Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Mengurai Potensi Kebocoran Pajak Industri Baja

Mengurai Potensi Kebocoran Pajak Industri Baja

PPh

9 Sep 2026, 07.43 WIB

Pemerintah menyoroti indikasi kebocoran penerimaan pajak di sektor besi dan baja. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknyan mencatat potensi kerugian negara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun dari 40 perusahaan baja yang masuk daftar pengawasan.

 

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru mengamankan penerimaan Rp 326,60 miliar dari pemeriksaan terhadap 38 perusahaan hingga 26 Agustus 2026.  Perbedaan antara potensi dan realisasi tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang masih berjalan. 

 

Lanskap Industri Baja

 

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) memproyeksikan konsumsi baja nasional mencapai 19,3 juta ton pada 2025, tumbuh 3,8% dari tahun sebelumnya. Nilai konsumsi produk baja mencapai sekitar Rp 200 triliun, sementara nilai produksi melebihi Rp 100 triliun dan devisa ekspor mendekati Rp 100 triliun.

 

Namun, utilisasi kapasitas industri baja nasional masih di bawah 60%. Pada sejumlah lini produksi, utilisasi hanya berada di kisaran 20% hingga 40%. Kondisi ini antara lain dipengaruhi oleh tingginya impor baja, terutama dari China dan Vietnam. Impor tersebut memenuhi sekitar 40,55% kebutuhan nasional atau setara Rp 80 triliun per tahun.

 

Sejumlah produk impor juga terindikasi terkait praktik dumping, circumvention atau pengelakan tarif, serta manipulasi nilai pabean (underinvoicing).

 

Dari sisi perpajakan, aktivitas ekonomi sektor baja menciptakan basis pajak yang besar. Transaksi pada setiap rantai nilai tambah berpotensi menghasilkan pajak penambahan nilai (PPN). Selain itu, badan usaha industri baja hulu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.

 

Dominasi impor dan tekanan terhadap produsen domestik dapat menurunkan profitabilitas perusahaan lokal. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi basis PPh Badan dan PPh Pasal 22.

 

Realisasi Rp 326,60 Miliar

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi kebocoran pajak Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun dari 40 perusahaan baja. Mayoritas perusahaan tersebut merupakan penanaman modal asing.

 

Dalam salah satu inspeksi, pemerintah menemukan potensi kewajiban pajak yang belum disetorkan oleh satu perusahaan mencapai Rp 1 triliun selama 3 tahun operasional. Sebagai tindak lanjut, DJP memeriksa 38 dari 40 perusahaan tersebut. Hingga 26 Agustus 2026, DJP mengamankan penerimaan Rp 326,60 miliar.

 

Fungsi Penanganan DJPRealisasi Penerimaan (Rp miliar)Status Wajib Pajak
Pemeriksaan Bukti Permulaan224,1911 WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan; 8 WP masih diproses; 1 WP diusulkan ke penyidikan
Pengawasan96,0816 WP melakukan pembayaran langsung; 3 WP dalam pengawasan aktif
Pemeriksaan6,3313 WP melakukan pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Total326,6014 WP dalam tahap case building; 1 WP diusulkan untuk Bukper

Sumber: DJP, diolah

 

Realisasi Rp 326,60 miliar belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan. Sebagian wajib pajak masih berada dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan case building.

 

Sebagian penerimaan berasal dari wajib pajak yang menggunakan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menghindari sanksi pidana.

 

DJP juga memperluas penelusuran transaksi di sepanjang rantai pasok. Langkah tersebut menghasilkan tambahan penerimaan Rp 380,50 miliar dari 485 wajib pajak terkait dan Rp 118,18 miliar dari 20 wajib pajak sektor baja lainnya. Dengan demikian, total penerimaan dari intervensi tersebut mencapai Rp 825,28 miliar.

 

Modus Ketidakpatuhan dan Mitigasi

 

Pemeriksaan DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan. Modus yang teridentifikasi antara lain:

  1. Penjualan tunai yang tidak dilaporkan. Transaksi tidak dicatat untuk menyembunyikan omzet dan mengurangi kewajiban PPh badan serta PPh Pasal 22.
  2. Penjualan tanpa faktur pajak. Transaksi tidak dilaporkan sehingga PPN tidak teradministrasi.
  3. Penggunaan faktur pajak fiktif. Faktur digunakan untuk memperbesar pajak masukan sehingga PPN kurang bayar menjadi lebih kecil.
  4. Penggunaan rekening pihak ketiga atau nominee. Pelanggan diarahkan membayar langsung kepada pemasok sehingga perusahaan lokal hanya menjadi perantara pencatatan tanpa marjin yang wajar.

 

Di sisi kepabeanan, impor baja juga terindikasi menggunakan dokumen underinvoicing. Praktik tersebut dapat mengurangi bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 Impor serta menekan harga baja di pasar domestik.

 

Pemerintah dapat memperkuat mitigasi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Integrasi e-Faktur dengan Coretax memungkinkan transaksi dipantau secara lebih terintegrasi.

 

Sistem tersebut juga dapat membantu mendeteksi ketidaksesuaian transaksi, misalnya pembelian dalam jumlah besar yang tidak diikuti penjualan yang tercatat melalui faktur pajak. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan berdasarkan risiko dan data transaksi.

 

Stimulus Fiskal untuk Industri Baja

 

Penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan kebijakan fiskal yang mendukung industri baja yang patuh. Beberapa instrumen yang relevan, antara lain bea masuk anti-dumping (BMAD), super tax deduction, relaksasi PPh Pasal 22 Impor, serta tax holiday dan tax allowance.

 

Bea Masuk Anti-Dumping

Pemerintah menggunakan BMAD untuk melindungi pasar domestik dari produk impor yang terbukti melakukan praktik dumping. Melalui PMK Nomor 31/PMK.010/2026 dan PMK Nomor 32/PMK.010/2026, pemerintah memberlakukan BMAD atas produk baja canai lantaian (hot rolled coil/HRC) tertentu sebagai tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation/MFN).

 

BMAD dapat membantu mengurangi distorsi akibat impor dan memberi ruang bagi produsen domestik untuk meningkatkan utilisasi kapasitas.

 

Super Tax Deduction

Pemerintah menyediakan fasilitas super tax deduction berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2019 untuk mendorong kegiatan vokasi, pemagangan, serta penelitian dan pengembangan. Perusahaan yang menjalankan program vokasi, pemagangan, atau praktik kerja dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan.

 

Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia serta menghasilkan hak kekayaan intelektual dan komersialisasi, pengurangan penghasilan bruto dapat mencapai 300%. Insentif ini dapat dimanfaatkan industri baja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengembangkan teknologi produksi.

 

Relaksasi PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% bagi importir yang memiliki (angka pemegang importir) API dapat memengaruhi likuiditas perusahaan yang masih mengimpor bahan baku tertentu, seperti skrap logam berkualitas tinggi atau antrasit. 

 

Pemerintah dapat mempermudah akses Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor untuk bahan baku yang digunakan untuk kegiatan berorientasi ekspor atau yang masuk ke Kawasan Berikat. Kebijakan tersebut dapat mengurangi dana perusahaan yang tertahan sebagai pajak dibayar di muka.

 

Tax Holiday dan Tax Allowance

Pengembangan kapasitas produksi di sektor hulu, termasuk tanur tiup (blast furnace) dan fasilitas pendukung peleburan, membutuhkan investasi besar. Industri logam dasar termasuk sektor yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday dan tax allowance.

 

Fasilitas tersebut mencakup pengurangan atau pembebasan PPh badan, pengurangan penghasilan neto, percepatan penyusutan, serta kompensasi kerugian. Kepastian dan konsistensi pemberian insentif menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing investasi industri baja Indonesia.

 

Kesimpulan

 

Potensi kebocoran pajak Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun pada 40 perusahaan baja masih harus dilihat dalam konteks proses penegakan hukum yang berjalan. Hingga 26 Agustus 2026, DJP mengamankan Rp 326,60 miliar dari 38 perusahaan yang diperiksa.

 

Modus ketidakpatuhan meliputi transaksi tunai yang tidak dilaporkan, penjualan tanpa faktur pajak, faktur pajak fiktif, serta penggunaan rekening pihak ketiga. Penguatan pengawasan berbasis data melalui Coretax menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik tersebut.

 

Optimalisasi penerimaan juga perlu diikuti kebijakan yang menjaga daya saing industri. BMAD dapat digunakan untuk merespons praktik dumping, sementara super tax deduction dapat mendorong pengembangan SDM dan teknologi. Relaksasi PPh Pasal 22 Impor dapat membantu likuiditas, sedangkan tax holiday dan tax allowance dapat mendukung investasi baru.

 

Kombinasi penegakan hukum dan kebijakan fiskal yang tepat sasaran diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga keberlanjutan industri baja nasional.

 

Baca Juga:

Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext