Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan konsiderannya, salah satu tujuan diterbitkannya ketentuan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat. Salah satu aspek yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 adalah mengenai PPh Final Peredaran Usaha Tertentu bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Sebelumnya, ketentuan terkait pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran tertentu diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang kemudian diubah melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Subjek PPh Final Peredaran Usaha Tertentu
Sama seperti ketentuan sebelumnya, PP 20 Tahun 2026 mengatur penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran usaha tertentu dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran usaha.
Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
- Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan,
dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memiliki peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun tidak termasuk dalam subjek pajak penghasilan final berdasarkan ketentuan ini.
Perubahan Subjek Pajak dalam PP 20 Tahun 2026
Salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah terkait jenis badan usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Jika dalam ketentuan sebelumnya badan usaha seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT) termasuk subjek PPh Final atas peredaran tertentu, maka dalam PP 20 Tahun 2026 ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.
Berdasarkan aturan terbaru, yang dapat menjadi subjek PPh Final Peredaran Usaha Tertentu, hanya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Perseroan Perorangan; dan
- Koperasi.
Wajib Pajak yang Dikecualikan
Meskipun memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar, terdapat beberapa wajib pajak yang tidak termasuk sebagai subjek PPh Final Peredaran Usaha Tertentu, yaitu:
- Wajib pajak yang memilih dikenakan tarif umum PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Wajib pajak berbentuk perseroan perorangan.
- Wajib pajak yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, dan PP 40 Tahun 2021.
- Wajib pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Wajib pajak berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun sejak terdaftar.
Objek PPh Final Peredaran Usaha Tertentu
Objek PPh Final Peredaran Usaha Tertentu adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2026.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dalam skema PP 20 Tahun 2026.
Penghasilan dari pekerjaan bebas
Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, antara lain:
- Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis.
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat atau pencipta konten pada media daring (influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya), serta seniman lainnya.
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis.
- Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Perantara atau pencari pelanggan.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Agen asuransi.
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung serta kegiatan sejenis lainnya.
Penghasilan luar negeri
Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang di luar negeri tidak termasuk objek PPh Final Peredaran Usaha Tertentu.
Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
Beberapa jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tersendiri juga tidak termasuk objek pajak dalam ketentuan ini, seperti:
- Penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari usaha pelaksana atau pengawas konstruksi.
Penghasilan lain yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri.
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak juga tidak termasuk dalam objek PPh Final Peredaran Usaha Tertentu, seperti:
- Hibah.
- Warisan.
- Bantuan sosial keagamaan.
- Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final Peredaran Usaha Tertentu
PP 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan terkait jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final Peredaran Usaha Tertentu.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan adanya batas waktu penggunaan fasilitas berdasarkan jenis wajib pajak, PP 20 Tahun 2026 tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu untuk pemanfaatan PPh Final Peredaran Usaha Tertentu.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2026.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 mengatur kembali ketentuan mengenai PPh Final Peredaran Usaha Tertentu dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Selain mengatur subjek dan objek pajak, ketentuan ini juga memberikan perubahan terkait pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut serta jangka waktu penggunaannya.
Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar wajib pajak dapat memastikan kesesuaian pemanfaatan fasilitas perpajakan dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila perlu bantuan lebih lanjut terkait penerapan ketentuan perpajakan terbaru, tim Ideatax siap membantu.
Baca juga:
Chart of Account Dalam Pelaporan Coretax

