Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Tax Brief PMK 59 Tahun 2026: Insentif PPh untuk SBN Valas Domestik

Tax Brief PMK 59 Tahun 2026: Insentif PPh untuk SBN Valas Domestik

PPh

1 Okt 2026, 03.14 WIB

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026 (PMK 59/2026).

 

PMK 59/2026 memberikan fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) atas penghasilan berupa bunga, imbalan, dan diskonto dari Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik. Fasilitas ini berlaku untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026.

 

Kaitan dengan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

 

Penerbitan PMK 59/2026 berkaitan dengan perubahan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Ketentuan mengenai DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. 

 

Dalam perubahan tersebut, pemerintah menambahkan Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing sebagai instrumen penempatan DHE. Dengan demikian, eksportir memiliki pilihan untuk menempatkan DHE pada SBN dalam valas. PMK 59/2026 kemudian memberikan fasilitas PPh DTP atas penghasilan yang berasal dari instrumen tersebut.

 

Sistematika Peraturan

 

PMK 59/2026 terdiri atas empat pasal.

  • Pasal 1 memuat definisi sejumlah istilah, antara lain Undang-Undang Pajak Penghasilan, Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, Masa Pajak, dan Menteri.
  • Pasal 2 mengatur substansi utama, yaitu pemberian fasilitas PPh DTP, jenis SBN yang memperoleh fasilitas, jenis penghasilan yang ditanggung pemerintah, pengertian penerbitan di pasar perdana domestik, serta jangka waktu fasilitas.
  • Pasal 3 mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh DTP.
  • Pasal 4 mengatur mulai berlakunya PMK 59/2026 sejak tanggal diundangkan.

 

Objek dan Ruang Lingkup Fasilitas

 

Pasal 2 ayat (1) mengatur PPh terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung oleh pemerintah.

 

SBN yang dimaksud terdiri atas Surat Utang Negara SUN dan Surat Berharga Syariah Negara. Fasilitas tersebut juga mencakup diskonto SBN dalam valas yang timbul pada saat penerbitan di pasar perdana domestik. Dengan demikian, penghasilan yang memperoleh fasilitas meliputi bunga atau imbalan dan diskonto.

 

PMK 59/2026 mendefinisikan penerbitan di pasar perdana domestik sebagai kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut menunjukkan fasilitas PPh DTP berlaku pada penerbitan perdana di pasar domestik, bukan pada transaksi SBN di pasar sekunder.

 

Jangka Waktu Fasilitas

 

Fasilitas PPh DTP diberikan untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026.

 

Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas hanya berlaku selama periode yang ditetapkan dalam PMK 59/2026 dan tidak berlaku secara permanen.

 

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

 

Pasal 3 mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh DTP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. Dengan demikian, PMK 59/2026 menggunakan mekanisme administrasi PPh DTP yang telah tersedia.

 

Perubahan Dibandingkan Ketentuan Sebelumnya

 

Sebelum PMK 59/2026 diterbitkan, penghasilan berupa bunga atau imbalan dari SBN dalam valuta asing pada dasarnya mengikuti ketentuan umum PPh sesuai dengan jenis penerima penghasilan. Belum terdapat fasilitas PPh DTP yang secara khusus ditujukan atas penghasilan dari SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.

 

Di sisi lain, sebelum perubahan ketiga PP 36 Tahun 2023, instrumen penempatan DHE belum mencakup SUN dan SBSN dalam valuta asing. Perubahan melalui PP 21 Tahun 2026 menambahkan kedua instrumen tersebut sebagai pilihan penempatan DHE.

 

PMK 59/2026 melengkapi perubahan tersebut dengan memberikan fasilitas PPh DTP atas penghasilan dari SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.

 

Kesimpulan

 

PMK 59/2026 memberikan fasilitas PPh DTP atas bunga, imbalan, dan diskonto SBN dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik. Fasilitas tersebut berlaku untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026.

 

Kebijakan ini juga mendukung perluasan instrumen penempatan DHE setelah SUN dan SBSN dalam valuta asing ditambahkan sebagai pilihan penempatan DHE melalui PP 21 Tahun 2026.

 

Wajib pajak yang berpartisipasi dalam penerbitan perdana SBN dalam valuta asing di pasar domestik pada periode tersebut perlu memperhatikan ketentuan fasilitas PPh DTP serta mekanisme pelaksanaannya.

 

Referensi Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
  • Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
  • Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext