Badan Pusat Statistik (2025) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2025 adalah sebesar 5,12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-to-year). Apabila dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2025, maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua mencapai 4,99% (quarter-to-quarter).
Apabila ditelaah lebih lanjut, maka diketahui bahwa komponen utama penyumbang pertumbuhan ekonomi pada kuarter kedua berasal dari ekspor barang dan jasa sebesar 10,67% dan konsumsi Lembaga Non-profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) sebesar 7,82%. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga mengalami pertumbuhan ekonomi yang stagnan sebesar 4,97%. Adapun komponen pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 dan 2025 dapat dilihat pada grafik sebagai berikut:
Untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, salah satu cara yang ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan cara memberikan stimulus pada konsumsi rumah tangga yang stagnan. Oleh sebab itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025, Pemerintah memberikan insentif tambahan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.
Dalam konsideransnya disebutkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025.
Secara umum, inti dari ketentuan ini adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi syarat.
- PPN ditanggung pemerintah berlaku terhadap penyerahan yang terjadi sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
- Serah terima yang akan memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah harus dimuat dalam berita acara yang antara lain berisi nama dan NPWP penjual, nama dan NPWP pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, nomor berita serah terima.
- Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud harus didaftarkan pada aplikasi kementerian perumahan dan kawasan pemukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
- Rumah tapak dan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah mempunyai harga jual paling tinggi lima miliar rupiah dan merupakan unit baru yang diserahkan dalam kondisi siap untuk ditinggali.
- PPN ditanggung pemerintah diberikan dari bagian harga jual sampai dengan dua miliar untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi sebesar lima miliar. Sebagai contoh, harga jual rumah baru adalah empat setengah miliar rupiah, maka besarnya PPN adalah sebagai berikut:
| No | Keterangan | DPP | Tarif | Jumlah |
| 1 | Mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah
| Rp2.000.000.000 | 11% x 0 | Rp0 |
| 2 | Tidak mendapat fasilitas | Rp2.500.000.000 | 11% | Rp275.000.000 |
| Total | Rp4.500.000.000 | Rp275.000.000 |
- Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah harus membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- Fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dapat dibatalkan dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun.
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025.
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025.
- perolehan lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun oleh satu orang pribadi.
- rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi.
Demikian intirasi dari PMK 60 tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Apabila mempunyai pertanyaan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.
References
Badan Pusat Statistik. (2025). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

