Ideatax

Dalam dunia bisnis, employee stock option merupakan hal yang wajar. Melalui Employee Stock Option, Perusahaan memberikan kompensasi kepada karyawannya berupa opsi kepemilikan saham Perusahaan. Secara definisi, Employee Stock Option (ESOP) adalah kompensasi dalam bentuk ekuitas yang diberikan kepada karyawan dan eksekutif (Investopedia, 2024).


Namun demikian, ESOP tidak diberikan secara cuma – cuma. Melainkan, karyawan dan eksekutif diberikan hak untuk membeli saham Perusahaan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar untuk jangka waktu tertentu. Sehingga, apabila jangka waktu yang ditawarkan pada ESOP sudah berakhir, maka karyawan dan eksekutif tetap bisa membeli saham Perusahaan namun dengan harga pasar.


Terkait dengan proses, Perusahaan yang menawarkan stock option umumnya akan memberikan kontrak kepada karyawan dan eksekutif. Kontrak tersebut berisi grant date, yaitu tanggal pada saat stock option tersebut masuk pada fase vest. Vest period adalah saat atau periode pembelian stock option. Umumnya vest period diberikan secara bertahap. Semisal, Perusahaan memberikan stock option senilai 50.000 lot dengan vest period 4 tahun (Glints, 2023).


Meskipun Perusahaan memberikan stock option kepada karyawan maupun eksekutif, stock tersebut belum ada nilainya apabila belum dibeli oleh karyawan atau eksekutif. Setelah stock tersebut dibeli, maka karyawan dan eksekutif bebas melakukan Tindakan atau strategi pengelolaannya misalnya dijual ataupun dijadikan investasi jangka Panjang.


Secara hukum, karyawan yang memiliki saham dari employee stock option memiliki hak, kewajiban, dan status yang sama sebagai shareholder atau pemegang saham. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a Undang - undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Adapun hak pemegang saham menurut UU Perseroan terbatas adalah sebagai berikut:


• menerima bukti pemilikan saham
• menghadiri suara dalam RUPS
• menerima pembayaran dividen
• memiliki hak mengajukan gugatan pada perusahaan jika dirugikan
• menjual dan membeli saham dengan harga yang wajar
• memperoleh keterangan terkait PT dan direksi
• meminta penyelenggaraan RUPS jika mewakili 10% jumlah saham


Selain itu, sebagai pemegang saham, karyawan dan eksekutif tentu mempunyai hak untuk memperoleh dividen. Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui artikel ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan eksekutif yang mempunyai stock option.


Dasar yang digunakan untuk menguji kewajiban perpajakan atas employee stock option adalah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPH) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Pasal 4 (1) huruf d angka 1 Undang – Undang PPh antara lain mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.


Selain itu, Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang – Undang PPh juga mengatur bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.


Selain melalui undang – undang, pada dasarnya ketentuan perpajakan terkait stock option juga tertuang dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.43/1999, pemerintah memberikan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas stock option. Namun demikian, Surat Edaran ini hanya mengatur terhadap Perusahaan luar negeri yang menjual sahamnya di luar negeri. Hal ini sebagaimana tercantum dalam angka 1 yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan stock option dalam Surat Edaran ini adalah janji atau penawaran yang diberikan oleh suatu perusahaan di luar negeri yang telah menjual sahamnya di bursa efek di luar negeri, kepada karyawan atau orang pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri tersebut. Sehingga, terhadap pemberian stock option atas Perusahaan dalam negeri, tidak berlaku SE-13/PJ.43/1999.


Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada terhadap pemberian employee stock option pada dasarnya terdapat dua aspek perpajakan yang mungkin terjadi: capital gain dan dividen. Capital gain terjadi apabila penjualan lebih tinggi daripada nilai pembelian atau harga par. Dalam hal ini, apabila harga yang ditawarkan dalam employee stock option lebih tinggi dari pada nilai nominal saham, maka atas agio penjualan tersebut dikanakan PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d sebagaimana tersebut di atas. Pajak atas capital gain juga dikenakan pada saat karyawan atau eksekutif yang menerima stock option tersebut menjualnya Kembali. Kondisi ini berlaku apabila nilai penjualan lebih tinggi daripada nilai saham stock option tersebut.


Namun demikian, terhadap pemberian stock option oleh karyawan atau eksekutif tersebut umumnya tidak terdapat PPh Final Pasal 4(2) yang harus dibayar oleh Perusahaan. Hal ini dikarenakan umumnya stock option merupakan pembelian saham diluar bursa. Sehingga, tidak dikenakan PPh final atas transaksi derivative. Namun demikian.


Terkait dividen, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Mengatur bahwa dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis merupakan objek pajak penghasilan. Namun demikian, Pasal 4 ayat (3) UU PPh juga mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang menginvestasikan Kembali dividen tersebut di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, dikecualikan dari objek pajak penghasilan.


Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dividen dari stock option tersebut diperoleh dari wajib pajak Perusahaan dalam negeri dan atas dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri, maka atas perolehan dividen dikecualikan sebagai objek pajak.


Demikian sekilas mengenai employee stock option, dalam hal pembaca mempunyai pertanyaan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.

 

Ketentuan Terkait

 


References

 

 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile