Pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melalui Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan pendelegasian kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa wajib pajak serta kompetensi yang harus dimiliki kuasa tersebut.
Meskipun menolak permohonan, MK menegaskan kembali kewenangan yang didelegasikan kepada menteri keuangan terbatas pada pengaturan teknis-administratif. Kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatasi atau memperluas hak konstitusional warga negara di luar batas yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan Kuasa Wajib Pajak
Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur wajib pajak badan diwakili oleh pengurus, sedangkan wajib pajak orang pribadi dapat diwakili oleh pihak yang ditentukan dalam ketentuan tersebut. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (3) memberikan hak kepada wajib pajak untuk menunjuk kuasa melalui surat kuasa khusus guna melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32 ayat (3a) UU KUP mensyaratkan kuasa memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, kecuali jika kuasa tersebut merupakan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kuasa dan kompetensi tersebut didelegasikan kepada menteri keuangan melalui Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Berdasarkan delegasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026). Peraturan ini mengatur pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi, tata cara pelaksanaan kuasa, dan ketentuan peralihan. PMK tersebut juga mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Persoalan hukum muncul ketika pengaturan kompetensi tidak lagi terbatas pada tata cara pembuktian atau verifikasi, tetapi turut menentukan kelayakan seseorang untuk ditunjuk sebagai kuasa. Karena itu, perlu dibedakan antara norma administratif yang mengatur pelaksanaan hak dan norma substantif yang menentukan ada atau tidaknya hak tersebut.
Putusan MK 2017
Sebelum membahas Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026, perlu merujuk Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 yang diucapkan pada 26 April 2018. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak.
MK menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal teknis-administratif, bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Putusan tersebut menegaskan kewenangan menteri keuangan untuk mengatur pelaksanaan kuasa bukanlah kewenangan tanpa batas. Pengaturan teknis-administratif diperlukan untuk memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan tertib, tetapi tidak boleh mengubah ruang lingkup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang.
Sebagai peraturan pelaksana, peraturan menteri harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Delegasi pengaturan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada menteri untuk membentuk norma substantif yang melampaui batas tersebut.
Pokok Permohonan
Dalam perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026, pemohon mempersoalkan frasa “diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan” pada bagian penutup Pasal 44E ayat (2) UU KUP, khususnya terkait pengaturan kompetensi yang harus dimiliki kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a).
Pemohon meminta agar delegasi kewenangan tersebut dimaknai terbatas pada pengaturan administratif, seperti pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi kompetensi yang unsur serta batasnya telah ditentukan secara memadai oleh undang-undang. Menurut pemohon, delegasi tersebut tidak seharusnya memberi menteri keuangan kewenangan untuk menetapkan kriteria kompetensi atau akibat hukum tambahan yang secara mandiri menentukan kelayakan seseorang untuk ditunjuk sebagai kuasa.
Persoalan ini berkaitan dengan penerapan PMK 44/2026, antara lain persyaratan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain, konsekuensi pembekuan atau pencabutan SKT terhadap kelayakan seseorang untuk ditunjuk sebagai kuasa, serta ketentuan peralihan bagi pihak yang menggunakan sertifikat brevet atau ijazah tertentu sebagai bukti kompetensi.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar mempersoalkan perlu atau tidaknya kompetensi bagi kuasa wajib pajak. Pokok persoalannya adalah sejauh mana peraturan menteri dapat menetapkan persyaratan dan akibat hukum yang memengaruhi kelayakan seseorang untuk menjalankan fungsi sebagai kuasa perpajakan.
Batas Delegasi Kewenangan
Dalam Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendiriannya dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara ini.
MK menegaskan pendelegasian kewenangan dari undang-undang kepada peraturan menteri diperbolehkan sepanjang menyangkut hal-hal teknis-administratif. Delegasi tersebut tidak membenarkan peraturan menteri memuat materi yang berada di luar ruang lingkup kewenangannya berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
MK juga menegaskan peraturan pelaksana mengenai kompetensi kuasa perpajakan tidak boleh menambah atau menghilangkan hak konstitusional warga negara. Pengaturan tersebut tidak boleh merugikan hak wajib pajak maupun pihak yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang untuk ditunjuk sebagai kuasa, sepanjang pelaksanaan hak tersebut tidak menghambat atau mengurangi kewenangan negara untuk memungut pajak.
Namun, amar putusan harus dibaca secara utuh. MK menolak seluruh permohonan Pemohon sehingga tidak mengabulkan permintaan pemaknaan bersyarat sebagaimana tercantum dalam petitum. Penolakan ini tidak serta-merta mengesahkan seluruh persyaratan dalam peraturan menteri tanpa batas. Prinsip kewenangan yang didelegasikan terbatas pada aspek teknis-administratif tetap menjadi acuan untuk menilai ruang lingkup kewenangan tersebut.
Implikasi Pengaturan Kompetensi
Berdasarkan pertimbangan MK, pengaturan kompetensi kuasa perpajakan perlu dianalisis dengan membedakan norma administratif dan norma substantif. Norma administratif mengatur tata cara pembuktian, pencatatan, pemeriksaan, dan verifikasi kompetensi. Sementara itu, norma substantif menentukan kompetensi yang wajib dimiliki, pihak yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai kuasa, serta akibat hukum jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Norma administratif pada prinsipnya diperlukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang. Prosedur penyampaian dokumen kompetensi, tata cara verifikasi, dan mekanisme administrasi penunjukan dapat diatur melalui peraturan pelaksana. Namun, jika persyaratan administratif menentukan kelayakan seseorang untuk menjalankan hak yang diberikan undang-undang, dasar delegasi dan kesesuaiannya dengan batas kewenangan pembentuk peraturan perlu diuji lebih lanjut.
Dalam konteks PMK 44/2026, ketentuan mengenai SKT perlu dinilai berdasarkan fungsi administratif dan akibat hukumnya. Jika kepemilikan, pembekuan, atau pencabutan SKT menentukan apakah seseorang dapat ditunjuk sebagai kuasa, perlu dipastikan konsekuensi tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dan sesuai dengan prinsip yang ditegaskan MK.
Hal ini tidak berarti setiap persyaratan kompetensi atau kewajiban memiliki SKT bertentangan dengan konstitusi. Penilaiannya harus mempertimbangkan rumusan norma, dasar kewenangan, tujuan pengaturan, dan dampaknya terhadap hak wajib pajak serta pihak yang ditunjuk sebagai kuasa. Kewenangan teknis-administratif tidak boleh digunakan untuk membentuk pembatasan substantif yang melampaui delegasi undang-undang.
Penutup
Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 mempertahankan prinsip dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 mengenai batas kewenangan menteri keuangan dalam mengatur pelaksanaan kuasa wajib pajak. Penolakan permohonan tidak menghapus penegasan peraturan pelaksana hanya boleh mengatur hal-hal teknis-administratif dan tidak boleh membatasi atau memperluas hak dan kewajiban warga negara di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.
Pengaturan kuasa perpajakan perlu menyeimbangkan kebutuhan untuk memastikan kompetensi pihak yang mewakili wajib pajak dengan perlindungan hak wajib pajak untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan hukum. Persyaratan kompetensi diperlukan untuk mendukung administrasi perpajakan, tetapi penetapannya harus tetap berada dalam batas delegasi yang sah.
Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 bukan penghapusan kewenangan menteri keuangan untuk mengatur kuasa perpajakan, melainkan penegasan atas batas pelaksanaan kewenangan tersebut. Setiap ketentuan yang memengaruhi kelayakan seseorang untuk ditunjuk sebagai kuasa perlu dinilai berdasarkan dasar kewenangan, substansi norma, dan konsekuensi hukumnya terhadap hak wajib pajak.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 341/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
Memahami SP2DK: Tujuan, Proses, dan Cara Menanggapinya
Tax Brief PMK 55/2026: Aturan Baru Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
Tax Brief: PMK 44 Tahun 2026, Standar Baru Kuasa Wajib Pajak
Penulis: Ideatax | Editor: Thomas Rizal

