Kementerian Perdagangan melaporkan bahwa selama kuartal pertama tahun 2025, jumlah nilai perdagangan antara Indonesia dengan Jepang adalah sebesar USD7,7 miliar. Jika dibandingan dengan tahun sebelumnya, nilai perdagangan pada kuartal pertama tahun 2025 sedikit mengalami perlambatan.
Sebagai informasi, selama tahun 2024, jumlah nilai perdagangan antara Indonesia dengan Jepang adalah sebesar USD35,67 miliar yang terdiri dari ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD20,71 miliar dan impor Indonesia dari Jepang sebesar USD14,96 miliar. Sehingga, secara keseluruhan Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan terhadap Jepang sebesar USD5,74 miliar pada tahun 2024.
Sejalan dengan perkembangan perdagangan dan investasi, pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyepakati double tax avoidance agreement atau yang biasa disebut sebagai tax treaty. Sejak ditandatangani pada tahun 1982, tax treaty antara indonesia dan jepang belum mengalami revisi signifikan. Meski demikian, setidaknya ada lima poin pokok yang perlu diketahui dalam tax treaty antara kedua negara tersebut.
Pertama, pendapatan yang diterima oleh penduduk (resident) suatu negara yang berasal dari harta tidak bergerak akan dikenakan pajak di negara dimana harta tidak bergerak tersebut berada. Termasuk dalam pengertian harta tidak bergerak antara lain ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak atas tanah, hak atas penggalian tambang dan sumber kekayaan alam lainnya.
Namun demikian, ketentuan ini juga mengatur bahwa meskipun dalam Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa kapal dan pesawat dianggap sebagai benda tidak bergerak, namun tidak dalam tax treaty Indonesia dan Jepang. Dalam tax treaty tersebut, kapal dan pesawat dianggap tidak dianggap sebagai benda tidak bergerak (immovable property).
Kedua, keuntungan dari suatu perusahaan dikenakan pajak di negara tersebut berasal. Kecuali perusahaan tersebut mendirikan bentuk usaha tetap (permanent establishment) di negara tempat perusahaan beroperasi. Selanjutnya, jika suatu perusahaan mendirikan bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan beroperasi, maka pajak yang dikenakan terhadap bentuk usaha tersebut hanya yang dapat diatribusikan kepada bentuk bentuk usaha tetap.
Ketiga, dividen yang dibayar oleh wajib pajak suatu negara ke wajib pajak di negara lain dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut. Namun demikian, negara tempat dividen tersebut berasal dapat mengenakan pajak atas dividen dengan ketentuan sebagai berikut:
| No | Tarif | Syarat |
| 1 | 10% | Jika beneficial owner atas dividen memiliki kepemilikan minimal 25% dari perusahaan yang membagikan dividen. |
| 2 | 15% | Jika beneficial owner atas dividen memiliki kepemilikan kurang dari 25% dari perusahaan yang membagikan dividen |
Keempat, bunga yang timbul dari suatu negara dan dibayarkan ke negara lain dikenakan pajak di negara lain. Namun demikian, bunga tersebut dapat dikenakan pajak dimana bunga tersebut berasal apabila penerima bunga merupakan beneficial owner dari bunga tersebut. Adapun tarif pajak yang dikenakan atas bunga adalah sebesar 10%.
Lebih lanjut, apabila bunga dibayarkan kepada pemerintah termasuk didalamnya organisasi politik, otoritas lokal, bank central maupun institusi financial yang dimiliki oleh pemerintah maka pajak atas bunga tersebut dikecualikan seluruhnya.
Kelima, royalti yang timbul dari suatu negara dan dibayarkan ke negara lain maka hak pemajakannya berada di negara lain tersebut. Namun demikian, negara tempat royalti tersebut berasal dapat mengenakan pajak sebesar 10% dengan syarat penerima royalti merupakan beneficial owner dari royalti tersebut. Termasuk dalam pengertian royalti adalah berbagai jenis pembayaran sebagai penggantian hak untuk menggunakan, hak cipta (atas tulisan, karya musik, karya ilmiah), hak siar, hak paten, hak merk, model, formula rahasia dan lain sebagainya.
Demikian lima hal yang harus diketahui investor jepang atau indonesia dalam melakukan perdagangan dan investasi di kedua negara. Apabila anda memerlukan bantuan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.

