Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting dalam implementasi pajak minimum global di Indonesia. Aturan ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) yang merupakan bagian dari kesepakatan internasional OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Kehadiran regulasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencegah praktik penghindaran pajak melalui pergeseran laba lintas yurisdiksi yang selama ini banyak dilakukan oleh grup perusahaan multinasional. Dengan adanya aturan teknis ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih transparan dan terkoordinasi.
Secara umum, GloBE merupakan mekanisme pengenaan pajak minimum global sebesar 15% terhadap grup perusahaan multinasional yang memenuhi ambang batas tertentu. Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan level playing field antar negara sehingga perusahaan tidak lagi memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak sangat rendah.
Dalam konteks Indonesia, PER-6/PJ/2026 mengatur berbagai aspek administratif pelaksanaan pajak minimum global, mulai dari penetapan status Wajib Pajak GloBE hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak tambahan.
Istilah Penting dalam Ketentuan GloBE
Regulasi ini memperkenalkan sejumlah istilah penting yang menjadi fondasi implementasi pajak minimum global di Indonesia. Beberapa istilah utama antara lain:
- Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN);
- Entitas Konstituen;
- Entitas Induk Utama;
- Tarif Pajak Efektif;
- Pajak Tercakup;
- Substance Based Income Exclusion (SBIE).
Selain itu, aturan ini juga menjelaskan tiga mekanisme utama dalam GloBE, yaitu:
Income Inclusion Rules (IIR)
Income Inclusion Rules atau IIR merupakan ketentuan yang mengenakan pajak tambahan kepada Entitas Induk apabila entitas anak dalam grup dikenakan tarif pajak efektif di bawah tarif minimum 15%.
Undertaxed Payment Rules (UTPR)
UTPR berlaku ketika IIR tidak diterapkan atau belum sepenuhnya mengenakan pajak tambahan. Mekanisme ini menjadi pelengkap dalam sistem pajak minimum global.
Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)
DMTT memberikan hak kepada negara sumber, termasuk Indonesia, untuk terlebih dahulu mengenakan pajak tambahan domestik atas entitas yang tarif pajaknya berada di bawah minimum global.
Ruang Lingkup PER-6/PJ/2026
Ruang lingkup PER-6/PJ/2026 cukup luas karena tidak hanya mengatur pelaporan, tetapi juga administrasi status wajib pajak GloBE, tata cara pembayaran pajak tambahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga mekanisme sengketa pajak.
Dengan demikian, aturan ini menjadi pedoman operasional utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun wajib pajak dalam pelaksanaan pajak minimum global di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan kriteria Wajib Pajak GloBE. Entitas Konstituen atau anggota joint venture group dari Grup PMN akan menjadi wajib pajak GloBE apabila grup memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi.
Selain itu, ambang batas tersebut harus terpenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Penambahan dan Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE
PER-6/PJ/2026 juga mengatur kewajiban penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Wajib pajak yang memenuhi syarat wajib mengajukan permohonan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Apabila wajib pajak tidak melakukan permohonan, DJP dapat menetapkan status tersebut secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Selain penambahan status, regulasi ini juga mengatur mekanisme perubahan data dan pencabutan status wajib pajak GloBE. Perubahan data dapat mencakup:
- Perubahan identitas wajib pajak;
- Entitas Induk Utama;
- Grup PMN;
- Alamat korespondensi; maupun
- Kontak administratif.
Sementara itu, pencabutan status dilakukan apabila Grup PMN tidak lagi memenuhi threshold GloBE atau karena penghapusan NPWP.
Kewajiban Penyampaian SPT dalam Rangka GloBE
Dari sisi kepatuhan administrasi, wajib pajak GloBE diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. SPT tersebut terdiri atas:
- SPT Tahunan PPh GloBE;
- SPT Tahunan PPh UTPR; dan
- SPT Tahunan PPh DMTT.
Masing-masing formulir memiliki fungsi berbeda sesuai posisi dan kewajiban entitas dalam struktur Grup PMN.
Isi SPT GloBE tergolong kompleks karena memuat penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT per negara atau yurisdiksi. Selain itu, terdapat lampiran yang memuat:
- Penghitungan laba atau rugi GloBE;
- Pajak Tercakup yang disesuaikan;
- Pengecualian penghasilan pelayaran internasional;
- Penghitungan SBIE; hingga
- Additional Current Top-Up Tax.
Seluruh pelaporan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Batas Waktu Penyampaian SPT GloBE
Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE ditetapkan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.
Namun, untuk tahun pertama penerapan, Wajib Pajak dapat memperoleh perpanjangan paling lama dua bulan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami kompleksitas penghitungan pajak minimum global pada tahap awal implementasi.
Kewajiban Penyampaian GloBE Information Return (GIR)
Selain SPT, regulasi ini juga memperkenalkan kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR). GIR wajib disampaikan oleh Entitas Induk Utama atau Entitas Konstituen Pelapor dalam format XML sesuai standar OECD. Dokumen ini memuat:
- identitas seluruh Entitas Konstituen;
- Struktur grup;
- Penghitungan tarif pajak efektif setiap yurisdiksi;
- Alokasi pajak tambahan; hingga
- Berbagai pemilihan berdasarkan ketentuan GloBE.
Penyampaian GIR dilakukan paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan untuk tahun pertama penerapan.
Apabila terdapat kesalahan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan GIR. Regulasi ini juga mengatur kewajiban penyampaian Notifikasi bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan GIR secara langsung.
Administrasi dan Digitalisasi Pelaporan
Dalam aspek administrasi penerimaan SPT, DJP akan melakukan pengecekan validitas NPWP dan penelitian formal atas kelengkapan SPT secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Digitalisasi proses ini menjadi bagian penting modernisasi administrasi perpajakan Indonesia.
Mekanisme Pembayaran Pajak Tambahan
PER-6/PJ/2026 juga mengatur mekanisme pembayaran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT.
Pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE dengan kode akun pajak “411618” dan kode jenis setoran berbeda sesuai jenis pajak tambahan. Ketentuan ini memberikan kepastian administrasi sekaligus memudahkan monitoring pembayaran pajak minimum global.
Aspek penting lainnya adalah pengaturan penyesuaian setelah pelaporan. Dalam hal terdapat perubahan Pajak Tercakup yang menyebabkan penurunan Tarif Pajak Efektif, Wajib Pajak wajib melakukan penghitungan ulang pajak tambahan melalui mekanisme Additional Current Top-Up Tax.
Namun, untuk penurunan yang tidak material dengan nilai agregat kurang dari EUR1 juta per yurisdiksi, wajib pajak diberikan opsi perlakuan administratif yang lebih sederhana.
Pengawasan dan Pemeriksaan oleh DJP
Dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, DJP diberikan kewenangan luas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan wajib pajak GloBE. Otoritas pajak dapat:
- Meminta penjelasan;
- Melakukan pembahasan;
- Meminta dokumen transfer pricing;
- Meminta laporan keuangan konsolidasi; hingga
- Melakukan kunjungan.
Di sisi lain, wajib pajak tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan pembetulan, keberatan, banding, maupun gugatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan penerapan GloBE, Indonesia memasuki era baru tata kelola perpajakan global yang lebih transparan, terkoordinasi, dan berkeadilan.
Demikian penjelasan mengenai tata cara pemenuhan hak dan kewajiban terkait pajak minimum global di Indonesia. Apabila anda memerlukan asistensi lebih lanjut, Ideatax siap membantu.
Baca juga:
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

