Riset Arizton bertajuk Indonesia Data Center Market - Investment Analysis & Growth Opportunities 2026-2031 mencatat nilai pasar data center Indonesia pada 2025 mencapai US$ 2,81 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi US$ 6,08 miliar pada 2031, dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 13,73%. Hingga September 2025, Indonesia memiliki 88 fasilitas data center yang telah beroperasi dan 25 fasilitas dalam pembangunan. Fasilitas tersebut tersebar di 17 kota, dengan Jakarta sebagai pusat konsentrasi utama.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut kapasitas data center yang telah beroperasi di Indonesia mencapai sekitar 580 megawatt (MW). Sejumlah investor global juga berminat menambah kapasitas hingga 1,3 gigawatt (GW), dengan estimasi investasi US$ 15 miliar hingga US$ 20 miliar atau sekitar Rp 244 triliun hingga Rp 325 triliun. Jika terealisasi, tambahan kapasitas tersebut akan meningkatkan kapasitas nasional menjadi sekitar 1,88 GW.
Kementerian Komunikasi dan Digital memperkirakan industri data center tumbuh sekitar 14% per tahun hingga 2028, didorong oleh pertumbuhan pengguna internet, adopsi kecerdasan buatan, dan perluasan konektivitas kabel bawah laut. Bank Dunia memproyeksikan permintaan data center di Indonesia dapat tumbuh hingga 16,8% per tahun. Kehadiran pemain global seperti Equinix, Microsoft, NTT DATA, ST Telemedia Global Data Centres, dan Princeton Digital Group turut meningkatkan investasi di sektor data center Indonesia.
Pertumbuhan industri data center juga berdampak pada aspek perpajakan. Penyelenggara data center pada dasarnya tunduk pada ketentuan perpajakan umum bagi Wajib Pajak Badan, antara lain PPh Badan, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh Badan
Secara umum, penghasilan perusahaan di industri data center dikenakan PPh Badan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif umum PPh Badan adalah 22%.
Penghasilan tersebut antara lain berasal dari jasa colocation atau penyewaan ruang dan rak server, cloud computing, hosting, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi lainnya.
PPh Badan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal perusahaan. Namun, perusahaan dalam industri data center dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E, berupa pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif umum atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Selain itu, ketentuan perpajakan memungkinkan wajib pajak melakukan kompensasi kerugian serta penyusutan atau amortisasi atas aset yang dikapitalisasi. Bagi perusahaan data center, aset tersebut antara lain lahan, gedung, sistem pendingin, dan perangkat keras server. Karena itu, penentuan kelompok dan masa manfaat aset untuk tujuan penyusutan menjadi penting dalam menentukan penghasilan kena pajak.
PPh Pasal 23
Penyelenggaraan data center melibatkan berbagai transaksi jasa yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 23. Ketentuan ini mengatur pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa harta selain tanah dan/atau bangunan serta imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lainnya.
Jenis jasa yang umum menjadi objek PPh Pasal 23 antara lain pemeliharaan peralatan, jasa keamanan, cleaning service, konsultasi teknologi informasi, serta jasa manajemen operasional yang diserahkan kepada pihak ketiga. Sewa generator dan sistem pendingin juga perlu dianalisis berdasarkan karakteristik transaksinya untuk menentukan ketentuan pemotongan pajak yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Penyewaan tanah dan/atau bangunan sebagai lokasi data center dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai bruto persewaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Ketentuan ini perlu diperhatikan karena operasional data center membutuhkan lahan untuk gedung, ruang server, dan gardu listrik.
Apabila perusahaan data center melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari transaksi tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% dari nilai penjualan. Sementara itu, pembelian tanah dan/atau bangunan menimbulkan kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah.
Wajib pajak, termasuk perusahaan di industri data center, juga dapat memanfaatkan skema PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif tersebut dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
PPN
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki dasar pengenaan yang berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean.
Jasa yang diserahkan penyelenggara data center, seperti colocation, cloud computing, hosting, dan pengelolaan data lainnya, pada umumnya merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas penyerahan tersebut, PPN dihitung dengan tarif 12% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari nilai penggantian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Sebagai contoh, perusahaan data center menyerahkan jasa kena pajak berupa cloud computing dengan nilai tagihan Rp 12 miliar pada Agustus. Atas transaksi tersebut, perusahaan membuat faktur pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 11 miliar dan PPN sebesar Rp 1,32 miliar.
Apabila pengguna jasa merupakan wajib pajak luar negeri tanpa bentuk usaha tetap, sementara server berada di wilayah pabean Indonesia, jasa tersebut tetap terutang PPN karena pemanfaatannya dilakukan di dalam negeri. Sebaliknya, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri, seperti lisensi perangkat lunak untuk pengelolaan data center, juga terutang PPN yang disetor sendiri sesuai dengan mekanisme PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri.
Ketentuan Khusus
Pemerintah belum menerbitkan peraturan yang secara khusus mengatur perpajakan industri data center. Namun, pelaku usaha di sektor ini dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan melalui skema tax holiday industri pionir dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024, ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan terkait termasuk dalam kategori industri pionir yang dapat memperoleh tax holiday. Penyelenggara data center dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dapat mengajukan fasilitas pengurangan PPh Badan hingga 100% sesuai dengan besaran investasinya.
Penyelenggara data center yang berinvestasi di KEK tertentu, seperti KEK Nongsa Digital Park di Batam, juga berpeluang memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021.
Investasi dengan nilai tertentu di KEK dapat memperoleh fasilitas tax holiday, sedangkan investasi yang tidak memenuhi persyaratan tax holiday dapat memanfaatkan fasilitas tax allowance. Badan usaha di KEK juga dapat memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang tertentu, pembebasan bea masuk atas peralatan seperti server, serta fasilitas pengurangan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insentif Perpajakan
Pelaku usaha data center dapat memanfaatkan sejumlah insentif perpajakan untuk mendukung efisiensi investasi dan operasional. Pertama, tax holiday untuk industri pionir di bidang ekonomi digital sebagaimana diatur dalam PMK 130/2020 sebagaimana diubah dengan PMK 69/2024. Fasilitas ini berupa pengurangan PPh Badan hingga 100% dengan besaran yang bergantung pada nilai investasi dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, tax allowance sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019. Fasilitas ini meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian hingga 10 tahun, serta pengurangan tarif PPh atas dividen yang diterima wajib pajak luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Ketiga, fasilitas perpajakan di KEK, antara lain tax holiday, pembebasan bea masuk, serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Keempat, fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan industri. Fasilitas ini relevan bagi data center yang membutuhkan server, storage, sistem pendingin, dan peralatan pendukung lainnya.
Kelima, super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta kegiatan vokasi dan magang sebagaimana diatur dalam PMK 128/2019 dan PMK 153/2020. Pemanfaatan setiap fasilitas harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan dalam peraturan terkait agar fasilitas tidak dicabut atau menimbulkan kewajiban pajak tambahan.
Kesimpulan
Industri data center di Indonesia menghadapi kewajiban perpajakan yang pada dasarnya mengikuti ketentuan umum, antara lain PPh Badan, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan, serta PPN. Sampai saat ini, belum terdapat ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur seluruh karakteristik industri data center.
Di sisi lain, pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, antara lain tax holiday untuk industri pionir ekonomi digital, tax allowance, dan fasilitas KEK.
Pemerintah perlu memperjelas pedoman perpajakan untuk industri data center, terutama terkait klasifikasi jasa, pemanfaatan jasa kena pajak lintas yurisdiksi, dan penyusutan aset infrastruktur bernilai tinggi.
Pelaku usaha perlu memetakan kewajiban dan insentif perpajakan sejak tahap perencanaan investasi. Kajian tersebut penting untuk menentukan struktur transaksi dan investasi yang efisien serta sesuai dengan ketentuan perpajakan. Ideatax dapat membantu pelaku usaha dalam melakukan kajian dan pendampingan perpajakan terkait investasi serta operasional data center.
Referensi Hukum
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran serta Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

