Selain itu, lampiran V juga berisi mengenai daftar susunan pengurus dan komisaris. Untuk mengisi lampiran V, wajib pajak hanya perlu menekan tombol tambah dan mengisikan Nama, Alamat, NPWP, jumlah modal, prosentase dan jumlah dividen. Khusus untuk NPWP, diisi tanpa menggunakan tanda baca. Hal ini dikarenakan system akan secara otomatis menambahkan tanda baca saat pengisian NPWP. Selain itu, pastikan juga prosentase modal disetor bernilai 100%. Apabila jumlah modal disetor kurang atau lebih dari 100%, maka SPT tersebut tidak dapat disimpan. Adapun preview lampiran V adalah sebagai berikut:

 

10.Lampiran IV

 

Apabila wajib pajak memiliki penghasilan yang bersifat final maupun penghasilan yang bukan objek pajak, maka lampiran IV adalah formular yang tepat. Melalui formulir ini, wajib pajak dapat melaporkan penghasilannya yang dikenakan PPh final seperti bunga deposito, bunga Tabungan, honorarium yang berasal dari APBN/APBD, penghasilan dari penjualan tanah, penghasilan dari sewa tanah bangunan, dan lain sebagainya. Melalui formulir ini wajib pajak juga dapat melaporkan penerimaan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti beasiswa, hibah, warisan dan lain sebagainya.


Untuk mengisi lampiran IV, wajib pajak hanya perlu menekan tombol tambah diikuti dengan pengisian informasi seperti Dasar Pengenaan Pajak (tax base), tarif dan PPh terutang. Adapun bentuk dari lampiran IV adalah sebagai berikut:

 

 

11.Lampiran III

 

Lampiran II berisi mengenai jumlah pemotongan dan pemungutan yang telah dilakukan selama tahun pajak tertentu. Sehingga, apabila dalam satu tahun pajak wajib pajak telah dipotong dan dipungut oleh pihak lain, maka wajib pajak dapat mengisikannya dalam lampiran III. Untuk selanjutnya, jumlah yang tertera dalam lampiran III ini akan menjadi kredit pajak bagi pajak terutang.


Untuk mengisi lampiran III, wajib pajak cukup menekan tombol tambah, lalu mengisikan nama pemotong/pemungut, NPWP, jenis penghasilan, objek pemotongan/pemungutan, pajak penghasilan yang dipotong/dipungut, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal pemotongan serta Alamat.

 

 

 

12. Lampiran II

 

Sama dengan lampiran SPT Tahunan Badan dalam bentuk hardcopy, lampiran II SPT Tahunan Badan dalam bentuk eform berisi informasi terkait dengan detil harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersil. Untuk mengisinya, wajib pajak hanya perlu mengganti angka 0 dalam SPT dimaksud dengan angka yang sesuai dengan pembukuan wajib pajak.

 

 

13.lampiran I

 

Setelah mengisi lampiran I SPT Tahunan PPh Badan dalam eform, maka kini saatnya wajib pajak mengisi lampiran I. Lampiran I merupakan bagian krusial dalam pengisian SPT karena bagian ini berisi informasi terkait dengan penghasilan neto komersial, penyesuaian fiscal positif, penyesuaian fiscal negative dan penghasilan yang dikenakan PPh final dan bukan objek yang akan digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan penghasilan neto pada Induk SPT. Adapun tampilan lampiran I adalah sebagai berikut:

 

 

14.Induk

 

Apabila wajib pajak telah mengisi semua lampiran SPT Tahunan PPh Badan, maka informasi yang diisi dalam lampiran tersebut seharusnya muncul dalam induk SPT PPh Badan. Sehingga, melalui induk SPT tersebut, wajib pajak dapat melakukan croschek atas informasi yang telah diisikan dalam lampiran.


Selanjutnya, apabila seluruh informasi yang diisikan sudah benar, wajib pajak dapat mengisi PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri pada tahun tersebut, penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya, NTPN dan tanggal pembayaran apabila terjadi kurang bayar dan nama-NPWP pengurus/kuasa yang menandatangani SPT.

 

 

15.Unggah lampiran

 

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan, laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi harus di unggah dalam SPT Tahunan PPh Badan eform. Selain itu, melalui menu unggah, wajib pajak juga dapat mengunggah dokumen lainnya semisal perhitungan Pasal 31E, perhitungan Penghasilan Bruto PP 46/2013 dan lain sebagainya. Adapun tampilan menu unggahan adalah sebagai berikut:

 

 

16. Submit SPT

Setelah SPT diisi dengan benar dan seluruh lampiran yang diperlukan telah diunggah, maka tahap terakhir adalah submisi SPT tahunan PPh Badan. Untuk melakukan submisi, wajib pajak memerlukan jaringan internet dan kode verifikasi yang dikirimkan ke email wajib pajak yang terdaftar dalam system perpajakan dengan tampilan sebagai berikut:

 

 

 

Demikian panduan pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui eform. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan, idetax dengan senang hati membantu.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile