Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Menakar Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Menakar Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

KUP

18 Sep 2026, 09.06 WIB

Pada 8 September 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangannya mengenai usulan DPR memasukkan tindak pidana perpajakan sebagai salah satu pidana asal yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. 

 

Menurut Purbaya, perampasan aset tidak semestinya diterapkan hanya karena wajib pajak melakukan satu kali pelanggaran. Mekanisme tersebut perlu mempertimbangkan asas keadilan. Ia menilai perampasan aset lebih tepat diterapkan apabila pelanggaran dilakukan berulang atau terdapat unsur kesengajaan untuk mengelabui otoritas pajak.

 

Tindak pidana perpajakan merupakan satu dari 13 jenis kejahatan yang diusulkan sebagai pidana asal dalam RUU tersebut. Jenis kejahatan lainnya antara lain korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lingkungan hidup. Usulan tersebut dibahas Komisi III DPR bersama ahli hukum serta melalui studi perbandingan dengan sejumlah negara.

 

Purbaya juga menekankan perlunya membedakan wajib pajak yang sengaja melanggar ketentuan dengan wajib pajak yang sekadar lalai memenuhi kewajibannya. Perbedaan ini penting agar mekanisme perampasan aset tidak diterapkan terhadap kesalahan administratif yang semestinya diselesaikan melalui sanksi administratif.

 

Dua syarat yang disampaikan Purbaya, yaitu unsur kesengajaan dan pengulangan pelanggaran, sebenarnya bukan konsep baru dalam hukum pajak Indonesia. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah membedakan pelanggaran karena kealpaan dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja.

 

Pelanggaran karena kealpaan dikenai sanksi administratif berupa bunga atau denda. Sementara itu, tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 UU KUP mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Ancaman pidana juga dapat diperberat dua kali lipat apabila wajib pajak mengulangi tindak pidana perpajakan sebelum satu tahun sejak selesai menjalani pidana sebelumnya.

 

Dengan demikian, syarat yang disampaikan Purbaya sejalan dengan prinsip yang telah dianut UU KUP. Perbedaannya, unsur kesengajaan dan pengulangan pelanggaran kali ini diusulkan sebagai dasar tambahan untuk menerapkan perampasan aset, bukan hanya sebagai dasar pemidanaan atau pemberatan pidana.

 

Ultimum Remedium

 

Hukum pajak Indonesia juga mengenal asas ultimum remedium, yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Pasal 44B UU KUP memberikan kewenangan kepada jaksa agung, atas permintaan menteri keuangan, untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratifnya, sepanjang perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Ketentuan tersebut menunjukkan penegakan hukum pajak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan penerimaan negara.

 

Persoalan muncul apabila tindak pidana perpajakan menjadi pidana asal dalam rezim perampasan aset. Perlu diperjelas apakah penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP juga menghentikan proses perampasan aset yang telah berjalan atas aset yang sama, atau kedua proses tersebut tetap berjalan secara terpisah.

 

Tumpang Tindih Kewenangan

 

Di luar RUU Perampasan Aset, sistem perpajakan Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme untuk menyita aset penanggung pajak yang memiliki tunggakan. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP).

 

Mekanisme ini bersifat administratif dan dilaksanakan secara berjenjang oleh Jurusita Pajak. Prosesnya dimulai ketika utang pajak berdasarkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak tidak dilunasi sampai jatuh tempo.

 

Apabila utang belum dilunasi dalam tujuh hari setelah jatuh tempo, otoritas pajak menerbitkan Surat Teguran (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011). Jika teguran tidak dipenuhi, dalam 21 hari berikutnya dapat diterbitkan Surat Paksa yang memerintahkan penanggung pajak melunasi utangnya beserta biaya penagihan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008).

 

Jika utang tetap belum dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan, Jurusita Pajak dapat melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila dalam 14 hari setelah penyitaan utang tetap belum dilunasi, otoritas pajak dapat mengumumkan lelang. Lelang dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah pengumuman.

 

Dalam kondisi tertentu, UU PPSP juga memungkinkan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu jatuh tempo. Hal ini dapat dilakukan apabila penanggung pajak diduga akan meninggalkan Indonesia, memindahtangankan usahanya, atau tidak memiliki itikad untuk melunasi utang pajaknya. Seluruh mekanisme tersebut bertujuan melunasi utang pajak, bukan menghukum wajib pajak.

 

Masuknya tindak pidana perpajakan sebagai pidana asal dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan irisan dengan mekanisme penagihan dalam UU PPSP. Setidaknya terdapat lima persoalan yang perlu diperjelas.

 

Pertama, batas kewajiban pajak pihak ketiga yang mendapat izin sementara untuk menggunakan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Kedua, kedudukan hak mendahulu antara penyitaan aset oleh DJP berdasarkan UU PPSP dan permohonan perampasan aset oleh aparat penegak hukum atas objek yang sama.

 

Ketiga, status hasil lelang aset rampasan yang disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) apabila pelaku masih memiliki utang pajak. Keempat, perlakuan pajak atas kenaikan nilai aset yang dikembalikan kepada pihak ketiga yang berhak.

 

Kelima, kebutuhan aturan yang mengatur pembagian dan koordinasi kewenangan antara Kejaksaan Agung, DJP, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Masuknya tindak pidana perpajakan sebagai pidana asal membuat persoalan tersebut semakin penting.

 

DJP dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum lain atas aset milik wajib pajak yang sama. Karena itu, perlu ada aturan yang menentukan proses mana yang harus didahulukan apabila penyitaan berdasarkan UU PPSP dan permohonan perampasan aset pidana diajukan pada waktu yang berdekatan.

 

Praktik Negara Lain

 

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah wajar memasukkan tindak pidana perpajakan sebagai pidana asal dalam undang-undang perampasan aset, sebagaimana lazim dipraktikkan negara lain?

 

Melalui revisi rekomendasinya pada 2012, Financial Action Task Force (FATF) memasukkan tindak pidana perpajakan sebagai salah satu delik asal pencucian uang. Uni Eropa kemudian mengadopsi pendekatan serupa melalui Fourth Anti-Money Laundering Directive pada 2015.

 

Singapura menerapkan pendekatan serupa sejak 2012. Sementara itu, Hong Kong memperlakukan penggelapan pajak sebagai delik asal pencucian uang dalam perkara yang diadili melalui proses indictment.

 

Dengan demikian, sejumlah negara menempatkan tindak pidana perpajakan sebagai delik asal pencucian uang, bukan sebagai pidana asal yang berdiri sendiri dalam rezim perampasan aset.

 

Australia memiliki pendekatan berbeda. Melalui Proceeds of Crime Act 2002, Australian Taxation Office dapat bekerja sama dengan kepolisian federal dan lembaga penuntutan untuk membatasi dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana perpajakan tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana pencucian uang (Turnbull Hill Lawyers, t.t.).

 

Namun, aturan tersebut tetap menetapkan batasan prosedural. Misalnya, terdapat perbedaan antara perampasan berdasarkan putusan pidana dan perampasan tanpa pemidanaan. Mekanisme terakhir mensyaratkan pembatasan aset dalam jangka waktu tertentu dan pembuktian berdasarkan standar balance of probabilities.

 

Organisation for Economic Co-operation and Development dalam laporannya bertajuk Fighting Tax Crime – The Ten Global Principles, Second Edition (2021) mencatat Jepang tidak memberikan kewenangan untuk menyita aset hanya berdasarkan putusan pidana pajak, kecuali aset tersebut juga terbukti sebagai hasil pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai delik asal. Sementara itu, Kosta Rika membatasi perampasan aset tanpa pemidanaan pada perkara yang dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi.

 

Praktik tersebut menunjukkan hubungan antara tindak pidana perpajakan dan perampasan aset berbeda-beda antarnegara. Karena itu, penerapannya memerlukan batasan dan prosedur yang jelas.

 

Harmonisasi Aturan Pajak

 

Usulan Purbaya agar perampasan aset dalam perkara tindak pidana perpajakan hanya diterapkan pada pelanggaran yang berulang dan dilakukan dengan sengaja sejalan dengan prinsip yang telah dianut UU KUP. Pendekatan tersebut juga penting untuk membedakan tindak pidana perpajakan dari kesalahan administratif.

 

Namun, pengaturan mengenai unsur kesengajaan dan pengulangan saja belum cukup. Pembentuk undang-undang perlu mengatur hubungan antara mekanisme perampasan aset dengan mekanisme penagihan pajak berdasarkan UU PPSP.

 

Tanpa pengaturan yang jelas, satu aset dapat menjadi objek penyitaan dalam dua rezim hukum yang berbeda. Selain itu, perlu ditentukan hubungan antara kewenangan DJP, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, termasuk mengenai prioritas penyitaan dan penggunaan hasil lelang.

 

Pengalaman negara lain juga menunjukkan tindak pidana perpajakan tidak selalu ditempatkan sebagai pidana asal yang berdiri sendiri dalam rezim perampasan aset. Ada negara yang menghubungkannya dengan tindak pidana pencucian uang, sementara negara lain menerapkan perampasan langsung dengan batasan prosedural tertentu.

 

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperjelas batas dan prosedur penerapannya terhadap tindak pidana perpajakan, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU KUP dan UU PPSP.

 

Referensi Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (Naskah dalam pembahasan Komisi III DPR, 2026).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext