Pada bulan Agustus 2025 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 489).
Sebagai aturan pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebagai ketentuan yang merupakan petunjuk teknis dari PMK 37 tahun 2025, PER-15/PJ./2025 terdiri Lima Bab yang terurai dalam 11 pasal. Adapun kelima Bab tersebut meliputi: ketentuan umum, batasan kriteria tertentu dan penunjukan pihak lain, ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Penujukan Pemungut PPh Pasal 22
Secara umum, Peraturan Direktur Jenderal tersebut mengatur bahwa DJP menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Penunjukkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan apabila penyelenggara tersebut telah memenuhi kriteria tertentu, diantaranya sebagai berikut:
- Nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dalam 12 bulan, atau Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam satu bulan, dan/atau.
- Jumlah traffict atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu pengakses) dalam 12 bulan atau 1.000 (seribu pengakses) dalam sebulan.
Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ditunjuk sebagai Pihak Lain tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, dapat disampaikan secara langsung atau melalui portal Wajib Pajak. Adapun formulir pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pihak lain sebagai pemungut, dapat dilihat sebagai berikut:
Setelah ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam PER-15/PJ.2025 untuk tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan paling lama satu bulan sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut.
Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut, perlu menaruh perhatian terhadap kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Namun demikian, apabila anda memerlukan bantuan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.

