PPh Pasal 22: Sebuah Pajak Multidimensi
Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengenai pajak penghasilan Pasal 21 beserta ketentuan terbarunya berupa tarif efektif rata- rata. Pada artikel kali ini kira akan membahas pengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang mempunyai berbagai aspek multi dimensi.
Dasar hukum utama pemungutan PPh Pasal 22 terletak pada Undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 22 ayat (1) UU PPh antara lain mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Import atau kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara.
Selain itu, Pasal 22 ayat (2) UU PPh juga mengatur bahwa Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan, bahwa jumlah pungutan itu diperkirakan mendekati jumlah pajak yang terutang atas penghasilan dari kegiatan usaha yang bersangkutan.
Pasal 22 UU PPh tersebut untuk selanjutnya diterjemahkan dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22. Antara lain sebagai berikut:
Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor Dan Ekspor Komoditas Tertentu
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 pemerintah mengatur mengenai pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Untuk selanjutnya, ketentuan ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan pemungutan atas importasi barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir.
Adapun tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas impor adalah sebagai berikut:
- 10% untuk barang tertentu dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API)
- 7,5% untuk barang tertentu tanpa Angka Pengenal Impor (API).
- 2,5% untuk barang tertentu dengan Angka Pengenal Impor (API).
- 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API).
Terkait dengan ekspor, PMK 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5% dari nilai ekspor.
Pemungutan PPh Pasal 22 Pembelian Bendaharawan Pemerintah
Selain dikenakan terhadap impor dan ekspor, PPh Pasal 22 juga dikenakan terhadap pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan bendahara pengeluaran pemerintah. Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dikenakan terhadap pembelian barang dan jasa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait dengan tarif, PMK 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa tarif PPh Pasal 22 atas belanja bendahawaran pemerintah adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Pajak sebagaimana tersebut, wajib dipungut dan dilaporkan oleh bendaharawan pemerintah atau kuasa pengguna anggara (KPA).
Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Pelumas
Sebagai sebuah jenis pajak multidimensi, PPh Pasal 22 juga dikenakan terhadap penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir. Adapun tarif pemungutan PPh Pasal 22 terkait penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan minyak
- 0,25% dari nilai penjualan atas penjualan minyak kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar rninyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
- 0,3% dari nilai penjualan atas penjualan minyak kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina
- Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas adalah sebesar 0,3% dari nilai penjualan.
- Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas adalah sebesar 0,3% dari nilai penjualan.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi
PMK 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 81 tahun 2024 mengatur bahwa PPh Pasal 22 juga dikenakan terhadap penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Adapun tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil industri sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- 0,25% atas penjualan semua jenis semen
- 0,1% atas penjualan kertas
- 0,3% atas penjualan baja
- 0,45% atas penjualan penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat.
- 0,3% atas penjualan segala macam jenis obat.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
Terhadap penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, PMK 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 81 tahun 2024 mengatur bahwa atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45%.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
Selain dikenakan terhadap transaksi sebagaimana tersebut di atas, PPh Pasal 22 juga dikenakan terhadap pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir dengan tarif sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
PPh Pasal 22 dikenakan terhadap pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha dengan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas
Dalam ketentuan terdahulu, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap penjualan emas batangan dengan tarif sebesar 0,45% dari harga jual. Ketentuan ini selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023. Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah mengatur bahwa PPh Pasal 22 dikenakan tidak hanya terhadap emas batangan melainkan juga terhadap emas perhiasan dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual emas batangan dan emas perhiasan.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pada Marketplace
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pada marketplace baru diatur oleh pemerintah pada tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa penyelenggara perdangan melalui sistem elektronik (ecommerce/marketplace) wajib memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang yang melakukan transaksi di platform mereka. Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari penghasilan yang diterima pedagang/merchand.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas wajar kiranya apabila PPh Pasal 22 disebut sebagai sebuah pajak multidimensi. Hal ini dikarenakan objek dan subjek PPh Pasal 22 tidak hanya terbatas pada satu bidang industri tertentu, melainkan mencakup suatu bidang industri yang luas. Demikian penjelasan terkait dengan PPh Pasal 22, apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, ideatax siap membantu.
Ketentuan Terkait
- Undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik