Dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Moody’s pada 2024, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus DJP, Affan Nuruliman, menyampaikan transaksi intercompany meningkat dari Rp 6.248 triliun pada 2021 menjadi Rp 10.360 triliun pada 2022. Sejalan dengan peningkatan tersebut, pemeriksaan pajak yang menguji transfer pricing juga meningkat, dengan koreksi mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Sengketa transfer pricing yang diputus oleh Pengadilan Pajak juga masih cukup tinggi, yaitu 310 kasus pada 2020, 249 kasus pada 2021, dan 186 kasus pada 2023.
Penyelesaian isu perpajakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) juga menunjukkan peningkatan. Data DJP mencatat 43 permohonan MAP dan APA pada 2021, 37 pada 2022, 55 pada 2023, dan 59 pada 2024. Sementara itu, survei pada 2024 yang mencakup praktisi di 37 negara menunjukkan hampir 55% negara menerapkan secondary adjustment, meningkat dari sekitar 40% pada survei 2021 (DJP, 2025; International Tax Review, 2024).
Perkembangan tersebut relevan bagi wajib pajak karena penerapan secondary adjustment masih berbeda antar-yurisdiksi. Perbedaan ini dapat menimbulkan tambahan kewajiban pajak dan, dalam transaksi lintas negara, risiko pajak berganda.
Mengenal Secondary Adjustment
Dalam konteks transfer pricing, primary adjustment adalah penyesuaian yang dilakukan otoritas pajak terhadap penghasilan dan/atau pengurangan untuk mencerminkan hasil sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau arm's length principle/ALP).
Corresponding adjustment merupakan penyesuaian pada pihak lawan transaksi untuk mengurangi atau menghilangkan pajak berganda ekonomis akibat primary adjustment, sepanjang memenuhi ketentuan domestik dan/atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.
Sementara itu, secondary adjustment merupakan konsekuensi lanjutan ketika suatu yurisdiksi menganggap terdapat transaksi konstruktif (secondary transaction) atas kelebihan laba yang timbul dari primary adjustment dan mengenakan pajak atas transaksi konstruktif tersebut.
Dasar Hukum
Dasar hukum secondary adjustment di Indonesia dapat ditelusuri dari Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dan nilai transaksi yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (6) PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 37 PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
PMK 172 Tahun 2023 memberikan pengaturan yang lebih operasional. Pasal 37 ayat (1) mengatur apabila DJP menentukan kembali penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak atau wajib pajak menerapkan PKKU, kemudian ditemukan selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan PKKU dan nilai transaksi yang sesuai dengan PKKU, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.
Dividen tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan, dengan saat terutangnya mengikuti Pasal 37 ayat (3). Untuk transaksi yang memenuhi persyaratan P3B, Pasal 38 ayat (2) PMK 172/2023 juga membuka kemungkinan pemanfaatan manfaat P3B.
PMK 172 Tahun 2023 juga mengatur kondisi yang menyebabkan ketentuan secondary adjustment tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 37 ayat (4), ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih koreksi dan/atau wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh DJP.
Untuk pengembalian atau penambahan kas atau setara kas, Pasal 37 ayat (5) mensyaratkan tindakan tersebut dilakukan sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan. Ketentuan ini memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk menghindari konsekuensi secondary adjustment sejak tahap pemeriksaan.
Praktik Menurut OECD
OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menjelaskan primary adjustment dan corresponding adjustment tidak mengubah fakta kelebihan laba yang timbul dari koreksi belum mencerminkan alokasi laba yang seharusnya terjadi dalam transaksi yang memenuhi prinsip kewajaran. Oleh karena itu, beberapa yurisdiksi berdasarkan hukum domestiknya mengenakan secondary transaction, yaitu transaksi konstruktif yang dianggap terjadi atas kelebihan laba tersebut. Pengenaan pajak atas secondary transaction inilah yang menimbulkan secondary adjustment.
Menurut OECD TPG 2022, secondary transaction dapat berbentuk constructive dividend, constructive equity contribution, atau constructive loan. Dalam constructive dividend, kelebihan laba diperlakukan sebagai dividen. Dalam constructive equity contribution, kelebihan laba diperlakukan sebagai kontribusi modal. Sementara itu, dalam constructive loan, kelebihan laba diperlakukan sebagai pinjaman yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kembali dan pengenaan bunga arm’s length.
OECD juga menjelaskan secondary adjustment dapat menimbulkan pajak berganda apabila negara mitra tidak memberikan corresponding credit atau bentuk keringanan pajak lainnya. Risiko ini terutama dapat muncul dalam constructive dividend karena withholding tax atas dividen konstruktif belum tentu dapat dikreditkan di negara penerima apabila negara tersebut tidak mengakui adanya deemed receipt.
Selain itu, OECD menegaskan Pasal 9 ayat (2) Model Tax Convention tidak secara khusus mengatur secondary adjustment. Ketentuan tersebut tidak mewajibkan maupun melarang otoritas pajak untuk menerapkan secondary adjustment.
Praktik di ASEAN
Penerapan secondary adjustment di Asia Tenggara (ASEAN) berbeda antarnegara. Thailand mengakui konsekuensi secondary adjustment atas koreksi transfer pricing melalui transaksi konstruktif, antara lain dalam bentuk deemed dividend atau deemed loan. Dengan pendekatan ini, koreksi primer dapat diikuti konsekuensi pajak atas transaksi konstruktif.
Malaysia mengambil pendekatan berbeda. Profil transfer pricing OECD yang diperbarui pada 2025 menyatakan bahwa kerangka domestik Malaysia tidak menyediakan secondary adjustment.
Singapura juga tidak memperlakukan koreksi transfer pricing sebagai dividen, penyertaan modal, atau pinjaman konstruktif. Sebaliknya, IRAS mengenakan surcharge sebesar 5% atas transfer pricing adjustment, terlepas dari ada atau tidaknya tambahan pajak yang harus dibayar atas koreksi tersebut. Mekanisme ini berbeda dari secondary adjustment yang diterapkan di Indonesia atau Thailand.
Vietnam tidak memiliki ketentuan khusus mengenai secondary adjustment dalam kerangka transfer pricing. Di Filipina, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secondary adjustment, meskipun pedoman audit transfer pricing Bureau of Internal Revenue (BIR) mengakui primary adjustment dapat menimbulkan secondary adjustment.
Perbedaan tersebut menunjukkan OECD TPG memberikan kerangka konseptual mengenai secondary adjustment, sedangkan penerapannya tetap bergantung pada hukum domestik masing-masing yurisdiksi.
Kesimpulan
Secondary adjustment merupakan konsekuensi lanjutan dari primary adjustment yang mengatur perlakuan pajak atas kelebihan laba yang timbul dari koreksi transfer pricing. Di Indonesia, dasar hukumnya terdapat dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 36 ayat (6) PP 55 Tahun 2022, dan Pasal 37 PMK 172 Tahun 2023.
Indonesia menggunakan pendekatan constructive dividend. Namun, PMK 172/2023 mengatur kondisi tertentu yang menyebabkan secondary adjustment tidak berlaku, termasuk ketika terdapat penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan dan/atau wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh DJP.
Di Asia Tenggara, pendekatan yang digunakan berbeda. Thailand menerapkan konsekuensi pajak atas transaksi konstruktif tertentu, Indonesia memperlakukan selisih koreksi sebagai dividen dengan kondisi pengecualian tertentu, sedangkan Singapura menggunakan surcharge 5% sebagai mekanisme tersendiri. Malaysia dan Vietnam tidak memiliki ketentuan secondary adjustment yang eksplisit. Filipina mengakui kemungkinan secondary adjustment dalam pedoman audit, tetapi belum memiliki regulasi khusus.
Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi lintas negara, perbedaan tersebut perlu diperhatikan karena secondary adjustment dapat menimbulkan tambahan withholding tax dan risiko pajak berganda. Dalam hal membutuhkan pendampingan lebih lanjut, Ideatax dapat membantu wajib pajak mengkaji kebijakan transfer pricing dan mengantisipasi risiko secondary adjustment dalam transaksi lintas negara.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
- OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. Paris: OECD Publishing.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

