Di tengah perlambatan penerimaan perpajakan dan pertumbuhan ekonomi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan terus berupaya untuk menjaga kepatuhan Wajib Pajak serta meningkatkan penerimaan pajak.
Salah satu cara yang dilakukan oleh DJP untuk menjaga kepatuhan Wajib Pajak adalah dengan memperbaharui ketentuan dan kebijakan perpajakan. Diantaranya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dan ketentuan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Dalam konsideransnya antara lain disebutkan bahwa salah satu tujuan dari penerbitan ketentuan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret.
Secara umum, ketentuan ini mengatur mengenai jenis – jenis data konkret yang dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan pajak. Adapun jenis – jenis data konkret sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- Faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN.
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur mengenai bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan adalah sebagai berikut:
- Kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya.
- Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar.
- Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.
- Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.
- Data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan. dan/atau
- Data dan/atau keterangan yang telah:
- diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. dan
dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak.
Perlu diketahui bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 September 2025. Oleh sebab itu, apabila anda memerlukan asistensi lebih lanjut terkait pemeriksaan data konkret. Ideatax Siap membantu.
Ketentuan terkait:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak

