Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK 55 Tahun 2026) ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589.
PMK 55 Tahun 2026 mengatur konsultan pajak sekaligus pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Sebelumnya, pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan belum mencakup pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Tax brief ini membahas konsiderans, sistematika, serta ketentuan utama PMK 55 Tahun 2026 dan membandingkannya dengan ketentuan sebelumnya.
Konsiderans dan Latar Belakang Penerbitan
PMK 55 Tahun 2026 memuat tiga pertimbangan utama. Pertama, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memerlukan pengaturan lebih lanjut. Pengaturan tersebut ditujukan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai bagian dari tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 belum mengatur pembinaan dan/atau pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Ketiga, PMK 55 Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 259 ayat (6) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Sistematika Peraturan
PMK 55 Tahun 2026 terdiri atas tujuh bab:
- Bab I mengatur ketentuan umum, termasuk definisi serta kewenangan Menteri Keuangan dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
- Bab II mengatur konsultan pajak, meliputi perizinan, jasa yang dapat diberikan, Kantor Konsultan Pajak, kewajiban dan larangan, keanggotaan asosiasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif.
- Bab III mengatur penghentian sementara pemberian jasa, pengunduran diri, dan tidak berlakunya Izin Konsultan Pajak.
- Bab IV mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
- Bab V mengatur pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.
- Bab VI memuat ketentuan peralihan.
- Bab VII mengatur ketentuan penutup, termasuk pencabutan ketentuan sebelumnya dan mulai berlakunya PMK 55 Tahun 2026.
Tiga Tingkat Izin Konsultan Pajak
PMK 55 Tahun 2026 mempertahankan tiga tingkat Izin Konsultan Pajak, yaitu tingkat A, B, dan C. Izin tingkat A berlaku untuk pemberian jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Izin tingkat B mencakup jasa kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta pihak yang berdomisili di negara mitra tax treaty. Sementara itu, izin tingkat C memberikan kewenangan untuk memberikan jasa kepada seluruh orang pribadi dan badan tanpa pengecualian.
Untuk memperoleh Izin konsultan pajak, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan kompetensi, lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, serta berpendidikan paling rendah sarjana atau strata satu (S-1).
Pemohon juga tidak boleh sedang menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan maupun badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kantor Konsultan Pajak dan Bentuk Usahanya
PMK 55 Tahun 2026 mengatur kantor konsultan pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas. Perseroan terbatas merupakan bentuk usaha yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam PMK 111/PMK.03/2014.
Untuk kantor konsultan pajak berbentuk perseroan terbatas, perusahaan harus didirikan oleh paling sedikit satu orang konsultan pajak dan dikelola oleh direksi serta komisaris yang sebagian besar merupakan konsultan pajak. Peraturan ini juga mengatur nama kantor konsultan pajak, perubahan alamat, perubahan susunan kepengurusan, dan penutupan kantor. Setiap perubahan wajib dilaporkan kepada direktur jenderal pajak paling lambat 30 hari sejak perubahan terjadi.
Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif
PMK 55 Tahun 2026 memperkuat kewajiban dan larangan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak wajib memberikan jasa sesuai dengan klasifikasi izin, mematuhi kode etik dan standar praktik, serta menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan, termasuk yang timbul dari hubungan kekerabatan dengan pegawai unit perumusan kebijakan perpajakan.
Konsultan pajak juga wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak, memenuhi satuan kredit poin pendidikan profesional berkelanjutan setiap tahun sesuai dengan tingkat izin, dan menyampaikan laporan tahunan. Laporan tahunan tersebut mencakup rincian jasa yang diberikan kepada setiap klien.
Konsultan pajak dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien, menawarkan atau menerima imbalan yang berkaitan dengan petugas pajak, serta merangkap jabatan sebagai pegawai pemerintah atau badan usaha milik negara.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Peringatan atau pembekuan yang telah dijatuhkan sebanyak tiga kali dalam 5 tahun terakhir dapat menjadi dasar pengenaan sanksi yang lebih berat.
Pengaturan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
PMK 55 Tahun 2026 untuk pertama kalinya mengatur secara khusus pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak melalui Bab IV. Pihak lain tersebut adalah seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar dan ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai perizinan, uji kompetensi, larangan, dan sanksi administratif bagi konsultan pajak berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain tersebut. Surat keterangan terdaftar diterbitkan bersamaan dengan surat keterangan kompetensi dan berlaku selama 3 tahun.
Dengan pengaturan ini, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.
Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak
PMK 55 Tahun 2026 membentuk panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak yang ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan untuk masa tugas 3 tahun.
Panitia terdiri atas tim pengarah dan sekretariat. Tim pengarah beranggotakan tujuh orang yang berasal dari unsur Kementerian Keuangan, Asosiasi Konsultan Pajak, dan akademisi.
Tugas tim pengarah meliputi penyusunan pedoman standar praktik dan kode etik, penyusunan standar kompetensi di bidang perpajakan, serta penetapan kebijakan penyelenggaraan uji kompetensi dan pendidikan profesional berkelanjutan.
Panitia ini merupakan mekanisme kelembagaan baru dalam pengaturan konsultan pajak.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Sebelum PMK 55 Tahun 2026 berlaku, pengaturan konsultan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Kedua peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK 55 Tahun 2026 diundangkan.
Perbedaan utama terletak pada perluasan cakupan pengaturan. PMK 55 Tahun 2026 secara khusus mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, yang sebelumnya belum diatur dalam ketentuan konsultan pajak.
PMK 55 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan, antara lain:
- Istilah izin praktik dalam peraturan sebelumnya diganti menjadi izin konsultan pajak.
- Penyelenggaraan ujian profesi dilakukan oleh asosiasi konsultan pajak, menggantikan mekanisme sertifikasi yang sebelumnya berada di bawah panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
- Diperkenalkan uji kompetensi yang menghasilkan surat keterangan kompetensi dengan masa berlaku 3 tahun.
- Surat keterangan kompetensi menjadi salah satu persyaratan sebelum seseorang mengikuti ujian profesi dan memperoleh izin konsultan pajak.
- Bentuk usaha kantor konsultan pajak diperluas dengan menambahkan perseroan terbatas.
- Mekanisme pengawasan membedakan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus.
- Dibentuk panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak sebagai bagian dari kelembagaan pengaturan profesi.
Ketentuan Peralihan
PMK 55 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan untuk menjaga kesinambungan perizinan dan administrasi yang telah berjalan. Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku dan dinyatakan sebagai izin konsultan pajak.
Permohonan izin dan layanan administrasi konsultan pajak yang masih dalam proses tetap menggunakan persyaratan berdasarkan ketentuan sebelumnya, tetapi penyelesaiannya mengikuti mekanisme dalam PMK 55 Tahun 2026.
Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi paling lama 2 tahun. Pemegang sertifikat wajib mengikuti ujian profesi setelah Asosiasi Konsultan Pajak mulai menyelenggarakannya, paling lambat 31 Desember 2026.
Penutup
PMK 55 Tahun 2026 memperbarui kerangka pengaturan konsultan pajak sekaligus memperluas cakupannya kepada pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan ini juga mengubah mekanisme kompetensi dan perizinan, memperluas bentuk usaha kantor konsultan pajak, memperkuat kewajiban dan pengawasan, serta membentuk panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.
Perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh konsultan pajak, kantor konsultan pajak, asosiasi profesi, serta wajib pajak yang menggunakan jasa kuasa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 diundangkan.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

