Pasca kunjungannya ke Amerika Serikat pada awal Februari 2026, Presiden Indonesia membawa sebuah hasil kesepakatan berupa perjanjian timbal balik yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menyetujui pengurangan tarif impor terhadap barang Indonesia dari 32% menjadi 19% (Kemenlu, 2026). Selain itu, beberapa komoditas utama Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, dan karet dikecualikan dari pengenaan tarif impor.
Di sisi lain, Indonesia juga memberikan akses perdagangan yang lebih luas bagi barang-barang Amerika. Indonesia sepakat menghapus berbagai hambatan non tarif, termasuk terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengakuan standar, serta sertifikasi halal. Dengan begitu, barang-barang Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan tarif bea masuk dan tidak lagi terikat pada beberapa ketentuan non tarif tersebut.
Meskipun ART lebih banyak membahas mengenai tarif impor, penting juga untuk melihat tax treaty Indonesia-Amerika agar dapat memahami hubungan kerja sama antara kedua negara secara lebih utuh.
Tax Treaty Indonesia-Amerika
Perjanjian kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang saat ini berlaku ditandatangani pada 11 Juli 1987 dan efektif sejak 1 Februari 1997.
Secara umum, perjanjian ini terdiri dari 31 pasal yang mengatur berbagai aspek perpajakan internasional, yaitu definisi umum, Permanent Establishment, pemajakan terhadap benda tak bergerak, pemajakan terhadap keuntungan bisnis, pemajakan terhadap dividen, permajakan terhadap royalti, dan lain sebagainya.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ini merupakan instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama serta mendorong investasi dan perdagangan lintas negara.
Melalui tax treaty Indonesia-Amerika Serikat, kedua negara juga menetapkan pembagian hak pemajakan atau taxing rights atas berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan laba usaha.
Konsep Permanent Establishment dalam Tax Treaty
Salah satu konsep utama dalam tax treaty Indonesia-Amerika adalah Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Suatu negara pada prinsipnya hanya dapat mengenakan pajak atas penghasilan tertentu apabila terdapat hubungan ekonomi yang cukup kuat (nexus).
Sebagai contoh, apabila perusahaan dari Amerika Serikat menjalankan usaha di Indonesia tanpa membentuk BUT, maka laba usaha pada umumnya hanya dikenakan pajak di negara domisili, yaitu Amerika Serikat.
Dalam perjanjian ini terdapat sepuluh jenis PE, yaitu:
- Tempat manajemen
- Cabang usaha
- Kantor
- Pabrik
- Workshop
- Peternakan atau perkebunan
- Gudang
- Tempat ekstraksi sumber daya mineral
- Bangunan atau proyek konstruksi
- Pemberian jasa termasuk konsultasi oleh pekerja asing
Keberadaan BUT menjadi faktor penting dalam menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas laba usaha.
Pengaturan Pajak atas Dividen
Tax treaty Indonesia-Amerika juga mengatur pembatasan tarif pemotongan pajak atau withholding tax atas dividen di negara sumber.
Indonesia sebagai negara sumber penghasilan tetap dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak Amerika Serikat, tetapi dengan tarif maksimum yang lebih rendah dibandingkan tarif domestik.
Adapun tarif dividen dalam perjanjian ini adalah:
- 15% untuk wajib pajak non-residen
- 10% bagi pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 25% (substantial holding)
Pembatasan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi langsung antarnegara.
Ketentuan Pajak atas Bunga
Untuk bunga (interest), negara sumber juga dapat mengenakan pajak dengan tarif tertentu yang telah dibatasi dalam perjanjian. Tarif pajak atas bunga dalam tax treaty Indonesia-Amerika ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bunga yang dibayarkan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima bunga adalah lembaga pemerintah, bank sentral, lembaga keuangan pemerintah, atau lembaga politik.
Pengaturan ini sangat penting dalam konteks pembiayaan lintas negara, termasuk pinjaman antar perusahaan (intercompany loan) maupun pembiayaan proyek.
Pengaturan Pajak atas Royalti
Penghasilan berupa royalti juga diatur secara khusus dalam tax treaty ini. Royalti yang timbul di Indonesia dan dibayarkan kepada penduduk Amerika Serikat dapat dikenakan pajak di Indonesia. Namun, dengan tarif maksimum sesuai perjanjian.
Tarif pajak royalti ditetapkan sebesar 10% dari jumlah royalti yang dibayarkan. Ketentuan ini relevan dalam berbagai transaksi yang melibatkan hak kekayaan intelektual, seperti lisensi teknologi, hak cipta, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Ketentuan Pajak atas Penghasilan Pekerjaan
Dalam kontek penghasilan dari pekerjaan (employment income), perjanjian ini menetapkan gaji atau upah pada umumnya dikenakan pajak di negara tempat pekerjaan dilakukan atau source country.
Namun, terdapat pengecualian apabila memenuhi syarat tertentu, seperti masa tinggal tidak melebihi batas waktu tertentu dan pembayaran tidak dibebankan kepada BUT di negara tersebut. Ketentuan ini menjadi penting bagi tenaga kerja ekspatriat yang bekerja lintas negara.
Mekanisme Penghindaran Pajak Berganda
Untuk mencegah pajak berganda, kedua negara menerapkan mekanisme kredit pajak (tax credit method). Melalui mekanisme ini, pajak yang telah dibayar di negara sumber dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di negara domisili.
Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Pertukaran Informasi dan Prinsip Non-Diskriminasi
Perjanjian ini juga memuat dua prinsip penting dalam kerja sama perpajakan internasional, yaitu:
Non-Diskriminasi
Klausul ini melarang perlakuan perpajakan yang lebih berat terhadap warga negara atau badan usaha dari negara mitra dibandingkan wajib pajak domestik dalam kondisi yang sama.
Exchange of Information
Perjanjian juga memungkinkan pertukaran informasi antara otoritas pajak kedua negara untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Kerja sama ini meningkatkan transparansi dan kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan internasional.
Secara keseluruhan, tax treaty Indonesia-Amerika Serikat berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum perpajakan bagi transaksi lintas negara. Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi internasional, pemahaman terhadap ketentuan dalam tax treaty Indonesia-Amerika Serikat menjadi sangat penting agar dapat memanfaatkan fasilitas perjanjian secara tepat sekaligus tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di kedua yurisdiksi.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri
https://ideatax.id/id/articles/pajak-atas-pengalihan-tanah-dan-bangunan


