Sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menghadapi tekanan makroekonomi dan operasional pada 2026. Mengutip data statistik perdagangan luar negeri Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor TPT mencapai US$4,85 miliar pada Semester I/2026. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri ini menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja. Di sisi lain, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis Kemenperin pada April 2026 menunjukkan kontraksi pada subsektor tekstil.
Penurunan kinerja dipengaruhi gangguan pasokan bahan baku petrokimia akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Selat Hormuz, krisis energi, serta kenaikan biaya logistik internasional. Tekanan tersebut berdampak pada margin dan likuiditas perusahaan. Dalam kondisi ini, restitusi pajak menjadi salah satu instrumen untuk memulihkan arus kas. Namun, pemerintah menahan sejumlah pencairan restitusi yang masih dalam proses sebagai respons terhadap nilai restitusi nasional.
Proses pemeriksaan yang lebih ketat, termasuk keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meningkatkan tuntutan terhadap akurasi data komersial, kepabeanan, dan perpajakan perusahaan tekstil. Karena itu, manajemen perlu memastikan konsistensi data dan kepatuhan pada seluruh proses yang terkait dengan transaksi impor, produksi, ekspor, penjualan domestik, dan perpajakan.
Lanskap Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Kinerja industri TPT menunjukkan perbedaan antara sektor hulu, seperti pemintalan dan penenunan, dan sektor hilir, seperti pakaian jadi. Secara agregat, data Kemenperin mengungkap sektor TPT tumbuh 5,39% pada periode 2024–2025. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh sektor hilir.
Sektor hulu menghadapi tekanan dari masuknya produk impor dengan harga dumping serta impor ilegal pakaian bekas. Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mencatat sedikitnya lima pabrik tekstil hulu berskala besar tutup sepanjang 2025. Angka tersebut melanjutkan tren penghentian operasi sekitar 60 perusahaan dalam dua tahun sebelumnya.
Sebaliknya, industri pakaian jadi domestik tumbuh dengan dukungan bahan baku impor melalui fasilitas pembebasan bea di kawasan berikat. Kondisi tersebut juga dipengaruhi perubahan regulasi tata niaga impor. Regulasi yang mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari Permendag No. 36/2023, Permendag No. 8/2024, hingga sistem impor berbasis klaster melalui Permendag No. 16 Tahun 2025 hingga Permendag No. 24 Tahun 2025, masih menghadapi tantangan dalam mengendalikan masuknya barang impor yang tidak memenuhi standar teknis.
Selain aspek biaya dan pasokan, daya saing industri TPT semakin terkait dengan standar keberlanjutan global. Bappenas memasukkan sektor tekstil sebagai salah satu sektor prioritas dalam Peta Jalan Ekonomi Sirkular 2025–2045. Kebijakan ini antara lain diarahkan untuk mempersiapkan industri menghadapi standar pasar Uni Eropa pada 2027 melalui skema Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), termasuk tuntutan terkait ecodesign, sirkularitas, dan transparansi jejak karbon.
Distribusi pertumbuhan dan investasi manufaktur TPT juga menunjukkan pergeseran modal ke sektor hilir yang padat karya. Permintaan domestik masih menjadi salah satu penopang industri TPT. Berdasarkan laporan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), utilisasi kapasitas produksi meningkat menjelang Idulfitri seiring kenaikan permintaan busana muslim, kain sarung, dan pakaian anak. Untuk menjaga margin, produsen perlu mengendalikan biaya rantai pasok dan beban pajak.
Manajemen Kuota Domestik di Kawasan Berikat
Salah satu isu operasional bagi perusahaan tekstil adalah pengelolaan fasilitas kawasan berikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 sebagai perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, fasilitas ini digunakan untuk menimbun barang impor yang akan diolah, dengan hasil pengolahan terutama ditujukan untuk ekspor.
Fasilitas kawasan berikat memberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku impor. Produk hasil pengolahan, seperti kain dan pakaian jadi, juga dapat dijual ke daerah pabean lainnya (DPIL) dengan batasan hingga 50% dari nilai realisasi ekspor.
Ketentuan tersebut menimbulkan tantangan bagi perusahaan kawasan berikat. Perusahaan perlu memisahkan dan melacak penggunaan bahan baku impor yang memperoleh fasilitas hingga menjadi produk untuk ekspor atau produk yang dijual ke DPIL.
Atas penjualan ke DPIL, perusahaan wajib menghitung dan menyetorkan PPN serta bea masuk sesuai ketentuan. Karena itu, rekonsiliasi data persediaan, produksi, ekspor, dan penjualan domestik perlu dilakukan secara akurat. Ketidaksesuaian data dapat meningkatkan risiko pemeriksaan, penetapan kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, hingga pencabutan fasilitas kawasan berikat.
Pertanyaan untuk Manajemen
Apakah sistem enterprise resource planning (ERP) perusahaan mampu merekonsiliasi data persediaan kepabeanan (IT inventory) dengan sistem e-Faktur secara real time? Sistem tersebut setidaknya perlu mampu membedakan alokasi bahan baku impor yang memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan tujuan akhirnya, yaitu produk untuk ekspor atau produk yang dijual ke DPIL.
Perusahaan juga perlu mewaspadai perbedaan pemetaan deskripsi barang atau HS code antara dokumen pabean, seperti pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dalam IT inventory dengan uraian pada faktur pajak. Perbedaan data tersebut dapat memicu penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) oleh otoritas pajak.
Integrasi dan rekonsiliasi data diperlukan untuk memastikan akurasi perhitungan bea masuk dan PPN, memperkuat dokumentasi saat pemeriksaan, serta mengurangi risiko ketidaksesuaian data antara sistem operasional, kepabeanan, dan perpajakan.
Risiko Pajak Utama
Disrupsi rantai pasok dan pengawasan pajak yang semakin ketat meningkatkan risiko perpajakan bagi perusahaan tekstil. Beberapa risiko utama yang perlu menjadi perhatian manajemen adalah sebagai berikut.
1. Pengetatan Audit Restitusi PPN
Industri tekstil yang berorientasi ekspor cenderung mengalami posisi PPN lebih bayar karena adanya pajak masukan dari pembelian domestik, sementara ekspor dikenai tarif PPN 0%.
Dilaporkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai restitusi nasional meningkat dari Rp 232,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 361 triliun pada 2025. Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat proses pencairan restitusi. Keterlibatan BPKP dalam proses pemeriksaan juga meningkatkan kebutuhan wajib pajak untuk membuktikan validitas transaksi, arus barang, dan arus kas.
Dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak konsisten dapat memperlambat proses restitusi dan mengganggu arus kas perusahaan.
2. Sengketa PPN atas Transaksi Kawasan Berikat
Transaksi antara perusahaan tekstil reguler dan entitas di kawasan berikat dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan fasilitas PPN tidak dipungut. Dalam sejumlah sengketa pajak, otoritas melakukan koreksi terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) PPN karena wajib pajak tidak memenuhi persyaratan administratif atas penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat.
Perbedaan interpretasi atas persyaratan fasilitas PPN tidak dipungut dapat berujung pada sengketa hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Karena itu, perusahaan perlu memastikan kelengkapan dokumen dan ketepatan penerapan fasilitas sejak transaksi berlangsung.
3. Koreksi Persediaan
Otoritas pajak dan kepabeanan dapat melakukan uji silang antara laporan keuangan dan laporan mutasi persediaan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Industri pemintalan dan garmen memiliki tingkat waste dan scrap yang dapat berbeda berdasarkan proses produksi. Perusahaan perlu memastikan setiap selisih persediaan dapat dijelaskan dan didukung dokumentasi yang memadai.
Waste atau scrap dari bahan baku impor yang dijual ke pihak ketiga di dalam negeri juga perlu diperhitungkan dari sisi PPN dan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Selisih pencatatan yang tidak dapat dijelaskan dapat memicu koreksi pajak dan kepabeanan.
4. Demurrage dan Transfer Pricing
Gangguan logistik dapat meningkatkan biaya demurrage akibat keterlambatan kapal dan proses bongkar muat. Perlakuan perpajakan atas biaya tersebut perlu diperiksa berdasarkan substansi transaksi, termasuk aspek PPh pemotongan atau pemungutan dan PPN.
Di sisi lain, perubahan harga bahan baku dapat mendorong perusahaan multinasional melakukan penyesuaian harga transaksi antarafiliasi. Penyesuaian tersebut berisiko dikoreksi apabila tidak didukung dokumentasi transfer pricing yang memadai dan analisis pembanding yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau arm's length principle).
Tata Kelola dan Kesiapan Organisasi
Integrasi data perpajakan dan kepabeanan meningkatkan kebutuhan perusahaan untuk memiliki sistem kontrol yang mampu memastikan konsistensi data antarunit dan sistem. Perusahaan tekstil perlu memastikan kesesuaian antara pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), mutasi persediaan pabean, buku besar, dan e-Faktur.
Salah satu langkah mitigasi adalah melakukan tax health check secara berkala. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dan potensi risiko sebelum perusahaan menerima SP2DK atau menghadapi pemeriksaan pajak.
Evaluasi berkala juga membantu perusahaan mengidentifikasi potensi koreksi, memperbaiki dokumentasi, dan memastikan penerapan ketentuan perpajakan secara konsisten.
Dukungan Konsultan Pajak
Konsultan pajak dapat membantu perusahaan mengelola risiko kepatuhan, restitusi, transaksi kawasan berikat, transfer pricing, serta sengketa pajak. Dalam proses restitusi, konsultan pajak dapat membantu meninjau dokumen sebelum pengajuan, memeriksa data yield dan persediaan produksi, serta mendampingi perusahaan selama proses pemeriksaan.
Konsultan pajak juga dapat menyediakan layanan tax due diligence dan tax review untuk mengidentifikasi risiko kepatuhan dan menindaklanjuti SP2DK. Untuk perusahaan yang melakukan transaksi antarafiliasi, konsultan pajak dapat membantu menyusun dokumentasi transfer pricing dan analisis untuk mendukung penerapan PKKU.
Ketika terjadi sengketa pajak atau kepabeanan, konsultan pajak dapat mendampingi perusahaan mulai dari proses keberatan, banding di pengadilan pajak, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pendekatan tersebut membantu perusahaan mengendalikan risiko pajak, memperbaiki kualitas dokumentasi, dan menjaga kepastian arus kas.
Apabila perusahaan tekstil Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola restitusi, kepatuhan pajak, kawasan berikat, atau risiko transfer pricing, hubungi tim Ideatax untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

