Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Pengungkapan Ketidakbenaran Sebelum Terlambat: Ketentuan dan Mekanismenya

Pengungkapan Ketidakbenaran Sebelum Terlambat: Ketentuan dan Mekanismenya

KUP

15 Sep 2026, 02.57 WIB

Mengutip Laporan Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 244 surat perintah penyidikan (SP2) tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang mencapai 214 SP2.

 

Di tengah peningkatan penegakan hukum tersebut, jumlah wajib pajak yang menggunakan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juga meningkat. Pada 2024, sebanyak 132 wajib pajak menggunakan mekanisme tersebut, naik dari 44 wajib pajak pada 2023.

 

DJP juga mencatat nilai kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan sebesar Rp 71,29 miliar pada 2024. Nilai tersebut turun dari Rp 766,42 miliar pada 2023. Sementara itu, jumlah berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) turun dari 89 berkas pada 2023 menjadi 86 berkas pada 2024. Pemanfaatan Pasal 44B UU KUP untuk penghentian penyidikan sedikit meningkat, dari 23 berkas pada 2023 menjadi 26 berkas pada 2024.

 

Data tersebut menunjukkan meningkatnya penggunaan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dalam penanganan perkara perpajakan. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sebelum perkara berlanjut ke tahap penyidikan.

 

Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran bukan merupakan aturan baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, peningkatan penggunaannya pada 2024 membuat ketentuan ini relevan untuk ditelaah kembali, terutama terkait konsep, dasar hukum, dan mekanismenya.

 

Mengenal Pengungkapan Ketidakbenaran

 

Pengungkapan ketidakbenaran merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengoreksi kesalahan atau ketidakbenaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan ketika otoritas pajak telah melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

 

Mekanisme ini berbeda dengan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) yang pada umumnya dilakukan atas inisiatif wajib pajak sebelum pemeriksaan dimulai. Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan ketika pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sedang berlangsung.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Pasal 8 UU KUP mengatur dua jenis pengungkapan ketidakbenaran dengan konteks dan konsekuensi yang berbeda.

 

Pertama, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4). Ketentuan ini berlaku ketika wajib pajak menjalani pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Kedua, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a). Ketentuan ini berlaku ketika wajib pajak menjalani pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Kedua mekanisme tersebut memiliki persyaratan, prosedur, dan sanksi administrasi yang berbeda.

 

Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan

 

Pasal 8 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak yang sedang diperiksa oleh direktur jenderal pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT masa atau SPT tahunan untuk masa atau tahun pajak yang sedang diperiksa sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kesempatan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang telah maupun belum melakukan pembetulan SPT.

 

Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Peraturan tersebut mengatur bahwa pemeriksa pajak wajib memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT.

 

Kesempatan tersebut hanya tersedia sebelum pemeriksa pajak menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Setelah SPHP diterbitkan, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam pemeriksaan tersebut.

 

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan melalui laporan tersendiri yang ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya, termasuk konsultan pajak, kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

 

Laporan tersebut wajib dilampiri dengan penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai keadaan yang sebenarnya, surat setoran pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak, serta surat setoran pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. 

 

Bunga dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.

 

Apabila pengungkapan ketidakbenaran tidak menimbulkan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak tidak perlu melampirkan surat setoran pajak untuk pelunasan kekurangan pembayaran dan sanksi administrasi tersebut.

 

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

 

Berbeda dengan pemeriksaan biasa, Pasal 8 ayat (3) UU KUP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya meskipun pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan. Pengungkapan ini dapat dilakukan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

Ketentuan tersebut mencerminkan penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan tindak pidana perpajakan, yaitu menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah upaya administratif tidak lagi memadai.

 

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2022 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2024.

 

Berbeda dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dikenai sanksi administrasi berupa bunga, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dikenai denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

 

Besaran denda tersebut turun dari 150% menjadi 100% sejak berlakunya UU HPP. Meskipun demikian, denda 100% masih lebih rendah dibandingkan konsekuensi apabila perkara dilanjutkan ke tahap pidana, yang dapat berupa pidana penjara dan denda hingga empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

 

Prosedur Pengungkapan

 

Wajib pajak yang menggunakan Pasal 8 ayat (3) UU KUP harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis dan menandatanganinya sendiri. Hak tersebut tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

 

Pengungkapan tersebut harus dilengkapi dengan penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang, Surat setoran pajak atau sarana administrasi lain sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak tersebut, serta surat setoran pajak atau sarana administrasi lain sebagai bukti pelunasan sanksi denda sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

 

SE-1/PJ/2024 memberikan alternatif apabila wajib pajak tidak menyampaikan pengungkapan secara tertulis, tetapi telah melakukan pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Dalam kondisi tersebut, laporan tertulis dapat digantikan dengan berita acara permintaan keterangan.

 

Sejalan dengan penerapan sistem coretax, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan juga dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem tersebut.

 

Konsekuensi Pengungkapan Ketidakbenaran

 

Apabila pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan jumlah pembayaran yang dilakukan sama dengan atau lebih besar daripada jumlah pajak terutang berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksaan bukti permulaan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

Keputusan penghentian tersebut harus diberitahukan kepada wajib pajak. Namun, apabila kemudian ditemukan data yang menunjukkan keadaan berbeda dari yang diungkapkan wajib pajak, pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan kembali atas masa, bagian tahun, tahun pajak, atau jenis pajak yang telah diungkapkan.

 

Perbedaan dengan Pasal 44B UU KUP

 

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sering dibandingkan dengan Pasal 44B UU KUP yang mengatur penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.

 

Perbedaannya terletak pada tahap penanganan perkara. Pasal 8 ayat (3) digunakan pada tahap pemeriksaan bukti permulaan untuk mencegah perkara berlanjut ke penyidikan. Sementara itu, Pasal 44B digunakan setelah penyidikan berlangsung untuk menghentikan proses tersebut sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

 

Kedua ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan penerimaan negara melalui mekanisme administratif tanpa harus melanjutkan perkara ke proses pidana.

 

Meningkatnya penggunaan Pasal 8 ayat (3) pada 2024 menunjukkan mekanisme ini semakin banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan bukti permulaan. Bagi wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan, pemahaman mengenai persyaratan, prosedur, dan batas waktu pengungkapan menjadi penting karena mekanisme tersebut hanya dapat digunakan pada tahap tertentu dan memiliki konsekuensi finansial. 

 

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan, tim Ideatax siap membantu.

 

Dasar Hukum

 

  • Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2024.

 

Referensi

 

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Tahunan 2024. Jakarta: DJP.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext