Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ada kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) selama masa kepemimpinannya. Pemerintah akan berfokus pada pembenahan sistem pengumpulan pajak (tax collection) dan penguatan kepatuhan secara berkelanjutan.
Arah kebijakan ini menandai pergeseran dari pendekatan berbasis pengampunan menuju penguatan administrasi, pengawasan, dan integritas data perpajakan. Penghentian ketergantungan pada tax amnesty juga penting untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya.
Pengawasan Makin Diperkuat
Kinerja penerimaan pada paruh pertama 2026 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.209,6 triliun atau 51,31% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh hampir 30% secara tahunan (year-on-year), tanpa adanya kenaikan tarif atau penerapan jenis pajak baru pada periode tersebut.
Peningkatan penerimaan antara lain didukung oleh intensifikasi pengawasan dan pembenahan administrasi perpajakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rotasi pejabat pada level eselon 2, 3, dan 4 untuk menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan pengumpulan pajak. Pemerintah juga mengambil tindakan terhadap pegawai yang terindikasi melakukan penyimpangan untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan.
Perluasan basis pajak juga dilakukan pada sektor ekonomi digital. Lebih dari 230 entitas platform digital telah ditetapkan sebagai pemungut pajak atas transaksi konsumen.
Penguatan administrasi juga didukung oleh implementasi Coretax Administration System. Sistem ini meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengintegrasikan data pihak ketiga dan mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
DJP menyebut Coretax dapat membantu memetakan anomali transaksi secara lebih komprehensif. Sistem tersebut diproyeksikan dapat memperluas basis pajak hingga dua juta wajib pajak baru yang sebelumnya belum terjangkau sistem pengawasan konvensional.
Penguatan sistem akan dilanjutkan melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan implementasi sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) pada 2027. Langkah ini ditujukan untuk mempersempit ruang penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
Risiko Tax Amnesty Berulang
Keputusan untuk tidak mengandalkan tax amnesty sejalan dengan pengalaman sejumlah negara. Kajian perpajakan internasional, termasuk dari International Monetary Fund (IMF), menunjukkan tax amnesty yang tidak disertai reformasi administrasi perpajakan cenderung tidak memberikan dampak jangka panjang terhadap kepatuhan.
Program tax amnesty umumnya dapat meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Namun, tanpa perbaikan sistem administrasi dan pengawasan, peningkatan tersebut sulit dipertahankan.
Pengalaman Argentina dan Turki menunjukkan risiko dari penerapan tax amnesty secara berulang. Kebijakan tersebut dapat menurunkan kepatuhan sukarela dan menggerus rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax-to-GDP ratio).
Tax amnesty berulang juga dapat menimbulkan persoalan keadilan. Wajib pajak yang patuh berpotensi merasa dirugikan ketika wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya memperoleh keringanan melalui program pengampunan.
Dari sisi perilaku, kebijakan yang terlalu sering diberikan dapat menciptakan moral hazard. Wajib pajak dapat menunda pemenuhan kewajiban karena berharap pemerintah kembali memberikan pengampunan pada masa mendatang.
Tax Amnesty dapat memberikan hasil yang lebih baik apabila digunakan secara terbatas sebagai bagian dari transisi menuju sistem perpajakan yang lebih kuat. Salah satu contoh yang sering dikaji adalah Irlandia pada akhir 1980-an, ketika program tersebut disertai perubahan besar dalam penagihan tunggakan pajak.
Cooperative Compliance dan Tax Control Framework
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah mulai mendorong pendekatan cooperative compliance mechanism (CCM). Pendekatan ini mengubah hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak besar dari pemeriksaan setelah pelaporan menjadi pengelolaan risiko yang lebih proaktif dan berbasis transparansi.
Salah satu instrumen utama CCM adalah tax control framework (TCF). TCF merupakan kerangka tata kelola dan pengendalian internal yang membantu perusahaan mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko perpajakan sejak awal proses bisnis.
Pada paruh kedua 2026, DJP mulai menguji penerapan TCF pada sejumlah entitas strategis, termasuk Badan Usaha Milik Negara seperti Pertamina, PLN, dan Pelindo.
Bagi wajib pajak besar yang menerapkan TCF secara memadai, pendekatan ini dapat memberikan manfaat berupa kepastian perlakuan pajak (tax certainty). Melalui CCM, perusahaan dapat membahas isu perpajakan yang material dan kompleks dengan DJP sebelum penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Pendekatan preventif tersebut dapat mengurangi potensi sengketa, denda administratif, serta pemeriksaan yang tidak perlu. Pada saat yang sama, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki persoalan perpajakan sebelum berkembang menjadi sengketa.
Memperkuat Kepatuhan Perusahaan
Perubahan arah kebijakan pemerintah perlu diikuti dengan perubahan strategi manajemen pajak di tingkat perusahaan. Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, memperkuat tax control framework. Perusahaan besar dan grup usaha multinasional perlu beralih dari kepatuhan reaktif ke pendekatan proaktif. Implementasi TCF dapat membantu memastikan konsistensi data keuangan, perpajakan, dan kepabeanan di seluruh entitas dalam grup. Sinkronisasi data sejak sebelum pelaporan juga penting untuk mengurangi potensi perbedaan data yang dapat teridentifikasi dalam sistem pengawasan Coretax.
Kedua, mengevaluasi dokumentasi transfer pricing. Pengawasan grup usaha yang semakin terintegrasi membuat perusahaan perlu memastikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi memiliki dasar bisnis yang jelas dan didukung dokumentasi yang memadai. Metodologi penetapan harga, commercial rationale, serta bukti kewajaran transaksi perlu disiapkan secara konsisten. Dokumentasi transfer pricing tidak lagi cukup diperlakukan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban SPT, tetapi harus mampu mendukung posisi perusahaan ketika terjadi pemeriksaan atau sengketa pajak.
Ketiga, meningkatkan transparansi data dan transaksi lintas negara. Dengan semakin luasnya pertukaran informasi perpajakan, perusahaan dan wajib pajak dengan aktivitas lintas negara perlu menyesuaikan sistem kepatuhannya. Implementasi common reporting standard (CRS), rencana penerapan crypto asset reporting framework (CARF), serta penguatan penagihan tunggakan lintas negara akan meningkatkan kemampuan otoritas dalam menelusuri aset dan transaksi.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa struktur bisnis dan transaksi lintas negara memiliki dasar ekonomi yang jelas serta didukung dokumentasi yang memadai. Komunikasi dengan otoritas pajak juga dapat dilakukan sejak awal untuk memperoleh kejelasan atas isu perpajakan yang kompleks.
Kesimpulan
Arah kebijakan perpajakan 2026 menunjukkan berkurangnya ketergantungan pada tax amnesty dan meningkatnya fokus pada penguatan administrasi, pengawasan, serta kepatuhan berbasis data.
Bagi perusahaan, perubahan tersebut menuntut pergeseran dari strategi kepatuhan yang reaktif menuju sistem yang lebih terstruktur dan preventif. Penguatan tax control Framework, konsistensi data, dokumentasi transfer pricing, dan transparansi transaksi menjadi semakin penting untuk mengelola risiko perpajakan.
Dalam konteks ini, kepastian pajak tidak lagi hanya bergantung pada kebijakan pengampunan, tetapi pada kualitas sistem administrasi dan kepatuhan yang dibangun secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

