Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
SPP-TDLN: Mekanisme Baru PPN atas Transaksi Digital

SPP-TDLN: Mekanisme Baru PPN atas Transaksi Digital

Pajak Digital

14 Sep 2026, 08.41 WIB

Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem ini mengubah mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan bank dan lembaga pembayaran sebagai bagian dari proses pemungutan.

 

Tahap awal SPP-TDLN diterapkan melalui jaringan himpunan bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Pemerintah selanjutnya akan memperluas penerapan sistem tersebut kepada perbankan swasta dan penyelenggara teknologi finansial (fintech).

 

Melalui SPP-TDLN, pemungutan PPN tidak hanya bergantung pada kepatuhan pelaku usaha digital luar negeri. Transaksi yang melewati sistem pembayaran domestik dapat menjadi dasar bagi sistem untuk menentukan apakah PPN perlu dipungut.

 

Ketentuan teknis SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026), yang diundangkan pada 20 Juli 2026. Regulasi tersebut terdiri atas 24 pasal dan mengatur objek pajak, pertukaran data, pemungutan, penyetoran, serta pengkreditan pajak masukan.

 

Melengkapi PMSE

 

SPP-TDLN tidak menggantikan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sistem tersebut melengkapi mekanisme PMSE yang selama ini digunakan untuk memungut PPN dari pelaku usaha digital luar negeri yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Pada mekanisme PMSE, pelaku usaha luar negeri seperti penyedia layanan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hingga Semester I 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 42,01 triliun dari total penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp 54,71 triliun.

 

Namun, mekanisme PMSE bergantung pada penunjukan pelaku usaha berdasarkan kriteria tertentu. Transaksi dengan penyedia layanan digital berskala kecil dan menengah, layanan software as a service (SaaS) tertentu, atau merchant yang belum terdaftar dapat berada di luar cakupan pemungutan.

 

SPP-TDLN menggunakan sistem pembayaran sebagai titik pengawasan tambahan. Transaksi yang dilakukan melalui bank atau lembaga pembayaran domestik dapat diproses melalui sistem tersebut untuk menentukan kewajiban PPN.

 

Tidak Dipungut Dua Kali

 

Pemerintah juga mengatur agar SPP-TDLN tidak menimbulkan pemungutan PPN berganda.

 

Pasal 5 PMK 49/2026 menetapkan bahwa SPP-TDLN hanya digunakan untuk transaksi digital luar negeri yang PPN-nya belum dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk DJP.

 

PT Jalin Pembayaran Nusantara (PT Jalin) ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Penyelenggara tersebut bekerja sama dengan bank dan lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran konsumen di Indonesia.

 

PT Jalin akan menggunakan data merchant yang telah ditunjuk sebagai pemungut PMSE. Jika transaksi ditujukan kepada merchant yang telah memungut PPN PMSE, transaksi tersebut tidak akan dikenai pemungutan PPN kembali melalui SPP-TDLN.

 

PPN Terutang Setelah Konfirmasi

 

PMK 49/2026 menetapkan waktu terutangnya PPN dalam SPP-TDLN. PPN terutang ketika Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain atau penerbit pembayaran bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.

 

Setelah menerima konfirmasi, Pihak Lain memungut PPN dengan formula 11/111 dikalikan nilai pembayaran. Formula tersebut digunakan karena nilai pembayaran dianggap telah termasuk PPN.

 

Untuk transaksi dalam valuta asing, nilai PPN dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal konfirmasi diterbitkan.

 

Mekanisme tersebut membuat bank atau lembaga pembayaran tidak hanya memproses transaksi, tetapi juga menjalankan fungsi administratif dalam pemungutan PPN.

 

Pertukaran Data Transaksi

 

Pelaksanaan SPP-TDLN membutuhkan pertukaran data antara Pihak Lain dan PT Jalin.

 

Pasal 8 PMK 49/2026 mewajibkan Pihak Lain menyampaikan sejumlah informasi saat melakukan otorisasi pembayaran. Data tersebut meliputi nomor referensi transaksi, nilai transaksi dan mata uang, nama dan kode negara pelaku usaha luar negeri, jenis pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, serta identitas Pihak Lain.

 

Data transaksi domestik tertentu, termasuk remittance dan transfer dana, juga dapat digunakan untuk pemetaan dan analisis perpajakan.

 

PMK 49/2026 mengatur perlindungan terhadap data tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

 

Nomor rekening domestik dan asing, misalnya, tidak boleh dikirim dalam bentuk teks mentah (plaintext), tetapi harus diproses menggunakan fungsi kriptografi searah (hash function).

 

DJP dapat mengakses data tersebut melalui terminal khusus Penyelenggara SPP-TDLN untuk keperluan administrasi perpajakan.

 

Dampak Terhadap Perusahaan

 

Penerapan SPP-TDLN juga memengaruhi administrasi perpajakan perusahaan yang menggunakan layanan digital dari luar negeri.

 

PMK 49/2026 mengatur bahwa bukti pemungutan yang diterbitkan Pihak Lain, seperti bill statement kartu kredit korporat atau mutasi rekening bank, dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan.

 

Dokumen tersebut harus mencantumkan identitas penerbit, penjual atau pelaku usaha luar negeri, pembeli, tanggal pemungutan, nomor referensi, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan jumlah PPN.

 

Alamat surat elektronik (email) atau nomor telepon pembeli yang tercantum pada sistem perbankan juga harus sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

 

Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan PPN Masukan tidak dapat dikreditkan.

 

Karena itu, perusahaan perlu memastikan data pemegang kartu kredit korporat, rekening pembayaran, dan data administrasi perpajakan telah sesuai. Sistem Enterprise Resource Planning (ERP) juga perlu dapat mengelola bill statement sebagai dokumen pendukung pengkreditan Pajak Masukan.

 

Perusahaan juga perlu memisahkan transaksi dengan penyedia layanan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PMSE dari transaksi yang diproses melalui SPP-TDLN. Pemisahan tersebut diperlukan untuk mencegah pemungutan ganda dan mempermudah rekonsiliasi pajak.

 

Setoran PPN Maksimal 14 Hari

 

PMK 49/2026 menetapkan batas waktu penyetoran PPN melalui dua tahap. Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada PT Jalin paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal konfirmasi diterbitkan. Setelah menerima dana, PT Jalin wajib menyetorkannya ke Kas Negara paling lambat tujuh hari kalender.

 

Dengan ketentuan tersebut, dana PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN memiliki batas waktu penyetoran maksimal tujuh hari pada masing-masing tahap.

 

Penyetoran dilakukan melalui mekanisme Deposit Pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Penyelenggara SPP-TDLN.

 

Terintegrasi dengan Coretax

 

Data SPP-TDLN juga akan menjadi bagian dari ekosistem Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

 

Integrasi tersebut memungkinkan DJP melakukan pemadanan data transaksi pembayaran dengan data yang dilaporkan Wajib Pajak. Transaksi pembayaran perusahaan Indonesia kepada penyedia layanan luar negeri, misalnya untuk perangkat lunak, komputasi awan, atau iklan digital, dapat dibandingkan dengan biaya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

 

Perbedaan antara data pembayaran dan biaya yang dilaporkan dapat menjadi dasar bagi DJP untuk meminta penjelasan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

 

DJP sebelumnya mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Selain PPN PMSE sebesar Rp 42,01 triliun, penerimaan tersebut berasal dari Sistem Informasi Pengadaan sebesar Rp 5,51 triliun, fintech sebesar Rp 5,10 triliun, serta aset kripto sebesar Rp 1,93 triliun.

 

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext