Tiga Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penerimaan Certificate of Residence (COR)
Pada Agustus 2025, Gubernur Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa Jepang dan China Adalah dua negara dengan nilai perdagangan tertinggi di Indonesia yang menggunakan mata uang selain dollar amerika (USD). Bahkan, Gubernur bank central tersebut bahkan menyampaikan bahwa penggunaan mata uang antara RI dengan Jepang pada tahun 2024 mencapai 5,1 miliar USD (Kontan, 2025).
Selanjutnya, BI dan Menteri keuangan Jepang sepakat untuk memperluas transaksi mata uang yen maupun rupiah pada transaksi antar kedua negara (Tempo, 2025). Secara logika, peningkatan jumlah transaksi dalam lokal currency antara indonesia dengan Jepang dan China akan mendorong peningkatan jumlah perdagangan dan Investasi.
Seiring dengan peningkatan investasi dan perdagangan antar negara, kebutuhan terhadap Certificate of Residence (COR) maupun DGT Form pun meningkat. Hal ini dikarenakan dengan menggunakan COR dan DGT Form, Wajib Pajak memperoleh tarif yang lebih rendah dalam transaksi antar negara.
Namun demikian, tidak semua DGT Form maupun COR dapat diterima. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan regulasi penerbitan COR dan validasi DGT Form oleh masing – masing otoritas perpajakan. Oleh sebab itu, agar COR danb DGT form dari negara mitra (terutama Jepang dan China) dapat diterima, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal yang pertama yang perlu dilakukan ketika Wajib Pajak mengajukan DGT Form atau COR adalah Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh isian yang tercantum dalam DGT form atau COR telah diisi. Kelalaian dalam pengisian DGT Form atau COR dapat menyebabkan penolakan penerimaan DGT Form atau COR dari otoritas perpajakan. Akibatnya, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tarif tax treaty yang berlaku. Bahkan, Wajib Pajak dapat dikenai dendaatau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa ketentuan pengisian DGT Form dapat kita jumpai pada peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ.2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa DGT Form harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Selain itu, DGT Form disahkan oleh pejabat yang berwenang. Adapun bentuk DGT Form adalah sebagai berikut:
Hal kedua yang perlu diperhatikan ketika mengajukan DGT Form atau COR adalah penggunaan bahasa. PER-25/PJ/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan COR sebagai pengganti bagian II DGT Form. Namun demikian, COR tersebut harus menggunakan bahasa inggris dan paling sedikit memuat informasi mengenai nama Wajib Pajak Luar Negeri, tanggal penerbitan, tahun berlakunya COR dan nama penandatangan COR.
Terkait dengan bahasa, perlu diperhatikan bahwa oleh karena Jepang dan China merupakan negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa utama, maka Wajib Pajak yang akan mengajukan DGT Form dan COR perlu memastikan bahwa COR dibuat dalam bahasa inggris. Tidak adanya translasi dalam bahasa inggris dapat menyebabkan penolakan pada COR tersebut. Berikut adalah spesimen COR dari negara china yang dapat diterima karena selain menggunakan bahasa aslinya juga menyertakan bahasa inggris sebagai terjemahannya.
Hal ketiga yang perlu diperhatikan ketika mengajukan DGT Form dan COR adalah terkait dengan kesamaan nama dan tax ID yang tercantum dalam DGT Form dan COR. Adakalanya, otoritas pajak setempat tidak berkenan untuk menandatangani DGT Form dan lebih memilih menerbitkan COR. Apabila hal ini terjadi, maka Wajib Pajak yang akan mengajukan DGT Form atau COR ke otoritas pajak indonesia perlu memastikan bahwa nama, alamat dan Tax ID yang tercantum dalam DGT form dan COR adalah sama. Perbedaan Nama, alamat dan tax ID dapat menyebabkan penolakan DGT Form dan COR yang diajukan.
Demikian tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak apabila ingin mengajukan DGT Form dan COR sebagai salah satu syarat untuk memanfaatkan tax treaty. Apabila anda memerlukan bantuan atau keterangan lebih lanjut, ideatax siap membantu.
References
Kontan. (2025, Agustus 25). Indonesia dan Jepang Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Nilainya Capai US$ 5,1 Miliar. Retrieved from Kontan: https://nasional.kontan.co.id/news/indonesia-dan-jepang-perkuat-transaksi-mata-uang-lokal-nilainya-capai-us-51-miliar
Tempo. (2025, Agustus 25). Gubernur BI: Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia-Jepang Capai US$ 5,1 Miliar. Retrieved from Tempo: https://www.tempo.co/ekonomi/gubernur-bi-transaksi-mata-uang-lokal-indonesia-jepang-capai-us-5-1-miliar-2062796