Sektor ekspor-impor Indonesia memasuki 2026 dengan kinerja perdagangan yang tetap positif, tetapi menghadapi tuntutan kepatuhan yang semakin terintegrasi dengan sistem digital. Pada semester I 2026, neraca perdagangan barang Indonesia mencatat surplus US$ 3,58 miliar. Surplus tersebut berasal dari nilai ekspor sebesar US$ 140,81 miliar, tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dan nilai impor sebesar US$ 137,24 miliar, yang meningkat 18,69%.
Di sisi kepatuhan, perhatian pelaku usaha tidak hanya tertuju pada perubahan tarif dan ketentuan kepabeanan, tetapi juga pada integrasi sistem administrasi perpajakan dan kepabeanan. Implementasi Coretax yang terhubung dengan sistem kepabeanan CEISA 4.0 meningkatkan kebutuhan akan konsistensi data antara dokumen perdagangan dan pelaporan pajak.
Kondisi ini menuntut perusahaan untuk memperkuat tata kelola data dan proses rekonsiliasi. Ketidaksesuaian antara pemberitahuan ekspor barang (PEB) atau pemberitahuan impor barang (PIB) dan pelaporan perpajakan dapat meningkatkan risiko pemeriksaan. Karena itu, kepatuhan perlu dikelola sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan, bukan hanya sebagai proses administratif setelah transaksi berlangsung.
Dinamika Industri
Perdagangan Indonesia masih ditopang oleh komoditas primer dan produk manufaktur. Pada semester I 2026, industri pengolahan mencatat pertumbuhan ekspor sebesar 6,18%. Neraca perdagangan juga didukung oleh surplus nonmigas sebesar US$ 19,35 miliar, sementara sektor migas mencatat defisit US$ 15,77 miliar. China menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas dengan pangsa 25,58%, diikuti Amerika Serikat dan India.
Dari sisi impor, bahan baku dan bahan penolong menjadi salah satu pendorong utama peningkatan impor, dengan andil kenaikan sebesar 13,15%. Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan input produksi dalam negeri dan keterkaitannya dengan aktivitas industri pengolahan.
Pada saat yang sama, perusahaan perlu menyesuaikan proses bisnis dengan penguatan sistem kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan sistem CEISA 4.0 secara mandatory untuk seluruh layanan kepabeanan.
Selain digitalisasi, kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) juga memengaruhi pengelolaan arus kas eksportir. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Kebijakan ini mengatur penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik.
Bagi perusahaan, perubahan tersebut perlu diperhitungkan dalam pengelolaan likuiditas dan pembiayaan modal kerja, terutama bagi perusahaan yang memiliki kebutuhan valuta asing untuk kegiatan impor dan rantai pasok.
Isu Spesifik Industri: Nilai Pabean dan Transfer Pricing
Salah satu isu penting bagi perusahaan multinasional adalah perbedaan pendekatan antara penentuan nilai pabean (customs valuation) dan harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi afiliasi.
Kedua aspek tersebut dapat menimbulkan perspektif yang berbeda. Dari sisi kepabeanan, nilai transaksi impor perlu mencerminkan nilai yang sesuai untuk menentukan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, dari sisi perpajakan, harga pembelian harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menyebabkan penggerusan basis pajak di Indonesia.
Risiko dapat meningkat ketika perusahaan melakukan penyesuaian harga transfer pada akhir tahun (year-end adjustment) untuk memenuhi ketentuan transfer pricing berdasarkan PMK 172/2023.
Penyesuaian tersebut dapat memengaruhi nilai transaksi impor yang sebelumnya telah dilaporkan dalam PIB. Jika perubahan harga menimbulkan perbedaan dengan nilai pabean yang telah dideklarasikan, perusahaan perlu menilai apakah diperlukan pembetulan dokumen dan pembayaran tambahan atas kewajiban kepabeanan.
Dalam konteks ini, ketepatan waktu menjadi faktor penting. Ketentuan kepabeanan memberikan batas waktu 30 hari untuk melakukan pembetulan secara sukarela sejak pemberitahuan disampaikan. Apabila penyesuaian harga transfer menyebabkan perubahan nilai pabean setelah periode tersebut, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi administratif, termasuk denda yang dalam kondisi tertentu dapat mencapai 1.000% dari kekurangan pembayaran bea masuk.
Fokus Manajemen
Manajemen perlu memastikan kebijakan penentuan harga transfer telah disusun secara paralel dengan strategi penetapan nilai pabean sejak tahap pra-impor, serta memiliki prosedur yang jelas untuk merekonsiliasi perubahan harga transfer dengan data kepabeanan.
Perusahaan juga perlu menyiapkan protokol mitigasi untuk mengelola potensi sanksi dan kewajiban tambahan apabila terjadi penyesuaian harga pada akhir tahun.
Risiko Pajak Utama
Kompleksitas kegiatan ekspor-impor menimbulkan sejumlah risiko kepatuhan yang perlu menjadi perhatian manajemen. Empat risiko utama pada sektor ini adalah sengketa harga transfer, kepatuhan DHE SDA, restitusi PPN, dan perbedaan data antarsistem otoritas.
1. Sengketa Harga Transfer
Metodologi dan data pembanding dalam penerapan transfer pricing perlu mendapat perhatian karena dapat menjadi sumber perselisihan antara wajib pajak dan pemeriksa. PMK 172/2023 juga meningkatkan tuntutan terhadap dokumentasi dan pembuktian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Dokumentasi harga transfer perlu mencerminkan kondisi dan substansi transaksi yang sebenarnya. Ketidaksesuaian antara dokumentasi dan kondisi operasional dapat meningkatkan risiko koreksi oleh otoritas pajak.
2. Pemblokiran Ekspor akibat Pelanggaran DHE SDA
Kepatuhan terhadap ketentuan DHE SDA dapat memengaruhi kelancaran kegiatan ekspor. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir wajib memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik, termasuk jumlah dan jangka waktu penempatan yang ditetapkan.
Eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penangguhan atau pemblokiran layanan kepabeanan. Karena itu, pemenuhan kewajiban DHE SDA perlu menjadi bagian dari pengelolaan operasional dan likuiditas perusahaan. Keterbatasan penggunaan devisa dapat memengaruhi kebutuhan modal kerja dan biaya pendanaan, yang selanjutnya berdampak pada posisi keuangan dan kewajiban perpajakan perusahaan.
3. Pemeriksaan atas Restitusi PPN
Ekspor barang dan jasa tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%, sehingga perusahaan eksportir dapat memiliki posisi PPN lebih bayar dan mengajukan restitusi. Dalam proses restitusi, pemeriksaan pajak dapat mencakup validitas faktur pajak, transaksi pembelian, arus barang, arus pembayaran, serta dokumen pendukung ekspor.
Perusahaan perlu memastikan keterkaitan antara dokumen transaksi, PEB, faktur pajak, pembukuan, dan bukti penerimaan pembayaran dari pembeli luar negeri. Dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak konsisten dapat meningkatkan risiko koreksi pajak masukan dan mengurangi nilai restitusi yang dapat diterima.
4. Perbedaan Data antara Coretax dan CEISA 4.0
Integrasi sistem administrasi perpajakan dan kepabeanan meningkatkan kebutuhan akan konsistensi data transaksi. Perbedaan nilai free on board (FOB), cost, insurance, and freight (CIF), kurs, atau klasifikasi harmonized system (HS) code antara dokumen kepabeanan dan pelaporan pajak dapat menimbulkan pertanyaan dari otoritas.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi secara berkala antara data dalam sistem kepabeanan, pembukuan, dan pelaporan pajak. Setiap perbedaan perlu dapat dijelaskan dan didukung dengan dokumentasi yang memadai.
Tata Kelola dan Kesiapan Organisasi
Peningkatan integrasi data dan pengawasan digital menuntut koordinasi antara fungsi pajak, keuangan, logistik, pengadaan, dan perdagangan internasional. Pengelolaan kepatuhan tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah oleh masing-masing fungsi.
Perusahaan perlu membangun tax control framework (TCF) yang mencakup proses transaksi sejak pengadaan hingga pelaporan pajak. Kerangka ini perlu diterjemahkan ke dalam standar operasional prosedur (SOP), pengendalian internal, dan mekanisme pemantauan yang jelas.
Beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan meliputi integrasi parameter harga transfer dengan proses faktur dan deklarasi pabean, rekonsiliasi rutin antara General Ledger, PEB/PIB, dan pelaporan pajak, penetapan prosedur untuk menangani perubahan harga transfer setelah transaksi impor, penyimpanan dokumentasi transaksi dan dasar perhitungan pajak secara sistematis, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara fungsi pajak, keuangan, logistik, dan pengadaan.
Kesiapan organisasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dokumen, tetapi juga kemampuan perusahaan menjelaskan hubungan antara transaksi komersial, pencatatan akuntansi, dokumen kepabeanan, dan pelaporan pajak.
Peran Konsultan Pajak
Kompleksitas transaksi lintas negara dan keterkaitan antara aspek perpajakan dan kepabeanan dapat memerlukan dukungan keahlian eksternal. Konsultan pajak dapat membantu perusahaan mengidentifikasi risiko, menguji kepatuhan, dan menyiapkan strategi penyelesaian sengketa.
Dalam praktiknya, konsultan pajak dapat membantu perusahaan pada beberapa area utama. Pertama, penyelarasan harga transfer dan nilai pabean. Konsultan dapat melakukan alignment review untuk menilai konsistensi antara kebijakan harga transfer dan penentuan nilai pabean, sekaligus membantu penyusunan dokumen kepatuhan wajib, meliputi dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (country-by-country report/CbCR). Peninjauan sejak sebelum transaksi dilakukan dapat membantu mengidentifikasi potensi perbedaan pendekatan antara otoritas pajak dan kepabeanan.
Kedua, pengelolaan restitusi PPN. Compliance review sebelum pelaporan dapat digunakan untuk memeriksa faktur pajak, dokumen ekspor, rekonsiliasi PEB dengan SPT, serta dokumen pendukung lainnya. Persiapan ini membantu perusahaan merespons permintaan data dan pemeriksaan secara lebih terstruktur.
Ketiga, penyelesaian sengketa pajak. Konsultan dapat membantu perusahaan menyiapkan tanggapan atas SP2DK, menyusun strategi keberatan, dan memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut perlu disesuaikan dengan profil transaksi, struktur grup usaha, serta eksposur pajak dan kepabeanan masing-masing perusahaan.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan terkait aspek perpajakan, transfer pricing, dan kepabeanan dalam kegiatan ekspor-impor, tim Ideatax siap membantu.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

