Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 sebesar Rp 482,23 triliun, turun 25,9% dari Rp 650,61 triliun pada 2024. Sebelumnya, nilai transaksi mencapai Rp 859,4 triliun pada 2021, kemudian turun menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022 dan Rp 149,25 triliun pada 2023. Pada 2024, nilai transaksi kembali meningkat 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pemulihan pasar aset kripto global.
Dari sisi jumlah konsumen, OJK mencatat 20,19 juta konsumen pada akhir 2025, dibandingkan 22,91 juta pelanggan pada akhir 2024. Perbandingan tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan basis pelaporan. Pada Februari 2026, jumlah akun konsumen tercatat mencapai 21,07 juta.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak atas aset kripto sebesar Rp 796,73 miliar pada 2025. Besarnya aktivitas transaksi dan penerimaan pajak tersebut menunjukkan perlunya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta penguatan pengawasan dan pertukaran informasi keuangan lintas negara.
Pajak Transaksi Aset Kripto di Indonesia
Ketentuan pajak atas transaksi aset kripto berubah sejak 1 Agustus 2025. Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan tersebut kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025).
Berdasarkan PMK-50/2025, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). PPN tetap dikenakan atas jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) serta jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto.
Dari sisi pajak penghasilan (PPh), penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto tetap dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final. Tarifnya dibedakan berdasarkan pihak yang memfasilitasi transaksi. Transaksi melalui PPMSE dalam negeri yang merupakan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi melalui PPMSE yang bukan merupakan PAKD dalam negeri, termasuk dalam kondisi tertentu melalui PPMSE luar negeri, dikenai tarif 1% dari nilai transaksi.
PMK-50/2025 juga mengatur pihak yang bertanggung jawab memungut PPh Pasal 22. Untuk transaksi melalui PPMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut, pajak dipungut oleh PPMSE tersebut. Jika PPMSE belum ditunjuk sebagai pemungut dalam kondisi yang diatur dalam ketentuan, PPh Pasal 22 wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto.
Dengan demikian, mekanisme pemungutan PPh atas transaksi aset kripto perlu dilihat berdasarkan ketentuan PMK-50/2025 serta status PPMSE dan PAKD yang memfasilitasi transaksi, bukan hanya berdasarkan status exchanger sebagaimana rezim sebelumnya.
Perubahan Pengawasan dan Pelaporan
Perubahan ketentuan perpajakan tersebut sejalan dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK yang efektif sejak 10 Januari 2025. Peralihan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Perubahan kelembagaan tersebut berdampak pada ekosistem aset kripto, termasuk aspek perpajakan dan kewajiban pelaporan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan.
CARF dan Kewajiban Pelaporan Aset Kripto di Indonesia
Selain kewajiban pemungutan PPN dan PPh, pelaku usaha sektor aset kripto perlu memperhatikan kewajiban pelaporan informasi berdasarkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Pada 10 Agustus 2026, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan CARF.
CARF merupakan standar internasional yang dikembangkan oleh OECD untuk mengumpulkan dan mempertukarkan informasi perpajakan terkait transaksi aset kripto secara otomatis antarnegara. CARF merupakan bagian dari perkembangan standar Automatic Exchange of Information (AEOI) dan bertujuan meningkatkan transparansi perpajakan atas aset kripto.
Di Indonesia, pelaksanaan CARF didasarkan antara lain pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK-108/2025). Indonesia berkomitmen memulai pertukaran informasi berdasarkan CARF pada 2027 untuk data tahun 2026.
Kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto
Berdasarkan PMK-108/2025, Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) memiliki dua kewajiban utama. Pertama, menyampaikan laporan yang memuat informasi aset kripto relevan sesuai dengan ketentuan CARF. Kedua, melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence), termasuk pada saat pembukaan akun pengguna aset kripto dan terhadap akun lama sesuai tahapan yang ditentukan dalam PMK-108/2025.
Dalam pelaksanaan due diligence, PJAK Pelapor CARF wajib memperoleh pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari calon pengguna aset kripto sebagai bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun. PJAK Pelapor CARF juga wajib melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas pernyataan tersebut berdasarkan informasi yang dimiliki atau diperoleh, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur antipencucian uang (anti-money laundering/AML) dan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC).
Berdasarkan hasil tersebut, PJAK Pelapor CARF menentukan negara domisili pajak pengguna aset kripto.
Informasi dalam Self-Certification
Pernyataan diri yang valid paling sedikit memuat nama lengkap pengguna aset kripto, alamat, negara domisili pajak, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP atau taxpayer identification number/TIN) di setiap negara domisili. Jika TIN tidak tersedia atau tidak wajib dimiliki, alasan mengenai kondisi tersebut juga harus dicantumkan.
Untuk orang pribadi, pernyataan diri juga harus memuat tempat dan tanggal lahir serta pernyataan bahwa informasi yang diberikan adalah benar. Pengguna aset kripto wajib memberitahukan PJAK Pelapor CARF apabila terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan pernyataan diri menjadi tidak benar atau tidak lengkap, paling lama 90 hari sejak perubahan tersebut terjadi.
Indonesia menerapkan pendekatan pengumpulan data yang lebih luas (wider approach) dalam pelaksanaan CARF. Dengan pendekatan ini, PJAK Pelapor CARF wajib memperoleh informasi domisili pajak dan TIN Pengguna Aset Kripto sesuai cakupan PMK-108/2025, bukan hanya dari pengguna yang sejak awal diketahui berdomisili di yurisdiksi tujuan pelaporan (reportable jurisdiction).
Bagi pengguna aset kripto yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN), nomor identitas wajib pajak yang harus diperoleh berupa nomor induk kependudukan (NIK) yang tervalidasi atau NPWP berformat 16 digit. Sementara itu, bagi pengguna aset kripto yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN), PJAK Pelapor CARF wajib memperoleh TIN atau nomor setara yang diterbitkan oleh negara domisili pajak, sepanjang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengguna Berbentuk Entitas
Ketentuan khusus berlaku bagi pengguna aset kripto berbentuk entitas. Jika entitas tersebut bukan merupakan entitas aktif (active entity) maupun entitas yang dikecualikan (excluded person), PJAK Pelapor CARF juga wajib memperoleh pernyataan diri dari setiap pengendali entitas (controlling person).
Informasi mengenai pengendali entitas digunakan untuk menentukan apakah terdapat orang pribadi yang wajib dilaporkan berdasarkan CARF, termasuk berdasarkan kriteria kepemilikan atau penguasaan yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pemeliharaan Dokumen
Kewajiban PJAK Pelapor CARF tidak hanya berlaku pada saat pembukaan akun. PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara pernyataan diri, dokumen pendukung, serta informasi yang digunakan dalam proses identifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut wajib disimpan dan dipelihara paling singkat lima tahun setelah berakhirnya periode penyampaian laporan yang memuat informasi yang wajib dilaporkan berdasarkan CARF.
Apabila terjadi perubahan keadaan (change in circumstances) yang menyebabkan PJAK Pelapor CARF mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui pernyataan diri yang sebelumnya diperoleh tidak lagi benar atau dapat diandalkan, PJAK Pelapor CARF wajib memperoleh pernyataan diri yang baru.
Calon pengguna aset kripto yang tidak memberikan pernyataan diri yang valid tidak dapat membuka akun baru. Sementara itu, bagi pengguna aset kripto lama yang menolak memenuhi prosedur identifikasi, PJAK Pelapor CARF wajib menerapkan pembatasan atas transaksi baru sesuai dengan PMK-108/2025.
Kesimpulan
Penerapan CARF memperluas kewajiban kepatuhan pajak di sektor aset kripto. Jika ketentuan sebelumnya berfokus pada pemungutan PPN dan PPh, CARF menambahkan kewajiban pengumpulan, verifikasi, dan pelaporan informasi pengguna serta transaksi aset kripto yang relevan untuk mendukung pertukaran informasi perpajakan antarnegara.
Bagi PJAK Pelapor CARF, penerapan ketentuan ini memerlukan kesiapan proses due diligence, mekanisme self-certification, pengelolaan data domisili pajak dan TIN, serta dokumentasi yang memadai. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan pembatasan pembukaan akun baru maupun transaksi baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pengguna aset kripto, CARF berarti informasi identitas, domisili pajak, dan transaksi aset kripto yang memenuhi kriteria pelaporan dapat disampaikan kepada otoritas pajak dan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan ketentuan pertukaran informasi yang berlaku. Untuk memahami implikasi perpajakan aset kripto dan memastikan kesiapan dalam memenuhi ketentuan CARF, Ideatax siap mendampingi Anda.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Berdasarkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

