Ideatax

Paket Stimulus Fiskal Tahun 2025

 

Baru dilantik 9 September 2025, Menteri Keuangan yang baru sudah dihadapkan pada berbagai persoalan fiskal. Mulai dari pertumbuhan ekonomi yang stagnan, tingkat pengangguran yang tinggi sampai dengan GINI ratio yang timpang.

 

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, BPS (2025) melaporkan bahwa pada kuartal kedua tahun 2025, pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai 5,12% (year on year). Dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua mengalami pertumbuhan sebesar 4,99% (quarter to quarter) .

 

Dari sisi tenaga kerja, BPS (2025) juga melaporkan bahwa tingkat pengangguran terbuka pada bulan Februari 2025 adalah sebesar 4,76% dari total angkatan kerja. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada bulan Februari 2025 turun sebesar 0,06%. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara, tingkat pengangguran di Indonesia masih tergolong cukup tinggi.

 

Malaysia misalnya, pada bulan Juni 2025 melaporkan tingkat pengangguran sebesar 3%. Di sisi lain, Vietnam dan Singapore melaporkan tingkat pengangguran masing – masing sebesar 2,24% dan 2,1%. Bahkan, Laos dan Thailand melaporkan tingkat pengangguran sebesar 1,2% dan 0,89% pada tahun 2025 (Tempo, 2025).

 

Untuk mengatasi berbagai masalah sosial ekonomi ketenagakerjaan tersebut, Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menyiapkan paket stimulus fiskal antara lain berupa program magang berbayar bagi fresh graduate sampai dengan perluasan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) bagi industri perhotelan, restoran dan katering (Antara, 2025).

 

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi industri padat karya.

 

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memberikan insentif fiskal pada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama, pekerja bekerja pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur. Kedua, pekerja memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah teregistrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, pekerja menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap tidak lebih dari Rp10.000.000 tiap bulannya atau penghasilan tidak tetap sebesar Rp500.000 tiap harinya.

 

Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu tujuan dari pemberian insentif tersebut adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Sehingga, Pemerintah merasa perlu menetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah.

 

Namun demikian perlu diingat bahwa pemberian stimulus fiskal harus bersifat timely, targetted dan temporary. Timely artinya bahwa stimulus diberikan pada waktu yang tepat pada saat ekonomi mengalami perlambatan. Harapannya, pemberian stimulus dapat menjadi daya ungkit untuk meningkatkan gerak laju perekonomian. Targetted berarti stimulus fiskal hanya diberikan kepada industri tertentu yang menjadi target pertumbuhan ekonomi. Pemberian insentif fikal pada kelompok industri dengan laju pertumbuhan yang pesat hanya akan menjadikan industri tersebut menjadi jenuh atau bahkan tidak berkembang. Temporary artinya pemberian insentif fiskal harus mempunyai jangka waktu tertentu sampai dengan tingkat pertumbuhan yang diinginkan. Pemberian insentif fiskal secara terus menerus justru akan menyebabkan ketergantungan industri pada insentif fiskal.

 

Apabila ketiga langkah tersebut diterapkan dengan konsisten, maka bukan tidak mungkin insentif fiskal yang akan diterapkan pada industri perhotelan, restoran dan katering akan menjadi katalisator ekonomi pusat dan daerah.

 

References

 

  • Antara. (2025, September 12). Paket stimulus ekonomi mencakup program magang hingga insentif pajak. Diambil kembali dari Antara: https://www.antaranews.com/berita/5105113/paket-stimulus-ekonomi-mencakup-program-magang-hingga-insentif-pajak
  • Badan Pusat Statistik. (2025). Berita Resmi Statistik: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025. 2025: Badan Pusat Statistik.
  • Badan Pusat Statistik. (2025). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
  • Tempo. (2025, August 18). Indonesia Unemployment Rate Remains Highest in ASEAN in 2025. Diambil kembali dari Tempo: https://en.tempo.co/read/2040095/indonesias-unemployment-rate-remains-highest-in-asean-in-2025
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile