Setelah berlaku lebih dari sedekade, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 akhirnya resmi digantikan oleh PMK Nomor 44 Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 ini bukan sekadar memperbarui ketentuan administratif, melainkan mengubah cara pemerintah memandang pemberian kuasa di bidang perpajakan.
Di balik perubahan regulasi ini terdapat pembaruan yang cukup mendasar mengenai siapa yang berhak menjadi kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Mengapa PMK 229/2014 Perlu Diganti?
Perubahan ini bukan tanpa dasar. Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja resmi berlaku, pemerintah perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan pelaksana di bidang perpajakan. Salah satunya adalah pengaturan mengenai kuasa wajib pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Amanat tersebut kemudian diwujudkan melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Selain memenuhi amanat undang-undang, regulasi ini juga menjawab sejumlah persoalan yang selama ini belum diatur secara tegas. PMK Nomor 229/PMK.03/2014 belum secara eksplisit mensyaratkan kompetensi bagi kuasa wajib pajak, serta belum memberikan kepastian mengenai kedudukan anggota keluarga maupun pihak lain yang bukan konsultan pajak. Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah berupaya menutup kekosongan tersebut sekaligus menciptakan kepastian hukum dan perlakuan yang setara bagi seluruh pihak yang ditunjuk sebagai kuasa.
Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak
PMK Nomor 44 Tahun 2026 tetap mempertahankan penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar pemberian kuasa. Namun, regulasi ini mengelompokkan penerima kuasa ke dalam tiga kategori yang jelas.
Pertama, konsultan pajak, yaitu pihak yang memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua, pihak lain, yaitu individu selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa. Ketiga, keluarga, yang dibatasi pada suami, istri, atau pihak yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.
Salah satu perubahan penting adalah adanya persyaratan kompetensi. Konsultan pajak dan pihak lain wajib membuktikan kompetensinya melalui izin praktik atau SKT yang masih berlaku. Sebaliknya, anggota keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.
Dengan demikian, kemampuan teknis di bidang perpajakan saja tidak lagi cukup. Tanpa izin atau SKT yang dipersyaratkan, seseorang tidak dapat diakui sebagai kuasa yang memenuhi ketentuan hukum.
Cegah Konflik Kepentingan
Salah satu ketentuan baru yang patut dicermati adalah pembatasan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang akan bertindak sebagai kuasa. Baik pensiunan PNS, PNS yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan PPPK tidak dapat langsung menjalankan peran tersebut. PMK Nomor 44 Tahun 2026 mensyaratkan dua hal sekaligus: memiliki rekam jejak yang bebas dari hukuman disiplin berat dan telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sejak tanggal pensiun atau pemberhentian.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan informasi, jaringan, maupun kewenangan yang diperoleh selama bertugas di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat integritas administrasi perpajakan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Surat Kuasa Khusus Kini Lebih Terstruktur
PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga memperjelas persyaratan administratif surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun dokumen kertas. Namun, dokumen tersebut wajib memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, kategori penerima kuasa, ruang lingkup hak dan kewajiban yang dikuasakan, serta jangka waktu pemberian kuasa.
Khusus bagi penerima kuasa yang berasal dari anggota keluarga, wajib dilampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, seperti kartu keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga sesuai ketentuan.
Selain itu, PMK ini kembali menegaskan satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu penerima kuasa dan satu jenis pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan. Kuasa juga dilarang melimpahkan kewenangannya kepada pihak lain sehingga praktik substitusi kuasa atau "kuasa berantai" tidak lagi dimungkinkan.
Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi Kuasa
Selain mengatur persyaratan menjadi kuasa, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga memperjelas kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kuasa. Kuasa wajib mematuhi ketentuan perpajakan, menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi integritas, serta merahasiakan data dan informasi wajib pajak.
Regulasi ini juga merinci berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, antara lain memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan, menolak pelaksanaan pemeriksaan, maupun tidak memberikan akses terhadap dokumen dan data elektronik yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Apabila penerima kuasa melakukan pelanggaran atau terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam PMK, pemberian kuasa dapat berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Transisi
Bagi wajib pajak dan praktisi yang sudah terbiasa dengan sistem lama, PMK ini memberi masa transisi. Surat Kuasa Khusus yang sudah disampaikan sebelum aturan baru berlaku tetap sah dipakai.
Lebih penting lagi, seseorang yang bukan konsultan pajak tetapi memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026, dengan surat kuasa khusus berbentuk kertas dan dokumen pendukung yang dilampirkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi mereka yang belum sempat mengurus SKT resmi, sekaligus menjadi pengingat bahwa jendela kelonggaran ini akan segera tertutup.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa konsekuensi praktis bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Pemilihan kuasa kini tidak lagi cukup didasarkan pada hubungan kepercayaan, tetapi juga harus memperhatikan legalitas, kompetensi, dan status administratif pihak yang ditunjuk.
Penunjukan kuasa yang tidak memenuhi persyaratan atau memiliki izin yang telah dibekukan berpotensi menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, bahkan dapat menimbulkan risiko administratif di kemudian hari.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola hubungan antara wajib pajak, kuasa, dan otoritas pajak melalui pengaturan yang lebih jelas, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Oleh karena itu, wajib pajak maupun pihak yang menjalankan profesi sebagai kuasa perpajakan perlu segera memastikan seluruh persyaratan kompetensi dan administrasi telah dipenuhi sebelum masa transisi berakhir.
Dengan mempertegas persyaratan kompetensi, PMK Nomor 44 Tahun 2026 menandai babak baru dalam pengaturan kuasa di bidang perpajakan, memperkuat pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan, serta menyempurnakan tata cara pemberian kuasa, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat integritas sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Apabila Anda memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 atau memerlukan pendampingan dalam memenuhi ketentuan terbaru di bidang perpajakan, tim Ideatax siap membantu memberikan solusi yang tepat sesuai kebutuhan perpajakan Anda.
Baca juga:
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia
Tax Treaty Indonesia-Amerika: Ketentuan dan Dampaknya

