Sektor manufaktur Indonesia tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian pada semester I 2026. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,14% pada triwulan I dan 5,32% pada triwulan II secara tahunan. Pertumbuhan tersebut lebih rendah pada triwulan I dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,61%, tetapi lebih tinggi pada triwulan II ketika ekonomi nasional tumbuh 5,29%.
Industri pengolahan juga menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB). Kontribusinya mencapai 19,07% pada 2025, meningkat dari 18,98% pada 2024.
Di tengah pertumbuhan tersebut, perusahaan manufaktur menghadapi perubahan dalam administrasi dan pengawasan perpajakan. Implementasi Coretax Administration System, pengawasan transaksi afiliasi melalui ketentuan transfer pricing, serta kebutuhan menyelaraskan pencatatan akuntansi dan perpajakan meningkatkan tuntutan terhadap kualitas data dan tata kelola perusahaan.
Kondisi Industri pada Semester I 2026
Kinerja industri pengolahan nonmigas tetap tumbuh sepanjang semester I 2026. BPS mencatat pertumbuhan sebesar 5,14% pada triwulan I dan 5,32% pada triwulan II secara tahunan. Pada triwulan II, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29%.
Pertumbuhan tersebut didukung sejumlah subsektor. Pada triwulan II, industri makanan dan minuman tumbuh 6,51%. Industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik mencatat pertumbuhan 8,04%. Sementara itu, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tumbuh 4,99%.
Dari sisi investasi, mengutip data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi nasional pada semester I 2026 mencapai sekitar Rp1.010 triliun dan menciptakan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja. Industri tetap menjadi salah satu sektor utama yang menarik investasi.
Namun, indikator aktivitas industri menunjukkan perkembangan yang tidak seragam. Indeks kepercayaan industri (IKI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berada di atas level 50 sepanjang semester I 2026. IKI tercatat 54,12 pada Januari, 54,02 pada Februari, 51,86 pada Maret, 51,75 pada April, 53,56 pada Mei, dan 52,90 pada Juni. Pada Juni, IKI masih berada dalam zona ekspansi, tetapi turun 0,66 poin dari Mei. Kemenperin mencatat 22 dari 23 subsektor industri pengolahan masih berada dalam fase ekspansi pada Juni.
Sementara itu, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang diterbitkan S&P Global menunjukkan tekanan terhadap aktivitas operasional manufaktur pada akhir semester. PMI berada pada level 49,1 pada April, kembali ke 50,0 pada Mei, kemudian turun menjadi 46,9 pada Juni. Angka di bawah 50 menunjukkan kontraksi aktivitas manufaktur.
Perbedaan antara IKI dan PMI menunjukkan bahwa prospek industri masih dinilai positif oleh pelaku usaha, tetapi aktivitas operasional menghadapi tekanan. Pelemahan permintaan, kenaikan biaya input, dan tekanan terhadap produksi menjadi faktor yang perlu diperhatikan pada semester II 2026.
Isu Spesifik Industri
Pertumbuhan industri manufaktur diikuti sejumlah isu perpajakan dan akuntansi yang perlu mendapat perhatian perusahaan.
1. Implementasi Coretax
Implementasi Coretax menjadi salah satu perubahan utama dalam administrasi perpajakan. PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan pelaporan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai dalam rangka penerapan sistem inti administrasi perpajakan.
Bagi perusahaan manufaktur dengan volume transaksi yang besar, perubahan sistem menuntut kualitas data yang lebih baik. Data dari dokumen sumber, transaksi penjualan dan pembelian, pemotongan dan pemungutan pajak, hingga rekonsiliasi dengan laporan keuangan harus konsisten.
Kesalahan pada tahap pencatatan dapat memengaruhi proses pelaporan dan meningkatkan risiko munculnya ketidaksesuaian data. Karena itu, perusahaan perlu memperkuat pengendalian data dan menguji kesiapan sistem sebelum pelaporan dilakukan.
2. Pengawasan Transfer Pricing
Ekspansi manufaktur dan integrasi rantai pasok global meningkatkan transaksi dengan pihak afiliasi di luar negeri. Transaksi tersebut dapat mencakup pembelian bahan baku, jasa manajemen, lisensi dan royalti, transfer teknologi, pembiayaan, serta transaksi lainnya.
PMK 172 Tahun 2023 mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Regulasi ini juga mencakup dokumentasi transfer pricing, prosedur persetujuan bersama, dan kesepakatan harga transfer.
Perusahaan perlu memastikan transaksi dengan pihak afiliasi memiliki substansi ekonomi, didukung dokumen yang memadai, dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dokumentasi transfer pricing tidak cukup hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga harus mencerminkan kondisi bisnis dan fungsi masing-masing pihak.
3. Rekonsiliasi Akuntansi dan Perpajakan
Perbedaan antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan dapat menimbulkan perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya. PSAK 72 mengatur pengakuan pendapatan berdasarkan pemenuhan kewajiban pelaksanaan dan perpindahan pengendalian barang atau jasa kepada pelanggan.
Dalam kontrak manufaktur jangka panjang atau transaksi dengan ketentuan penyerahan tertentu, waktu pengakuan pendapatan secara akuntansi dapat berbeda dari perlakuan perpajakan. Perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi secara berkala untuk mengidentifikasi perbedaan tersebut dan memastikan dasar koreksi fiskal terdokumentasi dengan baik.
4. Pemanfaatan Fasilitas Pajak
Fasilitas perpajakan dapat membantu menekan biaya dan mendukung investasi, tetapi pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satu fasilitas yang relevan bagi industri adalah tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran berbasis kompetensi tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 128/PMK.010/2019.
Perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan yang diklaim memenuhi persyaratan, memiliki perjanjian kerja sama yang sesuai, serta didukung dokumentasi yang memadai. Pengendalian sejak awal lebih penting daripada melakukan pembenahan setelah fasilitas diklaim.
Risiko Pajak Utama
Pertumbuhan produksi dan meningkatnya transaksi dengan pihak afiliasi menambah risiko perpajakan bagi perusahaan manufaktur. Tiga area yang perlu mendapat perhatian adalah transaksi afiliasi dan jasa luar negeri, rekonsiliasi PPh dan PPN, serta restitusi PPN.
1. Transaksi Afiliasi dan Jasa Luar Negeri
Transaksi dengan pihak afiliasi menjadi salah satu risiko utama, terutama untuk pembayaran jasa manajemen, royalti, lisensi, pembiayaan, dan jasa lainnya kepada entitas di luar negeri.
PMK 172 Tahun 2023 mewajibkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. DJP dapat menguji penerapan prinsip tersebut dan melakukan penyesuaian apabila nilai transaksi tidak mencerminkan kondisi yang wajar. Untuk transaksi tertentu, termasuk jasa dan penggunaan atau hak penggunaan aset tidak berwujud, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dilakukan sejak tahap awal.
Risiko tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian harga transfer. PMK 172 Tahun 2023 juga mengatur secondary adjustment. Selisih antara nilai transaksi afiliasi dan nilai transaksi yang dianggap wajar dapat diperlakukan sebagai dividen dalam kondisi tertentu dan menimbulkan konsekuensi pajak.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa jasa yang dibeli dari pihak luar negeri memiliki manfaat ekonomi yang jelas dan dapat dibuktikan. Dokumen kontrak, dasar penghitungan biaya, bukti pelaksanaan jasa, serta bukti manfaat perlu disiapkan dan disimpan secara konsisten.
2. Rekonsiliasi PPh dan PPN
Perbedaan data antara pelaporan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai merupakan risiko lain bagi perusahaan manufaktur. Volume transaksi yang tinggi, retur penjualan, diskon, promosi, perbedaan waktu pengakuan pendapatan, serta penggunaan bahan untuk kepentingan internal dapat menimbulkan perbedaan pencatatan.
Perusahaan perlu memastikan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan dapat direkonsiliasi dengan transaksi yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Perbedaan yang tidak dapat dijelaskan dapat memicu permintaan klarifikasi atau pemeriksaan.
Rekonsiliasi juga perlu mencakup harga pokok penjualan, persediaan, biaya angkut, diskon, retur, dan selisih kurs. Setiap perbedaan antara pembukuan dan pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan terdokumentasi.
3. Restitusi PPN
Restitusi PPN menjadi perhatian penting bagi perusahaan manufaktur yang memiliki transaksi ekspor atau posisi pajak masukan yang secara konsisten lebih besar daripada pajak keluaran. Keterlambatan restitusi dapat memengaruhi arus kas dan kebutuhan modal kerja.
Penerapan Coretax mengubah proses administrasi restitusi. Sejak 1 Mei 2026, PMK 28 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang terintegrasi dengan Coretax. DJP juga menyatakan bahwa wajib pajak dengan profil risiko rendah dan riwayat kepatuhan yang baik dapat memperoleh penyelesaian secara otomatis melalui sistem.
Kondisi tersebut meningkatkan pentingnya kualitas data dan kepatuhan sebelum perusahaan mengajukan restitusi. Data faktur pajak, identitas pemasok, transaksi pembelian, pembayaran, dan pencatatan akuntansi harus konsisten agar proses dapat berjalan tanpa kendala administratif.
Tata Kelola dan Kesiapan Organisasi
Pengelolaan pajak perlu menjadi bagian dari proses bisnis perusahaan, bukan hanya fungsi pelaporan. Perusahaan manufaktur perlu memastikan data transaksi, pembukuan, dan pelaporan pajak terhubung serta dapat ditelusuri.
Langkah pertama adalah memperkuat rekonsiliasi data keuangan. Seluruh rekening dan kanal pembayaran perusahaan perlu diidentifikasi dan dipetakan. Rekening perusahaan juga harus dipisahkan secara jelas dari rekening pribadi pemegang saham atau pihak lain.
Pemisahan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran perusahaan dapat dijelaskan berdasarkan transaksi bisnis. Data perbankan juga perlu dapat direkonsiliasi dengan pembukuan dan laporan pajak.
Untuk transaksi afiliasi, perusahaan perlu mengubah pendekatan dari sekadar memenuhi kewajiban penyusunan transfer pricing documentation menjadi kesiapan menghadapi pemeriksaan. PMK 172 Tahun 2023 menetapkan dokumen penentuan harga transfer yang mencakup dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara sesuai kriteria yang berlaku.
Dokumentasi sebaiknya disiapkan sejak transaksi berlangsung. Setiap transaksi jasa lintas batas, misalnya, perlu didukung perjanjian, dasar penghitungan biaya, bukti pelaksanaan jasa, korespondensi, dan bukti manfaat bagi perusahaan.
Departemen operasional, keuangan, akuntansi, dan pajak juga perlu menggunakan data dan kebijakan yang konsisten. Pengakuan pendapatan, depresiasi aset, persediaan, scrap, biaya produksi, dan transaksi afiliasi harus dapat ditelusuri dari pencatatan akuntansi hingga pelaporan pajak.
Kesiapan ini menjadi semakin penting dalam administrasi berbasis Coretax karena proses perpajakan semakin bergantung pada integrasi dan kualitas data.
Peran Konsultan Pajak
Perusahaan dapat memperkuat pengelolaan risiko pajak melalui dukungan konsultan, terutama untuk area yang membutuhkan analisis khusus seperti transfer pricing, pemeriksaan, restitusi, dan perencanaan pajak.
Dalam transfer pricing, konsultan dapat membantu perusahaan menyusun kebijakan harga transfer, melakukan analisis kesebandingan, menyiapkan dokumentasi, dan mengevaluasi struktur transaksi dengan pihak afiliasi. Konsultan juga dapat mendampingi perusahaan dalam proses advance pricing agreement untuk memperoleh kepastian mengenai penerapan harga transfer sesuai ketentuan yang berlaku. PMK 172 Tahun 2023 mengatur kembali ketentuan terkait advance pricing agreement sebagai bagian dari kerangka transfer pricing.
Dalam kepatuhan dan sengketa pajak, konsultan dapat membantu melakukan tax review, tax due diligence, menyiapkan tanggapan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), serta mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan, keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
Penggunaan konsultan sebaiknya diarahkan pada area yang membutuhkan keahlian khusus dan penilaian independen. Dengan pengelolaan yang terstruktur, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko lebih awal, memperbaiki dokumentasi, dan mengurangi potensi koreksi saat pemeriksaan.
Jika Anda membutuhkan dukungan perpajakan untuk bisnis manufaktur, hubungi tim Ideatax untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

