Selama bertahun-tahun, insentif pajak menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menarik investasi. Logikanya sederhana. Semakin rendah pajak yang dibayar investor, semakin tinggi tingkat pengembalian investasi. Investasi masuk, pabrik berdiri, tenaga kerja terserap, dan aktivitas ekonomi meningkat.
Namun, penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) mengubah efektivitas sejumlah insentif tersebut. Sejak 2025, Indonesia menerapkan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 sebagai bagian dari implementasi Pilar Dua OECD/G20. Kebijakan ini menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi kelompok perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi sedikitnya EUR 750 juta.
Perubahan ini membuat pemerintah perlu mendesain ulang insentif pajak. Tax holiday yang menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional jauh di bawah 15% tidak lagi memberikan manfaat yang sama seperti sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan multinasional memperoleh tax holiday sehingga pajak efektif yang dibayarkan di Indonesia hanya 5%. Sebelum GMT, penghematan tersebut sepenuhnya menjadi keuntungan investor. Setelah GMT berlaku, jika tarif pajak efektif berada di bawah 15%, akan muncul top-up tax hingga mencapai tarif minimum tersebut. Akibatnya, manfaat tax holiday dapat berkurang atau bahkan hilang bagi kelompok usaha yang tercakup GMT.
OECD juga mengakui bahwa Pilar Dua berdampak pada penggunaan insentif pajak di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tarif pajak minimum 15% mengurangi daya tarik insentif yang berbasis pengurangan tarif atau pembebasan laba. Kompetisi investasi tetap berlangsung, tetapi instrumennya berubah.
Urgensi mendesain ulang insentif pajak semakin besar jika melihat nilai belanja perpajakan Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tax expenditure mencapai Rp 530,3 triliun pada 2025, naik dari Rp 400,1 triliun pada 2024. Pada 2026, nilainya diproyeksikan mencapai Rp 563,6 triliun. Dalam enam tahun, belanja perpajakan meningkat hampir dua kali lipat, dari Rp 293 triliun pada 2021 menjadi Rp 563,6 triliun pada 2026.
Angka tersebut tidak seluruhnya merupakan tax holiday bagi investor besar. Belanja perpajakan mencakup berbagai fasilitas untuk tujuan sosial dan ekonomi. Pada 2025, sekitar Rp 343,3 triliun atau 64,7% berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN), sedangkan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 150,3 triliun. Berdasarkan sektor, industri pengolahan menjadi penerima terbesar dengan estimasi Rp 137,2 triliun, disusul pertanian Rp 60,5 triliun dan perdagangan Rp 55,3 triliun.
Sebagian besar fasilitas tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kemenkeu mencatat rumah tangga dan UMKM menerima lebih dari 70% manfaat belanja perpajakan atau sekitar Rp 389 triliun pada 2025.
Karena itu, persoalannya bukan apakah insentif pajak diperlukan, melainkan seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan dari setiap rupiah penerimaan negara yang direlakan. Pertanyaan ini semakin penting ketika ruang fiskal harus digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Fokus Aktivitas Ekonomi
GMT tidak berarti Indonesia harus menghentikan insentif pajak. Pemerintah perlu lebih selektif dalam menentukan jenis aktivitas yang layak mendapatkan insentif.
PMK 69 Tahun 2024 menunjukkan arah tersebut. Regulasi ini mengubah PMK 130 Tahun 2020 mengenai fasilitas pengurangan PPh badan dan memasukkan penyesuaian terhadap kebijakan pajak minimum global. Industri pionir yang menjadi sasaran insentif antara lain harus memiliki keterkaitan luas, nilai tambah tinggi, teknologi baru, dan nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Jika tax holiday memberikan insentif berdasarkan laba yang dihasilkan perusahaan, desain insentif ke depan dapat lebih diarahkan pada aktivitas ekonomi yang dibutuhkan Indonesia. Contohnya adalah penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan belanja modal, pembangunan fasilitas produksi, penelitian dan pengembangan, peningkatan kapasitas teknologi, pengembangan rantai pasok domestik, serta ekspor bernilai tambah tinggi.
Investasi Rp 10 triliun dengan aktivitas ekonomi terbatas belum tentu lebih bernilai dibandingkan investasi Rp 5 triliun yang menciptakan ribuan pekerjaan berkualitas, membangun pusat riset, mengembangkan pemasok lokal, dan menghasilkan produk berorientasi ekspor.
Mengubah Desain Insentif
Pada Januari 2026, OECD menyepakati paket perubahan dalam implementasi Pilar Dua, termasuk Substance-Based Tax Incentive Safe Harbour atau SBTI Safe Harbour. Mekanisme ini memberikan perlakuan khusus bagi jenis insentif tertentu yang berbasis substansi, termasuk insentif terkait pengeluaran dan produksi, dalam batas tertentu yang dikaitkan dengan substansi ekonomi.
Perubahan ini menunjukkan bahwa insentif pajak tetap digunakan, tetapi semakin diarahkan pada aktivitas ekonomi yang dapat diukur. Insentif berbasis pengeluaran, investasi, dan aktivitas riil menjadi lebih relevan dalam lingkungan GMT dibandingkan insentif yang hanya menurunkan tarif pajak atas laba.
Indonesia dapat mengembangkan pendekatan serupa melalui investment tax credit untuk investasi baru, accelerated depreciation untuk mesin dan peralatan produktif, atau insentif yang dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja dan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Insentif R&D merupakan salah satu contoh. Data OECD menunjukkan penggunaannya terus meningkat. Pada 2025, sebanyak 33 dari 38 yurisdiksi OECD memberikan insentif berbasis pengeluaran untuk R&D, dibandingkan 19 yurisdiksi pada 2000.
Bagi Indonesia, insentif semacam ini memberikan manfaat yang lebih mudah diukur. Investor memperoleh manfaat fiskal, sementara pemerintah mendapatkan aktivitas ekonomi yang dapat menjadi dasar evaluasi.
Belajar dari ASEAN
Sejumlah negara ASEAN telah mengantisipasi dampak GMT terhadap insentif investasi. Vietnam menerapkan (income inclusion rule) IIR dan QDMTT (qualified domestic minimum top-up tax) sejak 2024 serta memperkenalkan insentif baru berupa cash grant.
Singapura menerapkan IIR dan QDMTT mulai 2025 serta memperkenalkan qualified refundable tax credit atau QRTC. Malaysia juga menerapkan IIR dan QDMTT mulai 2025. Thailand menyesuaikan skema tax holiday dengan memberikan pengurangan sebesar 50% disertai perpanjangan periode tertentu.
Investor tetap akan membandingkan berbagai negara. Namun, faktor yang dibandingkan akan semakin luas, mulai dari ketersediaan tenaga kerja, infrastruktur, energi, kepastian hukum, akses pasar, kualitas birokrasi, stabilitas politik, dan ekosistem pemasok hingga insentif berbasis substansi.
Indonesia tidak perlu terjebak dalam kompetisi menawarkan tarif pajak paling rendah. Ketika negara-negara menerapkan tarif pajak efektif minimum 15%, keunggulan investasi semakin ditentukan oleh kualitas lingkungan usaha dan lokasi investasi.
Mengukur Return on Tax Expenditure
Dengan nilai belanja perpajakan yang telah mencapai ratusan triliun rupiah, pemerintah perlu memperkuat evaluasi atas efektivitas setiap insentif. Indonesia telah membuat kemajuan dalam transparansi. Dalam Global Tax Expenditures Transparency Index yang dirilis Mei 2026, Indonesia berada di peringkat pertama dari 116 negara. Pemerintah juga secara konsisten menerbitkan tax expenditure report yang menjelaskan nilai, tujuan, dan penerima manfaat berbagai fasilitas perpajakan.
Setiap program insentif seharusnya memiliki indikator kinerja yang jelas. Indikator tersebut dapat mencakup investasi tambahan yang benar-benar terjadi karena insentif, lapangan kerja baru, nilai ekspor, belanja R&D, jumlah pemasok domestik yang terlibat, serta penerimaan pajak tambahan setelah masa insentif berakhir.
Dengan indikator tersebut, pemerintah dapat menghitung return on tax expenditure. Jika pemerintah memberikan insentif senilai Rp 1 triliun, masyarakat perlu mengetahui manfaat yang dihasilkan. Manfaat tersebut tidak harus berupa penerimaan pajak. Investasi, lapangan kerja, transfer teknologi, ekspor, peningkatan produktivitas, dan pengembangan wilayah juga dapat menjadi manfaat. Namun, semuanya perlu memiliki ukuran yang jelas.
Memperbaiki Insentif
Perubahan akibat GMT tidak mengharuskan Indonesia meninggalkan insentif pajak. Yang perlu diubah adalah desain dan cara mengevaluasinya.
Insentif berbasis R&D dan aktivitas ekonomi tetap berkembang di berbagai negara. Bagi Indonesia, insentif ke depan perlu lebih diarahkan pada aktivitas yang menciptakan nilai ekonomi dan dapat diukur.
Investor tidak hanya mempertimbangkan pembebasan atau pengurangan pajak. Faktor seperti biaya produksi, kualitas tenaga kerja, infrastruktur, kepastian hukum, ukuran pasar, dan kualitas ekosistem industri juga menentukan keputusan investasi.
Karena itu, kebijakan insentif pajak ke depan idealnya memenuhi tiga prinsip. Pertama, targeted. Insentif diberikan kepada sektor dan aktivitas yang memiliki eksternalitas positif serta nilai strategis bagi perekonomian.
Kedua, measurable. Setiap fasilitas memiliki indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala. Ketiga, substance-based. Besarnya manfaat fiskal dikaitkan dengan investasi riil, penciptaan lapangan kerja, kegiatan R&D, transfer teknologi, dan nilai tambah domestik.
Dengan pendekatan tersebut, insentif pajak tidak hanya menjadi instrumen untuk menurunkan beban pajak investor, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengarahkan investasi pada aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi Indonesia.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

